Hadirilah Kajian Tafsir Hadis Setiap Kamis Malam Seusai Solat Magrib, Kajian Keluarga Sakinah Setiap Hari Ahad Mulai Pk. 10.00 WIB, Kajian Kitab Kuning Setiap Hari Senin Bakda Ashar, Semua Acara dilaksanakan di Masjid Raya Batam Centre
Sudut Masjid
Selayang Pandang
Program Kegiatan
Kegiatan
Mauizhah
Konsultasi
Hubungi Kami
Foto Kegiatan
Tamu Kita
Informasi
Jadwal Shalat
Subuh 04:43
Fajar 05:55
Dzuhur 12:04
Ashar 15:13
Maghrib 18:08
Isya 19:16
PDF Print E-mail
NO    TANGGAL    DARI    PERTANYAAN    JAWABAN    KETERANGAN
1    17/8/2006    0813-64363174    Saya sebagai hamba Allah ingin bertanya tentang suatu aliran sahlafi yang mana suami yang mengikuti yang mana saya tidak mengerti paham ajaran itu, seperti sunnah bisa dibilang wajib, jadi saya ingin tahu arti islam yang sesungguhnya dan apa artinya sahlafi itu  ?    Salafi : mungkin yang ada maksud dengan salafi adalah orang-orang yang terdahulu yang hidup bersama Nabi dan sahabat. Dalam Islam tidak dikenal aliran salafi, Islam sesungguhnya (kaffah) adalah Islam sebagaimana yang dibawa Rasulullah SAW dengan konsep rahmatan lil'alamin. Yang sunnah dibilang wajib, mungkin itu masalah furu' (cabang) yang sangat memungkinkan untuk berbeda pendapat. Tksh.     Sdh Naik Mihrab
2    18-08-2006    0778-7225048    Apakah boleh seorang Pria memakai sarung atau pakaian dari bahan sutera?    Haram     Hadits Rasulullah
3    18-08-2006    0813-64807785    Selain Puasa wajib di bulan Ramadhan, puasa apa lagi?    Puasa qadha dan nazar    
4    18-08-2006    0813-72505474    Akhir-akhir ini iman saya mulai memudar dikarenakan kurangnya siraman rohani dan apabila berkumpul sama teman-teman akan mengarah ke negatif. Bagaimana caranya agar iman saya kuat menahan godaan?    Saudara sudah tahu kenapa iman memudar, maka jawabannyapun sebenarnya saudara sudah tahu: dekati majelis-majelis ilmu dan berkumpullah dengan teman yang solehah yang selalu mengajak pada kebaikan. Bukan sebaliknya.    Sdh Naik Mihrab
5    18-08-2006    0813-64363174    Apa betul pelihara jenggot wajib hukumnya dan apabila dipotong haram hukumnya? dan apa yang dikatakan Ustadznya suami saya selalu ikut.    Hukumnya Sunnah, hanya kepada Allah dan Rasulnyalah kita wajib ta'at.    
6    18-08-2006    0815-36014012    Saya ingin bertanya, Apakah akikah anak lelaki harus memotng 2 ekor kambing, tidak bisa diganti yang lain?    Tidak Bisa    
7    18-08-2006    0813-72444503    Aku mau nikah tapi keluarga tak ada di Batam untuk menjadi wali begitu juga dengan calon saya. Jadi gimana caranya agar pernikahannya sah menurut syari'at Islam dan UU, mohon penjelasan!    Wali Hakim    
8    19-08-2006    0813-72444503    Ditempat-tempat mana saja aku bisa melangsungkan pernikahan?    KUA    
9    21-08-2006    0852-64645122    Saya jadi bimbang untuk menikah dengan seorang duda (22th) tanpa anak, karena dia temperamental, over jelouse, emosional. Masalah kecil jadi besar. Sdah 2 kali kami gagal menikah karena kendala ekonomi. Saya kenal dia sudah 6 bln, sekarang saya tidak bisa menghadapinya. jika sy pisah darinya maka keadaannya akan lebih brk ke arah negatif, karena dlnya dia terperangkap dlm kehidupan kelam. How jalan keluar masalh sy secara islami, sy sendiri 29 th krisis iman. Terima kasih jawabannya semoga saya keluar dari masalah dg tenang.    Evaluasi diri, apkh selama ini anda dan calon sdh menta'ati syari'ah Islam secara utuh atau blm..klau belm kembalillah..mintakan yang terbaik kepada Allah. Ingatkan atau tinggalkan dia kalau akan membawa madharat dan kemaksiatan bagi anda..jgn hanya toleran, anda larut dan terjebak pd permainan sendiri..lelaki itu mungkin bukan jodoh anda..WIYYAAKANASTA'IN..hanya kepada Allahlah kita memohon pertolongan..lakukan shalat malam..semoga.    
10    22-08-2006    0813-72061354    Pak, aq seorang uhkti ingin belajar tajwid kira2 dimn tmtnya tapi kerjaku 2 shif mlm & pagi. Tempat tinggalku di Bengkong. Kegiatan apa saja yang ada dimsjd raya utk memperdlm agama.    Setiap Shubuh Ahad, ada Kajian Malam Jum'at dan Kajian Keluarga Sakinah setiap Hari Ahad Pagi Jam 10.00 WIB    

11    22-08-2006    0813-64811668    Ass.. Pak Ust mo tanya, ar-ra'ad dengan arrad apakah artinya beda? Wass. (Harry)    Wass.. Arrad = tertolak, Ar ra'ad = Buka Alqur'an pada Surat tsb = Guruh artinya jelas berbeda    
12    26-08-2006    0813-64561718    As wr. Wb. Saya Agus, umur 25 th, tgl di btm cntr. Sy ingin menikah scpt mgkn tp gjh sy pas-pasan untk kbthn sendiri, sy tidk ma kehlgn calon istrisy. Sdgkan dln Iskam pcrn tdk blh. Disisi lain syingin sekali membantu keluarga saya, karena semenjak selesai klyh sy blm prnh mmbrkn apa2 kpd ortu. mksh.    Ws. Tksh atas partisipasinya. Coba saudara buka QS An-Nahl ayat 72 dan QS An-Nur Ayat 32, apabila masih bimbang atau blm yakin besok dtg ke msjdjam 10 pagi    
13    26-08-2006    0856-6592507    Apkh saya hrs bersabar & berdiam diri menghadapi suami sy pemalas, pemarah dan sk judi. Kl sy tegur pasti marah2. sementara sy hrs kerja dr pg sampai sore, anak kami 3, 2 sdh sklh.    Tksh Bu atas partisipasinya. Masalah ibu sederhana tapi memerlukan solusi dan sikap yang sangat rumit dan panjang sekali..kami tawarkan ke IBU utk dtg ke msjd jam 12 ba'da zhuhu besok h. Minggu tksh    Sdh Naik Mihrab
14    27-08-2006    0778-7075447    Sy pny istr yg mempunyai kewajiban qadha akan tetapi saya hawatir tahun ini kewajiban tsb tidak tertunaikan karena alasan sakit-sakitan dan sibuk. Bgmn Ust.    Alasan sibuk bukan alasan syar'i, maka berdosa istri anda apabila tdk dpt menunaikan karena alasan sibuk. Istri anda dikenakan wajib Qadha dan Fidyah    Telp langsung.
15    27:08:2006    0815-36715459    Assalamu'alaikum Wr. Wb. Perkenalkan nama saya andri, maaf sy mau tanya, bagaimana kalau orng bertato sholat. Terimakasih wassalamu'alaikum    Jika tatonya bisa dihilangkan dan ia tak mau menghilangkannya maka tdk sah shalatnya TETAPI jika tdk bisa dihilangkan lagi maka sah shalatnya.    Sdh Naik Mihrab
16    27-08-2006    0813-64811668    Pak Ust saat ini bnyk jual bross, liontin berupa asma Allah yang dikenakan sebagai acsesories, bolehkah masuk ke jamban/tolilet? Wassalam    Boleh tp MAKRUH namun jika sengajamasuk toilet memakai aksesories tsb dg i'tikad menghina ALLAH dan Rasulnya maka menjadi HARAM.Tksh.    Sdh Naik Mihrab
17    27-08-2006    0813-72599513    Saat manusia mencapai maqom ma'rifat billah, apakah dia bisa meninggalkan solat. Dimana inti keduanyaadl menghadap ALLAHSWT. Syukron  wa jazzakumullah ..Ma'af lebih dulu TUHAN apa MAKHLUQ..!Maaf bila mengganggu..    Rasulullah adalah orang yang paling dkat dengan Allah, tetapi ibadahnya termasuk shlat tidak pernah berhenti, klau ada orang yang merasa dekat dengan-Nya lantas shalatnya berhenti, maka dia telah sesat...                 AL-KHALIQ!!    Sdh Naik Mihrab
18    28-08-2006    0813-64012267    Ass. Maaf pak ustadz mengganggu. Skrgkn lagi bulan sy'ban st lg puasa. Yg ingin sy tankn brp hr puasa di bln ini? Dan satu lg pertnyaan sy apakah parfum pasaran dan minyak rambut sah dipkai untk shalat? Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih Wassalam    Wass. Saudara/i yang berbahagia, alangkh bahagianya anda trmsk orag yg bnr-bnr memmpersiapkan diri dlm menyambut buln ramadhan, puasa sunnah pd bln sya'ban penuh adalah baik, tetapi tetapi apabl tdk bisa puasa sbl penuh, mk pd 15 hari awal buln sy'ban adalah utama... mengenai parfum dan minyak rambut SAH dipakai shlat asal brg tsb bkn brg yg haram atau diperoleh dgn yg haram..dan parfum tsb/minyak tsb baiknya tdk mengganggu penciuman org lain (wanginya yag menyengat). Tksh.    
19    29-08-2006    0813-64811668    Pak Ust. Terlarangkah menamakan anak dgn nama : Ar-Rad Tksh    Tulisan yang benar adalah Ar-Ra'd = Guruh, tidak terlarang!    
20    30-08-2006    0813-64807785    Apakh Allah bisa memaafkan kita ummatnya, jika ummatnya benar2 bertaubat?walaupun ummatnya sangat berdosa!!!hari ini Hamba-Nya bersumpah tak akan lagi berbuat      Dialah Allah Yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang, maka berbahagialah anda karena termasuk orang yang menyadari kekeliruan dan segera bersikap    Sdh Naik Mihrab
21    30-08-2006    0852-64505836    Assaalamu'alaikum pak ustadz, sy mo konsultasi tentang mslhsaya, gini pak Ustadz. Sy selama ini seringkalimeninggalkan shalat pak gmn spy saya tak mninggalkan shalat lagi    Fahami arti pentingnya menuanaikan ibadah Shalat, artinya Allah tidak butuh shalat tapi kitalah yang butuh, spt jasmani anda butuh akan makan TKSH    
22    30-08-2006    0813-72334277    Assalam..bpk/ibu saya mau tanya :bila kita sedang berpuasa, boleh tdk ketika berwudhu kumur2? Saya ucapkan terima ksh bpk/ibu    Boleh..tetapi  jgn berlebihan dan kalau ragu tinggalkan    
23    30-08-2006    0812-7026373    Assalam.. Mel sms ini saya ingin bertanya. Bgmn spy jadi insan yang benar jika dihadpkan pada kehancuran & kemunafikan? Mhn jawabannya. Wignyo (40th) tksh    Tetap Istiqomah, Ikhtiar dan Tawakal    Sdh Naik Mihrab
24    30:08:2006    0812-9941965    ASS..BAPAK SAYA MAT TANYA, KALAU NIKAH AGAMA ADA BUKTI SURATNYA TIDAK. APASAH MENURUT AGAMA. TERIMAKASIH SALAM    Nikah yang sah adalah nikah yang sdh sesuai dgn syari'at Islam    
25    30:08:2006    0856-68232104    ass.wr sy terbgn j 04:30 tp ketiduran smpai j 07:30 jd subuh sy gmn? Sy dd tggl sndr wassalam WW    diqadha (dibyar)    
26    30:08:2006    0852-64453071    Ass bg mn spy sy bisa bhs arab, Al-Qur'an, hadits dll sdgkanibadh wajib dng bhs arab, apa lagi shalat? Intinya bgmn ustadz bisa membantu kami mengerti bhs arabdng benar dng segala dinakmika BATAM in tksh    Wass.. Intinya sama setiap bahasa sama artinya, harus dipelajari    
27    30:08:2006    0852-64421026    Saya Andi umur 29th, sy mau tny bgmn caranya agar cepat bisa baca AL-QUR'AN    Belajar dengan sungguh-sungguh    
28    30:08:2006    0856-6591531    Ass. Selamat dan sukses utk teamaksekutif MRB atas dibukanya sms utuk ummat..semoga dpt jernihkan hati, muliakan diri...ispar batara raya tq wslm    Terimakasih    
29    30:08:2006    0815-36973740    Bagaimana seorang iamam sholatAshar pd raka'aat 1&2 srt Alfatihah & srt pendek diucapkn dgn suara keras seperti sholat isya sedgkan makmum sdh ingatkan 3 kali sdgkan imam tdk berubah apkh sholat sah tidak.    Shalatnya sah tetapi tidakmengikuti sunnah    Sdh Naik Mihrab
30    30:08:2006    0813-64800677    Assalamu'aikum.. Pak Ustadzgmn mandi wajib yg benar (junub)?    Niat, Berwudhu dan meratakan seluruh anggota badan dimulai dari anggota badan yang kanan    
31    30:08:2006    0815-36619904    Pak Ustadz Ridho Knp pd waktu shalat sysering kelupaan jmlh raka'atnya. Dari Karimun    Ta'awudz, Niat dan Konsentrasi serta memahami syrat, rukun dan hal yang berkaitan dengan shalat    
32    30:08:2006    0812-7036973    Ass. Ust. Sy punya anak lelaki pertama yg tlh meningal dlm kndungan 9 bulan apkh anak sy tersebut hars diakaikah, karna bnyk yg menyarankan akikah, mohon penjelasan wassalam untuk Ustadz  Achmad Ridho Amir    Wass..tidak disunnahkan    
33    30:08:2006    0813-64688640    Assalamu'alaikum Subhanallah Walhamdulillah..atas dibukanya sms on line masjid ry batam, smg seluruh ummat tanpa terkecuali bisa lebih berani tanoa malu2 untuk bertanya ttng Islam dan hukum2nya lebih tahu termasuk saya Amin.. Halalkah kerja pada 1 Bank yang memberikan kredit pada nasabah? sy sebagai marketing.    Tksh Semoga Bermanfa'at dan Menjadi Pohon Kebajikan bagi kita semua.. Apabila systemnya Syari'ah maka jelas halal, apabila tidak maka carilah pekerjaan yang lebih baik.    
34    30:08:2006    0852-64720310    Assalamu'alaikum, saya orang yang buta ttg gama terkadang saya ingin mengikuti suatu pengajian yang dpt membimbing sy untuk menjadi manusia yang lebih baik di mata Allah     Niat anda sudah baik, maka segera aktualisasikan..tksh    
35    30:08:2006    0815-36005988    Pak saya mau tanya apa ari bid'ah dan kategorinya    Bid'ah adalh sesuatu yang baru, Bid'ah hasanah dan ayi'ah    
36    30:08:2006    0812-7006268            
37    30:08:2006    0813-64524990    Saya mau tanya apa menurut pendapat Ust sy pemuda 37thn skrg sy menjalin kasih dgn wanita saya berencana untuk menikah yang menjadi masalah ayah dari calon saya menentukan uang 15jt sementara sy hanya mampu 10jt dari sinilah timbul permasalahan bahwa saya dianggap belum mampu dan belum siap berumah tangga, memang secara uang saya tidak punya sebanyak yang diminta Tapi dari hasil kerja sy sudah membuat rumah sdh lengkap dengan segala isinya karena memang niat saya ingin membahagiakan ibu yang sdh tua dan janda adik sy pun sdh menikah dlm keluarga hanya saya yang belum menikah. mohon saran dan pendapat Apakah hub tersebut dilanjutkan atau tidak Karena kalau sy tidk punya uang spt yg diminta sy diminta untuk memutuskan hubungan tapi kalau sy harus mencari pinjaman atau hutang itu saya tidak mau Wass..Heri    Untuk menghindari kesalah pahaman silahkan anda dtg ke Msjd Ry jam 11 hari Ahad    
38    30:08:2006    0815-36170937    Ass.. Pak Ust nama saya Aini melalui rubrik ini saya mau ajukan tanya. Pak saya tinggal di Kec Bulang, org Pulau lah...sayang sekali di Pulau saya ga ada ust, so saya engga bisa ngaji karena Ustnya pindah ke Batam, ada solusi misalnya Ust muda ke sini dari PMB, apalagi ini mau puasa..Trims        
39    30:08:2006    0852-64055055    Pak Ust. Apkh bacaan sujud dan ruku' sampai dgn wabihamdih. Adhimi atau a'la saja..terimaksh    Lengkapnya sampai Wabihamdihh    
40    30:08:2006    0813-64754686    Apakh dibenarkan mengecat rambut? Kwn sy bilang boleh asal selain warna hitam..    Engga boleh    
41    30:08:2006    0856-68232104    Ass. Wr. Dalam surat Al-Buruuj ayat : 4 "telah dibinasakan orang-orang yang telah membuat parit" Mohon Penjelasan 1. Parit apa 2. dalam parit dibuat 3. siapa yang membuat parit 4. kapan dibinasakan? Terimakasih    Ass.. Sdr/i yang dimuliakan ALLAH, coba simak dlam TAFSIR IBNU KATSIR JUZ 30 HALAMAN 212. tksh    Sdh Naik Mihrab
42    30:08:2006    0852-64720310    Ia, sy sdh mencoba tapi ternyata tak mdh, godaan yang sama dtg lg selama hampir 1 tahun sy mencoba khusuk ibdh dari dari tidak berjilbab jadi berjilbab, tp kini sy melakukan kesalahan yang sama, sy mau betanya apakh masih ada ampunan Allah untuk saya.    Dialah Allah Yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang, Hanya kesungguhan andalah jawabannya. Tksh    Sdh Naik Mihrab
43    30:08:2006    0812-7766822    Ustadz sy punya masalah sudah 10 thn berumah tangga tapi suami sy sulit utk  diajak shalat 5 wkatu krna tdk ada keinginan diri sendiri, upaya apa yang saya lakukan mohon sarannya    Do'akanlah mdhn Allah mencurahkan taufiq dan hidayah-Nya. Ajaklah jgn bosan-bosan dengan cara yang baik dan santun. Tksh    Sdh Naik Mihrab
44    30:08:2006    0813-72233571    Assalamu'alaikum Wr. Wb. Bpk&Ibu yang di Muliakan Allah, sy mau tny apa bedanya sedekah, amal jariyah, infak, serta berikan contohnya. Makasih bnyk atas jawabannya.    Infaq Shodaqoh pengrtian dan tujuannnya sama sednkn amal jariyah adalah buah atau hasil yg diperoleh dari infaq/shodaqah, misalnya Bapak Infak/shodaqoh uang kpd seseorang dan seseorang tsb memanfaatkannya utk penghidupannya mk pahala tsb akan terus mengalir u/ Bapak walaupun sdh meninggal (kekal)    
45    30:08:2006    0813-64470282    Ass. Apa hikmah dari kita besedekah?    Mengandung nilai ibadah yang pahalanya berlipat ganda, sosial dan ekonomi. Surat Al-Hasyr ayat 7    
46    30:08:2006    0819-2607478    Apakah boleh kalau habis berhubungan intim maka/minum seblm mandi junub?    Yang tidak boleh adalah makan dan minum yang diharamkan. Tksh    
47    31:08:2006    0856-6676063    Ass.. Pak ustadz maaf malam2, klau kita jual tanah harus byr zakat nggak? Klau ya berapa %    Ada, 2,5% dari total penjualan. Tksh    
48    31:08:2006    0815-73884856    Ass.. Ustadz, saya wanita 35 tahun dari awal sy hanya mencintai dan menyukai wanita hingga ini. Demi Allah selama hidup sy belum pernahjatuh cinta kpd lelaki spt umumnya, sy tahu ini SALAH, apakh initaqdir hidup sy. Terimakasih, wassslam.    Ketentuan-Nya adalah lelaki mencintai wanita atau sebaliknya atau saling mencintai. Introsfeksi mgkn anda belum menta'ati segala ketentuannya, mohon ampun dan mintalah sesuai apa yang telah menjadi ketentuan-Nya. Wass..    
49    31:08:2006    0852-64611859    Sy LM 20 thn berjilbab, mhsiswa smt 5 Ortu takmampu membiayai kuliah, sy harus membiayai kulia sblmnya sy bekerja namun habis kontrak sampai skrg sy mencari kerja tapi tak dpt,klupun ada sy harus membuka jilbab. Apa yang harus sy lakukan disatu sisi sy takut Allah disisi lain ingin melanjutkan kuliah sy pak    "barang siapa yang bertaqwa kpd Allah,niscaya Allah akan memberikan jalan keluar dan rizki yg tidak disangka2" tetap ikhtiar dan tawakal dan anda bisa dtg ke Badan Amil Zakat Kota Batam di Btm Centre.    
50    31-08-2006    0812-7062132    Aqiqah anak lelaki 2 ekor kambing. Bolehkah ketika bayi 1 ekor, 1 ekor lagi setelah besar?    Boleh, sesuai kemampuan hukumnya sunnah mu'akad dan yang diundang adalah orang2 yang "tidak mampu"    
51    31:08:2006    0813-72233571    Ass.. Bagaiman cara langkah serta amalan utuk menyambut bulan suci Ramadhan..Wass    Perbnyak Puasa sunnah, qiyamul lail, mempelajari Al-Qur'an..tksh.Wass..    
52    31:08:2006    0813-64524990    Pak Ust Yth Bagaiman kami dari luar Batam, apkh Bapak2 bersedia menjawab pertanyaan melalui SMS atau harus dtg ke Batam.. Terimakasih Wass.. Hei Bintan-Utara.    Insya Allah kami tidak membeda-bedakan..tksh Wasswr.    
53    31:08:2006    0813-64084891    Ass.. Ust harta yg wajib dikeluarkan berapa besar dan hukumnya apa?    Wajib Zakat dari harga emas 24 karat 85 gram..2.5%    
54    31:08:2006    0815-36304973    Ass.. Sy minta nasehat sy kerja di kapal judi yang bnyk maksiat dan orang kafir krn jarang shlat spt saya. Apa yang harus sy lakukan    kalau bisa istiqomah dan dakwah kenapa tidak, kalau tak mampu mgkn ada pekerjaan yang lebih baik.    
55    31:08:2006    0813-72380104    Saya mau tanya apa hukumnya pria (muslim) yang berambut panjang dan mengecat rambut?        
56    31:08:2006    0852-65283314    Ass.. Namaku Anton Syahrul tinggal di Batu Aji mau tanya hukumnya jika kita shalat mengakhiri     Tidak boleh, karena sdh termasuk melalaikannya, tetapi kalu terpaksa.    
57    31:08:2006    0812-7019919    Ass. Maaf Saya mau tanaya apa hukumnya ada haditsnya kalau perempuan yang sdg haid mencuci rambut dan menggunting kuku sebelum habis masa haid dan nifasnya. Terima kasih    Coba buka fiqh wanita tentang Haid dan Nifas..ada haditsnya. Masa Haid harus menjaga dirinya dari hal-hal yang tidak baik dan ketika mau menggunting kuku atau mencuci rambut hrs pada saat mandi junub.    
58    31:08:2006    0852-64204002    Ass.. Ustadz sy seorang cewek umur 22 th sy sdh bertunangan dg org yang sy pikir dia lebih tahu tentang ajaran Islam dibanding sy. Mslahnya dia srg mengajak berzina pdhl kita tahu itu adlh dosa besar, apa yang harus sy lakukan    Wass.. Ingatkan dan segera untuk menikah kalau tidak, tingalkan!!..Tksh    
59    31:08:2006    0815-36619904    Ass.. Ust Ridho bagaimana pendapat Bapak tentang ndian SMS yang lagi marak saat ini ditinjau dari segi hukum syar'i trims Wass..    Ada 2 pendapat, pertama mutlak haram yang kedua apabila hadiah yang diberikn dari hasil sponsor tidak dari hasil SMS, maka boleh.. Untuk menjaga kehati-hatian maka sebaiknya tinggalkan tau abaikan apapun bentuknya.    
60    31:08:2006    0815-3634973    Pak Ustadz sy udah 5 bulan nggak shalat Jum'at karena kerja di kapal yg mayoritas non muslim bagaimana pak yang hrs sy lakukan        
61    31:08:2006    0778-7034215    Ass.Wr. Apakah di mesjid ry ada diadakan pengajian keluarga dimana bisa dihadiri suami istri bersamaan? Tksh    Wass.  Ada Kajian keluarga Sakinah setiap hari Ahad jam 10 pagi di Ruang Rapat, gratis dan untuk umum..tksh    
62    31:08:2006    0813-72027369    Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Pak ustadz amalan apakah yang bisa kosentrasi dan percaya diri serta lancar bicara sehingga bisa berhasil dlm kehidupan, trims..IHSAN    Ada sebuah do'a Nabi Musa yang diabadikan dlm Al-qur'an ketika menghadapi Fir'aun "ROBBII SROHLII SODRII WAYASIRLI AMRI WAHLUL UKDATAMMULISAANI YAFKOHU KOULII..TKSH    
63    31:08:2006    0813-72173391    Ass.. Pk Ustadz ..sy bujang 31 thn pingin sekali punya binitapi sptnya terlalu sulit untuk mendapatkan semua itu segala cara sdh aku coba namun gagal.tksh jawabannya dimana hukumnya orang yang tidak menikah padahal nikah hukunya mendekati wajib    Wass..bukankah anada percaya bahwa jodoh telah ditentukan, tetap ikhtiar dengan cara yang baik mudah2an mendapatkan yang terbaik.    
64    1-Sep-06    0852-64553074    Ass.. Ust sy cewek sy hubugan selama 3.5 th, kita melakukan dosa krena belum menikah sdh hubungan layaknya suami-isteri, tapi sy diitnggal lelaki tak bertatanggung jawab sedangkan dia sdh tingal serumah dengan wanita lain. Apakah Allah mash mengampuni dosa2 sy, apakah sy berdosa jika membenci laki-laki yang engga bertanggung jawab..wass ws, terima kasih.    Menyesal dan bertobatlah dengan sebenar-benarnya dan niatkan dgn sungguh-sungguh untuk tidak mengulanginya dan bergaullah dengan org2 solehah.. Jgn simpan kebencian kepd laki-laki yang anda anggap tidak bertanggung jawab karena kalau tidak karena kekeliruan anda, hal itu pasti takkan terjadi.  sesungguhnya ALLAH MAHA PENGAMPUN DAN MAHA PENYAYANG semoga.    
65    1-Sep-06    0812-7006268    Ass. Ust Al-qur'an adalah firman Allah, siapa yang pertam menulis dan membukukan sementara ayat2nya kan banyak sekali. Tksh Hendry    Ide membukukan sh dimulai semenjak zaman Ummar Bin Khatab tapi baru terealisasi pd zaman Usman Bin Affan, penulisnya diantaranya Zaid Bin Stabit.. Tksh    
66    1-Sep-06    0815-36304973    Ass. Pak ust sy bekerja di dpr yang setiap hari masak babi, apkh shalat sy sah karna di kapal tidak ada tanah untuk basuh bekas daging babi dan bagaimana jl uang sy dipinjam buat judi    Sebaiknya cari pekerjaan yang halal dan baik Sehingga tidak menghalangi anda untuk melakukan shalat dan ibdh lainnya. Tksh    
67    1-Sep-06    0813-72402390    Ass Ust bagaimana seandainya orag tua kita belum melaksanakan kewajiban aqiqah tehadap putranya  yag sdh dewasa karena alasan ekonomi? Bagaiman kewajiban akikah pada kasusu spt ini? Wassalam KALLA    Akikah ukumnya sunnah mukadah, artinya tidak ada paksaan bila tak mampu    
68    1-Sep-06    0852-64013116    Ass.. Apakah HP yang ada Al-qur'an, kaligrafi tulisan Al-qur'an yang ditulis latin kita masuk ke kamar kecil karena hp sekarangkan dapat menyimpan data tsb     Boleh tp MAKRUH namun jika sengajamasuk toilet memakai aksesories tsb dg i'tikad menghina ALLAH dan Rasulnya maka menjadi HARAM.Tksh.    
69    2-Sep-06    0812-7722641    Ass.. Saya mau bertanaya apa memang zaman sekarang masih banyak ornag yang menggunakan ilmu hitam untuk menjahati orang? Apa tanda-tanda org yag dijahati dg ilmu tsb?    Sampai dengan h. Kiamat ada kaerena syetan ditangguhkan oleh Allah menggoda manusia s/d h. Kiamat. Tksh    
70    2-Sep-06    0852-65283314    Assalaamu'alaikum wr. Wb. Aku Anton di Batu Aji, mau tanya apakah zaman sekarang apa ,masih ada wali? Sept wali songo.    ada s/d h. Kiamat: Orang2 yg saleh yang ta'at pada syari'at dan Sunnah Nabi itu adlh Wali Allah. Tksh.    
71    2-Sep-06    0815-36304973    Ass.. Pak Ust umur saya udah mau kepala 3 tapi sy masih bingung dlm kehidupan ini dan sy susah cari jodoh apa harus sy lakukan pak    Anda percaya bahwa jodoh menjadi ketentuan-Nya, maka tetap istiqomah, ikhtiar dan tawakal mdh2an Allah memberikan pilihan yang terbaik. Semoga!    
72    2-Sep-06    0859-77813764    Assalamu'alaikum...ayat wasari'u ilaa maghfirotummirobbikum.......terdapat dlm surat apa dan ayat keberapa?    surat Ali Imron ayat 133    
73    2-Sep-06    0852-6488339    Asslmkum.. Pak sy mo tanya nih, sy kan baru pts ama pacr tp sy masih mencintai dan syng tapi sy tak bis amelupakannya n saya terus imngat kenag-kenangannya dan kt shalat msh ingt terus..    Alangkah indahnya jika rasa cinta yang tetanam adlh untuk Allah dan Rasul-Nya, Jka demikian maka Allah akan membalas cinta-Nya dgn memberikan yang terbaik dan terpilih,, tidak sebaliknya klau mencintai sesama mahluk, maka belum tentu membalas cinta anda. tksh..    
74    2-Sep-06    0852-6488339    Ass.. Pk suami kk saya china non Muslim dia yang memberi nafkah kaka sy muslim sy tinggal bersamanya  tesmasuk makan apakah yang sy makan haram juga, atau pakah sy hrs pindah atau lain-lain sarayn jalan keluarnya sy tunggu tksh    Halal, tapi sebaiknya anda mempunyai penghasilan sendiri    
75    2-Sep-06    0819-2607478    Kalu habis hubungan boleh enggak makan    Boleh    
76    3-Sep-06    0813-82683178    Sy baru putus walaupun masih saling suka karena ortu dia orang kaya..yang sy tanyakan kenapa ortu dia begitu padahal dia ornag yg mengerti agama? Dan kalau mau berhenti dari berlangganan MQ bgaaimana?     Wass..orang akan berbuat sesuai dgn pemahamannya, artinya apabila nilai kebahagiaan barometernya adalah harta maka dia kan berusaha untuk mencarinya termasuk dlm penentuan siapa calon memnantunya, jika demikian, inilah jalan terbaik yang diberikan oleh Allah untuk anda..tksh..    
77    3-Sep-06    0811-700834    Herman, mau tanya, semakin maju perkembangan teknologi khususnya lewat internet biusnis seperti voucher key, fast trax indonesia, meteor dan bnk lagi dan bisa menghasilkan uang, apakh dibolehkan ummat Islam dan dasar hukumnya haram/halal terimakasih    Boleh, asal tidak ada unsur penipuan (ghoror)    
78    4-Sep-06    0852-64663989    Ass.. Pak ust, sy butuh bantuan pak ust sy seorang istri yg mempunyai suami agak emosional, klau lagi mrh suka klpasan ngomong cerai siap itu menyesal gmn itu pak ust apa hrs nikah lagi? Mohon penjelasannya.    Apkh ktk itu ada pihak ke-3, klau tidak ada mk cukup suami minta ma'af dan ibu mema'afkannya. Kalau ada pihak ke-3 maka disaksikan pihak ke-3..    
79    4-Sep-06    0852-64453071    As.wr.wb. Sedih sekali tak mengerti b. Arab tlg kash tau tmpt, lmbg, pesantren, seklh dll Batam yg bisa bljr malam. Tlng pak terimakasih.    Darul Falah, Al-Kautsar Muka Kuning    
80    4-Sep-06    0813-72712381    Ass. Ntar lagi puasa istri sy lagi menyesui, kpn byr fidyah . Apakah fidyah itu menggugurkan puasa atau kt musti mengganti dilain waktu.        
81    4-Sep-06    0856-68026973    Assalaamu'alaikum Wr.  Untuk jadi peserta LPA masjid ry btm caranya bagaimana?    Silahkan datang pada h. Selasa s.d Sabtu ke bag. Perpustakaan    
82    4-Sep-06    0813-64811668    Pak Ust. Sholat tahajud tanpa tidur terlebih dahulu sah tidak    Sebaiknya tidur terlebih dahulu    
83    4-Sep-06    0813-64319527    Ass. Pak Ust ini siti di tbn 3 mau tny gmn ya menurut ust. Sy selama ini pacrn Cuma tak pernah ketemu org itu sdgkn kenalpun lwt hp. Tp sy sdh menjalaninya 1 thn lbh    Pacaran dalam kacamata Islam tidak dibenarkan. Artinya beruntunglah saudara karena terhindar ari hal-hal yang menjerumus ke dalam dosa.. Sy sarankan ketemulah untuk peminangan    
84    4-Sep-06    0852-65283314    Ass.., apkh boleh waktu shalat jum'at yang menjadi imam bkn khotib?    Boleh    
85    5-Sep-06    0856-68026973    Untuk LPA program B apa masih diselenggarakan?    Ada setiap Ahad Pagi Jam 5 atau selasa dan kamis jam 9    
86    5-Sep-06    0815-35246500    sholat jama'ah dg imam laki2 makmum perempuan, bgmn dengan qomatnya? Tksh dari hamba Allah yang ingin terus belajar. Mngkn sy akan bnyk bertanya lagi.    Yang komat laki-laki, perempuan idak boleh kecuali sesama.    
87    6-Sep-06    0815-36304973    Ass pak ust sy selalu ragudlm mengambil keputusan untuk masa depan sy dan sering yang sy rencanakan gagal. Apa yang slh pak?    Tidak ada yang salah, semua diberikan yang terbaik dari Allah.    
88    6-Sep-06    0813-721003632    Assalaamu'alakum Ust sy mau tanya selama Ramadhan gmn kla sy tak mampu puasa sbb sy kerja sebagai buruh pelabuhan yang panas dan berdebu juga haus yang tak tertahan.    Boleh tdk Puasa, tapi wajib bayar fidyah, tetapi pd waktu sahur tetap ber azam puasa    
89    8-Sep-06    0812-7031751    Ass. Pak saya mau ikut training HIPNOTIS, iklannya da di tribun bagaiman hukumnya? Apakah bertentangan dengan agama?    Semua ilmu dianjurkan utk dipljr, tetapi yg membawa manfa'at (diri atau lingkngan)    
90    8-Sep-06    0778-7239500    Masalah yang kami hadapi adalah istri yag susah dikasih tahu, kadang-kadang hal spelepun dipermasalahkan, jadi bagaiman istri yang minta cerai lebih dari 1 kali    Istr anda tmsk isteri Nusyur (durhaka) yg apabila dibiarkan anda termasuk anda termasuk suami dayus (masa bodoh), ada tahapan2 nasehat yg bisa anda lakukan sbl memutuskan cerai, 1. Nasehat 2. Pisah tempat tidur 3. Pukulan yg mendidik, 4. Musyawarah dengan kedua orang tua kedua belah pihak    
91    8-Sep-06    0852-64421026    Assalamu'alaikum, sy seorang karyawan di pelabuhan sering mendapatkan uang dari penumpang apakah halal? Penumpang tersebut enggan membayar di counter yang harganya jauh lebih besar dari yang saya terima?    jgn diteruskn karena anda sdh terjebak pungutan liar yg dilrng agama    
92    9-Sep-06    0852-64299233    Ass saya mau menikah dengan wanita nasrani yang berubah muslim apakah ada pahal yang saya dapatkan dengan memuslimkan seperti memerdekan budak, dasarnya Alqur'an atau Al-Hadits?    Anda mempunyai pahala dari 1. menikah 2. membawa seseorang kepada Islam (Hadits Rasulullah)    
93    9-Sep-06    0813-65763924    Saya mau tanya pak, gaji yang saya terima 3 jt lebih, apkh ada kewajiban zakat?    ada, 2.5%    
94    9-Sep-06    0852-64187399    Beberepa bulan yang lalu suami sy meninggal sampai skrg sy masih dibayangi penyesalan dengan tabi'at yang jelek pada suami masih hidup bahkan    Minta ampun dan do'akanlah suami anda    
95    9-Sep-06    0813-72572532    Ass. Ust Ridho yth. Apakah menunda nikah itu dibolehkan demi study adik saya di kampung trims     Dikhawatirkan anda akan tejebak kepada kemaksiatan, maka nikah lebih utama daripada membantu adik anda    
96    9-Sep-06    0812-7026373    MRB, bagaimana membedakan arti ILA, RAB dan ALLAH bila memungkinkan JIN, SYAITON, IBLIS    Ila dlm bahasa Arab ke, Illah= Tuhan, Rab=Pengatur,Allah=Nama Allah berasal dari Illah    
97    10-Sep-06    0813-64191632    Ass.. Pagi Pak Ust.. Saya mau nanya ketika sy sholat kok enggak pernah konsentrasi, selalu ada pikiran lain dipikiran saya apa yag harus sy lakukan untuk mengatasi     Ketika Takbirotul ihram, haramkan semuanya termasuk pikiran-pikiran yang lain..yang ada hanya Kebesaran Allah..Semoga!    
98    10-Sep-06    0813-72381110    Assalamu'alaikum p ustadz saya laiki" saya mau menikah tapi saya belum siap secarfa ekonomi tetapi pacar saya sudah ngomong sama ibunya terima kasih (aferizal di Bengkong)    Ws. Tksh atas partisipasinya. Coba saudara buka QS An-Nahl ayat 72 dan QS An-Nur Ayat 32, apabila masih bimbang atau blm yakin besok dtg ke msjdjam 10 pagi    
99    11-Sep-06    0813-72572532    Ass.. Bagaimana kalau Kajian Keluarga Sakinah direlay di radio supaya kami di Tanjung Balai Karimun dapat menyimaknya    Terimakasih atas saran yag diberikan, insya Allah akan menjadi masukan bagi kami.    
100    11-Sep-06    085-668398124    pk sy lk islam, sy mo tanya, air madzi yang tertelan mulut istr ketika oral sex najis enggak?    Bukankah anada tahu tempat buang sperma yang sebenarnya?!!    
101    11-Sep-06    0856-68188577            
102        0813-72625626    Assalamu'alaikum Wr. Wb. Nama saya Andi, tingal doi nagoya, apakah boleh memaka farfum yang mengandug alkohol dipakai untuk shalat & hukumnya bagaimana ya..? Mohon jawaban dari bapak.! Terima kasih.    Yang dipakai untuk farfum boleh    
103    17-Jan-07    420901    @@GYM Hikmah Albqrh212: Di antara tanda keingkaran (kekafiran): memandang indah khidupn dunia hingga melupakan akhirat dan menganggap rendah/hin        
104        0813-64123405    Ass.mau tanya nich..kalo brdagang brp persen kita boleh ngambil keuntungan..syukron..wass    kurang dari sama dengan 50% keuntungan bersih yang diterima saudara    
105    18-Jan-07    420901    @@GYM Hikmah Albqrh213a: Allah mengutus nabi2 sbg PMBERI KABAR GEMBIRA dan PBERI PERINGATAN. Kata kuncinya: jadikan dakwah mmbawa kabar gembira         
106    19-Jan-07    0813 72712449    Pak.Sya org yg sllu mlkkan zinah?Apa allah memaafkn sya p ustd?Dosa sya trllu bnyak pak ustd?Tlg bmbg sya pak ustd<    Wassalam. Wr. Alloh Maha Pengampun, bertaubatlah dengan sunggu-sungguh, dekati Majelis Ilmu yang membuat anda tdk akan kembali..mudah2an    
107    19-Jan-07    0856 6714708    1/4 Assalammu'alaikum wr.wb .pak ustat yg di muliakan ALLAH ada beberapa pertanyaan agama yg saya benar ingin tahu : (1) apa benar dosa pd suami 2/4 dr dosa pd orang tua & apa penjelasannya ? (2) dosa tak pak 3/4 anya menghilangkan rasa takut tuk menikah ? (sy benar2 takut pak g baik    Seorang Wanita apabila sudah menikah, maka kedudukan suami harus jadi nomor satu, artinya kepentingan suami hrs menjadi proritas utama akan tetapi bukan berrarti kita lepas dari kewajiban berbakti kepada orang tua, banyak Ayat dan Hadits yang berbicara tentang hal ini. tksh. alasan apa yg menyebebkan anda takut untuk menikah, padahal nikah adalah sunnahnya...itu alasan psikologi saja mungkin, tidak didasarkan atas syar'i    
108    19-Jan-07    420901    @@GYM Hikmah Albqr 219: Bersedekahlah ssudah keperluan terpnuhi. Kita tak akan terjamin dg harta yg dikumpulkan tapi trjamin dg jaminan Allah        
109    20-Jan-07    420901    @@GYM Hikmah Albqrh216: Boleh jadi kita benci sesuatu tapi baik bagi Allah & boleh jadi kita suka sesuatu tapi buruk bagi Allah. Allah Maha Tahu        
110    20-Jan-07    0813 72652265    (1/2)Assalamualaikum pak Ustadz saya kasnoto R saya ingin ikut belajar baca Al Quran yang di asuh oleh Bp H ahmad ridlo amin S Ag gimana gimana     Datang langsung dan ikut bergabung setiap h. ahad ba'da Shalat Shubuh di Ruang Utama MRB    
111    26-Jan-07    0813-72737992    Assalamualaiku.wr wb.pak ustad .kalau sahlat yg benar bgna apa harus ayat2nya    Ayat yang anda hapal    
112    26-Jan-07        @@GYM> Hikmah Albqrh225: Allah tdk mnghukum krn sumpah yg tak sengaja        
113    26-Jan-07    0813-64121225    (1/2)Assalamualaikum. Pak sy mau tnya : 1. Mengapa alim lam mim        
114    26-Jan-07    0813 64006422    (1/3)Assalamualaikum ww bpk imam masjid raya batam. Perkenalkan nama saya iswandi  saya sudah punyak anak tiga orang .Yg  no 1 lahir tgl 22 jan 2/3)ir 30 juli 2002. No 3 lahir  05 des 2005  saya minta tolvng sama ustad .Ketiga anak saya tsb tgl berapa menurut tahun islam lahirnya.( hijr         
115    26-Jan-07    0811 976636    Bolehkah saya menikahi sepupu dari ibu saya    Boleh    
116    23-Jan-07    0813 72027369    (1/3)Ass.maaf gmna kl ada SMS-- amanat dr mekah(3/3)mendapat sms ini d hrskan menyebarkan ke10 tmn dkt anda mk anda mendapat maqpirah dan rijki yg berlimpah jk tdk mk anda mendpt kesulitan yg     Wass..wr. anda tidak harus percaya apa yang menjadi ancamannya, akan tetapi kalau anda mau mengmbil hikmahnya sangat baik sekali..terimakasih    
117    23-Jan-07    0813 72117222    (1/2)Ass ww begini pak ustad di rmh sy ada 5 ekor kucing, terus saya punya bayi, katanya kucing membawa virus, makanya kucing saya buang ke pasar gimana dosa tak    Tidak ada dosa, karena demi keselamatan keluarga dan andapun membuang ke pasar dengan tjuan agar kucing tetap dpt makan    
118    2-Feb-07    0819-32142776    (1/2)Ass.. slmt sian.nama sy AD sy ingn tanya sy br dtng dbtm merid dgn janda ank 1 awal jln mls tp sekarang istri sy srng bantah klu sy tegur m(2/2)g sekarang pendapatan lbh besar dia.apa krn pendapatan dia spt ini apa yg hrs sy lakukan    Intropeksi kedlm diri mungkin ada yg salah dalam diri anda, selanjutnya ajak diri anda dan keluarga untuk ikut pengajian di Masjid Ry Batam setiap h minggu jam 10 pagi    
119    2-Feb-07    0819-32142776    ASS.ustd. sy mnt pndpt istri sy dgn ex suaminy nkah siri udh 5 thn dia kbr n minta cerai tp sll dancam akhrny mnemukn sy n dia prg kbtm lalu km     Haram hukumnya wanita berpoliandri, artinya istri anda belum bercerai dgn suami pertama..silahkan agar istri anda mengurus perceraian dgn suaminya yg pertama tanpa hrs menunggu suaminya menyetujui. Tksh    
120            @@GYM Hikmah Albqrh238: Khusyu' dlm SHALAT akn tampak pula dlm keseharian. Khusyu' artinya paham & penuh prhatian kpd apa yg dilakukan        
121    2-Feb-07    0813-64123405    Ass..mau tanya nich..di saat kita sholat terus ada tamu mengucapkan salam smp 3 kali.ap yg hrs dl d tunaikan.terus sholat ato jawab salam..wass    Keraskan Suara Bacaan Shalat saudara, agar tamu tahu bahwa anda sdg shalat    
122            @@GYM Hikmah Albqrh245: Brngsiapa yg mmbrikn pnjamn kpd Allah Pnjamn yg baik        
123        0819-32142776    ass. ustdz knp bs dbil haram n msh istri orng kalau pihak cewek udh mengatakan dr dl cerai tp suaminy mengancam dgn kekerasan mkny dia kabur br bs cerai        
124    4-Feb-07        @@GYM Hikmah Albqrh245b: ALLAH menyempitkn dan melapangkn rizki. Kunci rizki hny ALLAH. Tugas kita adlh LURUSkan NIAT        
125    4-Feb-07    81372968632    1/2)Aslm pak onani(2/2)tau ada solusinya didlm mslh sya ini?karna saya hrus mandi jnub tiap mau sholat.mhon jwbanya trmksh aslmualaikum w.r.wb    Jika sdh mampu lahir dan batin, menikahlah dan jika belum berpuasa atau beraktifitas yang positif sebnyak mungkin dan berolahraga    
126    5-Feb-07    811777906    (1/2)Pak-saya-tanya-dulu-baru-kawin-th-94-sy-ingin-cpt2-pny-ank-jadi-sy-niat-jk-dlm-1th-itu-di-kabulkan-tapi-5th-baru-ada-ank-apa-wjb-haul-di-la     Azzam Bpk ksn 1 Tahun, jadi tidak ada kewajiban, akan tetapi kalau bpk bimbang karna hati bpk lah yg tahu sesungguhnya, maka yunaikanlah niat bpk itu    
127    5-Feb-07    7787224095    Ass.Sy hmb ALLAH yg msh dlm kebimbgn.slma berklrg ibu kandg srg skli memta sest yg tdk snggp sy berikn.Terkdg sy menrti kemauan beliau tnp sepng Khusus mslh keuangn.Suami sy melrg kl permtn ibu akn mggu keu klrg.Tp sy tkut menjdi anak yg durhka krn sy ank tertua dn jg bekrja.Mhn solusi Beda dngn bpk sy yg kdg mgrti kondsi sy.Sy tdk mau mjdi ank durhka atw istri yg durhka.Trims    Sebaiknya anda ta'at pada suami karena itulah perintah agama kecuali suami memerintahkan syirik. Masalah ini agar win-win solution coba musyawarah dgn baik dengan suami, wassalam    
128        81364809051    Ass.saya br bljr sholat tp dr buku.klo niat sholat pake bahasa indonesia boleh apa tdk    Niat solat adanya di dalam hati pas takbir (mengangkat kedua tangan), boleh merelungkannya dengan bahasa Indonesia    
129        81536632394    1/2 assalamua'laikum wr.wb saya pipit dr btm centre 2/2  adalah apakah sembahyang saya sah apabila saya memakai 0bat itu? terima kasih (Nerill)    obat apa yg dimaksud? Boleh    
130    7-Feb-07    0813-64811668    Pa Ust, apa dan bagaimanakah puasa Daud? Mohon penjelasannya    Sehari Puasa, sehari tidak..Niat Puasanya sama seperti puaa sunnah lainnya    
131    7-Feb-07    0813-72117222    Ass.Wr. Pak Ust anak baru lahir apa? Apa ada dalam ayat Al-Qur'an? Thk        
132    8-Feb-07    0778-7239500    Ass. Ust. Apa hukumnya jika suami minta cerai, karena perbuatan dan tingkah laku istri yang tidak mau mendengar nasehat suami u/ sholat dsb.    Bpk/Ibu yg dimuliakan Allah, Dalam QS An-Nisa : 34, Allah menjelaskan tahapan2 menididik istri yang "membangkang", antaralain, dinasehati, dipisahkan tempat tidur, dan dipukul dgn pukulan yang mendidik. Bila masih cari "wasit" yaitu wakil dari pihak suami dan istri utk dilakukan musyawarah (An-Nisa' :35)..Semoga!    Sdh Naik Mihrab
133        0813-17824765    Kapan mesjid raya mau ngundang Dai2 TPI?sy ada no. Hp mereka..    Terima kasih..Ya Insya Alloh, kira2 siapa yang diminati masyarakat Batam.    
134    9-Feb-07    0813-72061354    Ass Pa Ust makasih tlah memberikan info seputar kegiatan MRB> pak ust kenapa aku bgitu berat untukmengenakan jilbab juga kenapaaku seringmudah terpengaruh pada pergaulan bebas    Cobalah untuk memilih teman yg baik,tetapi hub dgn teman lama jgn diputus, jauhi hal2 yg sekiranya anda tahu bahwa akan membawa keburukan pad diri anda, maslh jilbab memang hrs dimulai dengan niat yg kuat, caranya pelan2,,coba dulu dgn memulai mengenakan pakaian yg agak tertutup badan,,semoga!    Sdh Naik Mihrab
135    9-Feb-07    0778-7239500    Terima kasih Ust atas masukan yang kenmaren..istri sya juga ikut membaca, semoga dia bisa berubah juga.. Amin    Amin    
136    10-Feb-07    0812-7003489    Halalkah memakan jeruk pemberian orang Cina pada perayaan IMLEK    Asal jeruknya Halal dan niat kita hanya menghargai pemberian, artinya tidak ada maksud pembenaran thdp perayaan IMLEK, tksh    
137    11-Feb-07    0813-64337005    assalamualaikum pak ustad apakah mengazani bayi baru lahir itu berdosa? apakah tidak diperbolehkan agama?makasih atas penjelasanya dari supri bi    Tidak berdosa    
138    12-Feb-07    0812-7003489    (2/2)dlm kamar mandi dan berwudhu dlm keadaan telanjang?. Terimakasih. Wassalam wr wb.        
139    13-Feb-07    0859-77819265    Ass. Ust apa boleh uang infak masjid untuk baya transfor Ust yang diundang ceramah?    Boleh    
140    13-Feb-07    081585682313    Saya Gutur di Batam, saya terkadang bangun pagi sekitar jam 6.30 apakah masih bisa melakukan shalat shubuh, sampai kapan batas shalat Shubuh?        
141    13-Feb-07    08127003489    Ass. Wr. Apa yg dimaksud dgn tumaninah, gerakannya seperti apa? Bolehkah dalam mandi dan berwudhu dalam keadaan telanjang? Terima kasih. Wassalaam    Wudu dlm keadaan telanjang boleh, tuma'ninah adalah berdiam-istirahat sejenak..    
142    13-Feb-07    081364433742    Assalaamu'alaikum wr. Wb. Saya mempunyai anak laki2 mau diakikahapa dua kambing apa cukup satu terima kasih, teru daging tersebut boleh kita makan.    Ketentuannya adalah, dua kambing jika tak mampu jgn dipaksakan karena hukum akikah adlah sunam utama.    
143    16-Feb-07    085264634632    Assalamu'alaikum Wr. Wb. Nma Saya Dimas 33 Thn saya ada 2 pertanyaan : 1. Bagaimana menciptakan kekhusyu'an dlm solat, karena sulit untuk tuk konsentrasi/khusyunya kalau lagi solat  padahal saya sudah berusaha, atau karena sy banyak dosa. 2. Saya mempunyai anak 4 bln diberi nama MUHAMMAD RIZKY RAAFI RAMADHAN. Dalam Islam memberi nama anak tdk boleh sembarangan dan kata orang tua nama akan mempengaruhi jiwa, sifat perilaku dan peruntungan anak , yang jadi pertanyaan apakah itu benar? dan apakah nama anak saya sudah sesuai? atas bantuan Ust. saya ucapkan terima kasih Wassalam....    Wassalam..Wr. Shalat khusyu adalah rangkaian kekhusyuan dari mulai persiapan awal, artinya cobalah latihan konsentrasi dimulai dari Adzan, Pakaian, Wudhu..dosa juga dpt mempengaruhi kekhuyusan Solat, namanya sdh baik, yang dapat mempengaruhi akhlak anak adalah penidikan orang tua. terima kash    
144    24-Feb-07    081364476187    Ass, pa ust. Sebekmunya aq tau no. dari teman mau tanya pak gimana ikhtiar agar kita cepat dapat jodoh masalahnya aku udah usaha tapi tak kunjugn2 datang sebelumnya aku mohon ma'af atas pertanyaannya    Was. Wr. Jodoh adalah kuasa Allah, belajar untuk meyakini ketentuan-Nya adlah solusinya    Sdh Naik Mihrab
145    23-Feb-07    081380345400    Ass. Wr. Pak Istri sy kemaren kegugurun sdh 14 hari sdh agak bersih, tapi esoknya keluar darah sedikit, apakah istri sy boleh melakukan solat dan berhubungan badan?    Wass. Tunggu sampai bersih    
146    23-Feb-07    085271423599    Ust. Sy punya istri dia nuntut cerai terus setelah saya cari tahu rupanya dia ada maen sama laki2 laingimana keputusan yang harus sya ambil perlu ust ketahui anak kami sdh 2 seumpama jadi berpisah mohon penjelasannya dari IRKHAM AFANDI    Was. Wr. Kepada Bapak Yth, Hak cerai ada ditangn Bapak, ambillah hak itu..utk lebih lengkap telp. 08126136882 dgn ust. Rido    
147    24-Feb-07    081364086585    Ass. Saya mo tanya misalnya jam 13.00 waktu sholat dzuhur apa masih boleh mengerjakan sholat sunah dzuhur sebelum solat wajibnya. Dan solat duha dari jam berapa sampai jam berapa    Boleh, shalat dhuha antara jam 8 s/d 11    
148    26-Feb-07    08566592507    Pak, bagaimana hukumnya kalau seorang suami bilang mau menyeraikan kita tapi suami tersebut ngomong tidak langsung dengan kita tapi dengan orang lain apa itu sdh jatuh talak? Terima kash    Belum jatuh talak, karna talak harus diucapkan dengan sadar dan di depan istri, kalau itu bisa dikatakan baru niat. Tksh wass.wr.    
149    28-Feb-07    081364688772    As, imam saya mau tanya sola sah, hala, bedosa. Kadang kalau sy mengambi barang dari tempat kerja, namun menurut sy brg tersebut tdk terpakai, kadangtercecer kadang sy ambil dari tempat sampah yang sy barang tersebut dapat dimanfa'atkan, terima ksh jawabannya.    Bila sdh terbuang di tong sampah itu artinya si pemilik sdh melepaskan kepemilikannya, bila anda ingin memanfa'atka silahkan.    
150    6-Mar-07    081372400469    As.wr. Ustadz sy mau tn. Thn yg lalu zakat penghasilan kami kumpulkan untu dibyrkan pas hari raya, tapi uag itu terpakai untuk suatu keperluan, untuk tahun ini kami byrkanperbulannya. Takut nanti terpakai lagi, bagaimana hkumnya zakat kami yang tahun lalu/ sedangakan sekarang ini kami masih melunasi hutang dan itupun setiap bulannya pas-pasa. terimasih Ust. Sdh kami byr separo apa bleh diansur Ustadz? bulan ini kami punya rencana beli komputer untuk menambah penghasilan, mana yg harus didahulukan?    tetap harus ditunaikan    
151    6-Mar-07    081364020225    Asslamu'alaikum Wr. Wb. Sy mau tanya apakah seorang istri atau suami pernah mengucapkan katacerai waktu bertengkar, kemudian bali kembali, yang igin say tanyakan apakah boleh bersetubuh?    Tidak boleh sebelum rujuk    
152    5-Mar-07    07787271669    Ass.wr. Sy ingin tanya tarekat itu apa kenapa dari segi syari'at kurang sekali, dan selain kewajiban kita sholat itu untuk apa, mohon jawabannya? Wasslam…        
153    5-Mar-07    081364123405    Ass..mau tny definisi bangkai..terima ksh…    Bangkai adalah mahluk hidup yang sudah mati (tidak bernafas)    
154    4-Mar-07    081364778282    Ass. Sy mau tny kenapa dlm 5 hari ini sy enggak bisa tidur terus dibyangin yang tidak-tidak, apakah ada do'a khusus, trmksh        
155    4-Mar-07    081536661506    Apa hukumnya org yg melakukan pengobatan dengan ari kencing sendrir, itu dilakukan karena udah berobat kemana2 tapi belum ada hasilnya dan dengan berobat kemana2 tapi belum ada hailnya dan dengan terapi tsb ada kesembuhan…SONI BATAM        
156    4-Mar-07    081364332600    Ass. Pak Ust, sy seorang karyawan ingin belajar agama, adakah di batam ponpes virtual seperti Daarut Tauhid  Aagym, mohon bantuan dari pak Ust. Arif Andra /23        
157    3-Mar-07    081364814441    Asslamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz, istri sy lagi hamil 9 bulan keluar darah lewat jlan lahir, tapi kata dokter karena letak ari-arinya kurang pas, bolehkah dia sholat apakah dia hrs mandi besar.        
158    2-Mar-07    085668296619    Ass. Pak Ust saya mau tny? Zikir apa yg cocok agar pikiran tenang soalnya sy selalu gelisah.mohon jawabannya.."hamba Allah"    Semua hal yang mengingatkan anda pada kebesaran Allah akan membawa ketenangan, maka hayati dan maknai dzikir saudara, insya Allah    
159    1-Mar-07    081364032695    As. SyLinda, saya tinggal di Bengkong, sy ingin menanyakan apa hukumnya melakukan apa yang inginkan, padahal apa yg kita lakukan baik, tapi sama keluarga itu dilarang, sampai-sampai kita dibilang ga dari la    Mencoba untuk melakukan pembicaraan yang lebih dialogis dan terbuka    
160    1-Mar-07    081380345400    As.Wr. Pak sy laki2 sdh keluarga, kadang kalu lagi istirahat/nntn TV kadang ada cairan bening yang keluar (sedikit sekali) dari alat kelamin sy, apakh sy harus mandi wajib lagi?    Air madzi, adalah air najis sama seperti air kencing, tidak wajib mandi tapi cukup dibersihkan..    
161    1-Mar-07    085645792623    Ass. Wr. Saya Pipit dari Batam Centre ingin bertanya, begini akhir2 ini saya mendengar kabar bahwa bacaan sholat yang biasa sy baca lg, spr do'a iftitah ALLAHU AKBAR KABIRO…katanya tidak boleh menggunakan kalimat itu lagi    laporkan kepada ketua IPIM (Ust. Ridho)    
162    9-Mar-07    07787099725    assalamu'alaikum, suami sy kalo jalan2 matanya masih lirik2 cewek. Gimanabaeknya ya, apa hukumnya kelakuan seperti itu?    Baiknya diingatkan, haram hukmnya    
163    9-Mar-07    07787271669    Bagaimana caranya supaya pada waktu shalat Jum'at tidak mengantuk    WsWr Usahakan menimak isi khutbah    
164            Ass. Manusia diciptakan berpasangan, kenapa masih adamanusia yang masih ada sendiri dalam hidupnya. Wasalam Iwan di Tiban    Bersikap sabar dalam ketentuan-Nya itu lebih baik    
165    8-Mar-07    081364206507    Pak nama say Yusuf sya punya masalah tentang sholat jum'at, sy kerja dan usaha makanan tugas saya itu ngantar makanan ke pt, masalahnya itu jam 11sampai jam 1 siang sy dapat kalau jmt g bisa jmtn    Ass.sampaikan keluhan anda ke pihak manajemen    
166    8-Mar-07    0811777242    Ass.yth Ustadz.. Istri saya adalah seorang karyawati sebuah perusahaan di batam minggu depan perusaahan tempat istri sy bekerja (laki2 dan perempuan) akan mengadakanwisata ke p jawa berangka dan kembali h. minggu. Tanpa membawa keluarga ataupun muhrim. untuk menghindari fitnah, sy harus bersikap mohon solusinya dari pak ust. wassalam.    Anda mempunyai kewajiban untuk memberikan ijin atau tidaknya..ws.wr.    
167    11-Mar-07    08127026373    Ass. Apa makna/bedanya ALLAH SWT DAN AZAWAJALA    Ass.Wr. Dari segi makna sama, artinya beda = Subhana Wata'ala=Maha Suci dan Tinggi, Azzawajalla=Maha Gagah dan Perkasa    Sdh Naik Mihrab
168    12-Mar-07    081372866930    Asslm. Apa hukumnya akikah? Bolehkah akikah dilaksanakan setelah anak usia 2 thn? Kambing yang u/ akikah minimal umur berapa?    boleh, kambingayang sehat, gemuk dan sdh dewasa    
169    12-Mar-07    085264950351    Assalamu'alaikum Wr. Pek, istri sy belakangan ini suka marah2. setiap marah dia suka mengucapkan kata2 cerai. Ini bukan yang pertama kalinya. Bagaimana menurut hukum agama?    cerai dijatuhkan harus dalam keadaan sadar    
170    13-Mar-07    085264634632    Ass.wr. Pak Ust. Dulu sy pernah kirim SMS dan alhamdulillah dibls. Sekrng sy mau bertnya lg dg ust. Bgmn tata cara (sendiri) ngirim doa AL-FATIHAH kepada orang tua yang telah meninggal (lama &baru mnggal)? Kapan waktu yg baik melakukannya? Adakah hadits ayng jelaskan tuk melakukan itu? atas bantuan Ustadz, sy ucapkan byk terimaksh. Wassalam.    Kapan waktu baik    
171    14-Mar-07    081380345400    Ass.Wr.Wb. Pak.klu mau membayar kafarat dgn berpuasa, apakah boleh puasa secara tdk berurutan, misanya besok puasa, lusa tidak/sdh 5 hari baru puasa lagi    harus berkelangsungan    
172    15-Mar-07    085255319893    Ass.wr. Sy mau tny : 1. kenapa terjemahan di Alqur'an ALLAH biasa diganti dengan KAMI (yang memiliki makna lebih dari 1) pdhl ALLAH itu esa 2. bgmana hukumnya shalat sunah ba'da ashar    Ws.Wr. Itu untuk menunjukan bahwa Dia, Allah Maha Segalanya    
173        081536962325    Ass. Pak sy butu jawbnya karna sy ada keraguan dr mslh ini, tlg jawbnnyasecepatnya, sebelum sy dan pengrs jauh melngkah, sy mau tnaya ada masjid lg dibgn. Singkt certia masjdi tersebut mendptkan dana tersebt dari non muslim, apakh boleh kit amenerimanya?    Boleh    
174        07786074556    saya join usaha tapi nbangkrut jadi hars mengangung modal. Ganti sebagai utang, yang jadi pertanyaan anadai sy tidk panjang umurapal amal sy terima amal. Dan utang itu cobaan apa dosa yg ada pada sy?    tunaikan hutang anda dgn cara usaha anda atau orang lain, karna sebauh riwayat menjelaskan bahwa Rasulullah tdk mau menshalati jenazah yang diketahui mempunyai hutang, andalah yagn tahu ttg hal itu.    
175        08127042877    Ass. Apakah shalat isya syah dikerjakan pada jam 3 malam    Sah    
176        085668251167    Ass.wr. Sy pipit di psn asrisy ingin bertannay apkh batal  apabila hari Jum'at muslimah tidak boleh melakukan sholat dzuhur sebelum para ikhwan plg sholat Jmt?    Tidak Batal bahkan dianjurkan    
177        085856381397    Ass. Sy menangkap basah istri sy selingkuh, dandia mengakuui, anak sy 2, istriku ngaku sjk dulu hingga sekarangsebenarnya tdk mencintai sy bagaimana sy bersikap    Ws.wr. Kaum laki2 adlh pemimpin dari wanita, nasehati, pisahkan tmpat tidur atu pukullah, jika masih, anda mempunyai hak memberikan keputusan (cerai dan menikah lagi)    
178        081372189954    Ass. Pak Ustadz, sy mau tny apakah menyiksa membunuh binatang pada hari jmt berdosa, tapi binatangnya yang berbisaseperti ular, kelabang/lipan tksh.    Bila akan mencelakakan dianjurkan membunuh bukan h. jum'at saja, tksh    
179        085856381397            
180        081364000311    Assalamu'alaiuku Wr. Boleh apa enggak kalau mengadakan do'a 7 hari, 40, 100 hari, do'a bersamabeserta makanan tksh.    Wass. Ini adlh masalah khilafiyah yang menuntut toleransi..tapi RASULULLAH tdk pernah mengerjakannya, do'a tidak ditentukan harus hari ke 7, 40, setiap detik lebih baik.    
181        0811772097    Kepada Magement Masjid mohon dilarang penjual VCD tentang keajaiban Allah SWT yang jelas2 bohong    Wass. Terima ksh    
182        08192640986    Ass. Sy ukhti di Batu Besar, tanggal berapa dilahirkan Nabi Muhammad dan wafatnya siapa nama istri danak beliau    12 RABIUL AWWAL TAHUN GAJAH, STI KHADIJAH, PUTRINYA FATIMAH WAFATNYA 13 RABIUL AWWAL 11 H    
183        085668296619    Ass. Ustadz sy mau tanya. Sy berangkat jamjam 4, kerja jam 5, kesempatan shalat shubuh tidk ada boleh sy sholat shubuh jam 4, mohon jawabannya    Waktu Shlat sdh ditentukan, minta ijin ke pihak manajemen    
184        08127786245            
185        081372400469    Ass. Sy mau tanya sy seorang pengawas di perumahan sekitar btm centre, sy selalu sholat dzuhur di masjid ry, Cuma bos sy china melarangnya dan menganjurkan untuk sholat dikantor, alasan pekerjaan terbengkalai, sdh sering brkata begitu tapi sy cuek, saya tetap ke masjid bagaimana sebaiknya, terimaksh?    Sebaiknya anda jelaskan secara terbuka bagaimana keutamaan shalat di Masjid dan pastikan pekerjaan tidak akan terbengkalai    
186        08127786245    Ass. Wr. Sy janda ceraidgn 2 puterisejak 2 tahun lalu, mungkin karena dosa2 sy di masa lalu, sy merasa banayak kesulitan,sy ingin taubat nasuha, adakah dimasjdi ry yang akan membimbing sy, terima ksh    Ws. Wr. Datang aja ke Masjid Raya Batam untuk dan temuai Imam Masjid Raya Batam setiap waktu sholat    
187        081381680982            
188        081364319527    Ass.wr. Sy punya calon kami udh punya niat mau menikah, tapi yg jadi kendalacln sdh dijdhkanortunya, dan sy pun tdk mau menjadikan dia menjadi anak durhaka, memang kami baru 1x dan sekarng iauhan, tapi sy bisa suka karena agama dia, karena patuhnya dia ama, pak ust. apakh harus sy lakukan dan do'apa biar kami dp restu    Ws.wr. Calon yang anda cintai adlh milik Allah, maka mintala kepada-Nya    Sdh Naik Mihrab
189        081585682313    Apakah kajian keluarga sakinah di Masjid Raya Batam hnya untk yng berkeluarga saja    Tidak, justru bagi yang belum sangat baik sekali    Sdh Naik Mihrab
190        085264708384    Ass. Aku mau masuk islam tp aku belum sunnat gimana    Engga apa-apa    Sdh Naik Mihrab
191        08127006270    ada sekelompok orang alim musyafir berkunjug ke masjid, ketika masuk masjid merekaa tdk melaksanakan sholat bersama jama'ah masjid melainkan mereka asik makan dan minum(mungkin buka puasa), setelah berbuka merke sholat sesama mereka, pertanyaan:benarkanh mereka tdk dibenarkan makmum bersama jama'ah setempat karena sholatnya jamak takdim khasar? mohon penjelasannya.    Ws.wr. Sebaiknya jamaah tsb gabung dgn jama'ah yg ada, kecuali shalat gerhana, jenazah dlsb    Sdh Naik Mihrab
192        085264553075    Ass. Sy uhti mau konsultasi mengenai pernikahan, sy kan akan nikahtapi orang tua di lampung kalau tidak bisa hadir apakah kakak kandung saya bisa jadi wali, kalau sy pulang keuangan sy tidak cukup, sdangkan sy di batam sy hamil diluar nikah, sy keluar rumah karena sy bekerja sebagai pembantu, rasanya sy ingin gugurkan kandungan tapi takut am Allah.    Abang kandung boleh asalal minta izin ortu (kuasa) secara tertulis dari kp. Semoga!    Sdh Naik Mihrab
193        08163605388            
194        085264116144    Ustad sy ingin tanaya pakah hukumnya akekah    Sunah utama    Sdh Naik Mihrab
195        081536175241    Pak Imam apakah menghadiri pernikahan beda agama diperbolehkan dan apakh pernikahannya orang non muslim berarti zina?    Boleh, asal hidanganya dan tempatnya halal, pernikahan non muslim tauhidnya sdh tdk benar apalagi yang lainnya    Sdh Naik Mihrab
196        081585682313    Assalamu'alaikum bagaimana bacaan & cara sujud syukur dan tilawah "Guntur" Wassalam.    Wass. Sujud tilawah apabila mendengar ayat sajadah baik ketika shalat maupun diluat shalat, sujud syukur ketika mendapat nikmat, sujudnya seperti sujud shalat, bacaannya SAJADA WAJHII LILLADZI KHALQAHU WASAWAROHU WASAQO SAM'AHU WABASYARAHU    
197        081380345400    Ass. Wr. Pak apa hyukumnya kalau suami istri bersentuhan, wudhunya batal tdk    Madzhab Syafi'I mengatakan batal, tetapi dlm keadaan darurat di ma'afkan    
198        081585682313    Ass. Wr. Shalat sunnah rawatib kapan waktunya dan berapa banyaknya, disana ada kajian baca/tajwid Al-qur'an dan kajian lainnya wasalam    waktunya sebelum dan sesudah shalat 5 waktu kecuali shubuh hanya sebelumnya saja dan ashar, jumlahnya 2 s.d 4 rakaat, kajian kelrga sakinah setiap h. mingggu jam 10 pagi    
199    17-Apr-07    085856381397    Gimana Hak asuh anak? Yang kecil4 th yang besar 7 th, sy ingin mengasuhnya menurut agama gimana? Sukron    Hak asuh/hadanah adlh ibu pd anak yang belum baligh,sdgkan yang umur 7 thn diberikan kebebasan kepada anak tsb untuk memilih    
200    18-Apr-07    081364123405    Ass. Allah dan Malaikat-Nya bersholawat atas Nabi ketika beliau maish hidup atau sdh wafat. Dan apakah kita bisa ambil manfa'at dr org yg sdh mati..Mksh..Wasr.    Masih hidup dan sesudah wafat, bisa    
201    19-Apr-07    081380345400    Ass. Wr. Pak apa hukumnya  sedang melakukan hubungan suami stri tp tidak membacakan niat. Bagaiman kalau jg lupa membacanya    Lupa membaca do'a,, dikhawatirkan dicampuri syetan,,segera minta ampun dan perlindungan    
202    20-Apr-07    085264036896    Halim Batu Aji apakah memancing ikan termasuk hal yang harus dijauhi atau dilarangoleh agama sewaktu istri hamil. Amalan apa saja yang harus diperbanyak dan hal2 yg dijauhi istri dalam keadaan hamil    Tidak,,amalan perbanyak dzikr, membaca al-qur'an dan menghindari dari amalan yang tidak baik    
203    20-Apr-07    081372886321    Assalamu'alaiukum Saya Ihkya Ulumuddin alumni PP BUQ Bener, Tndrn, Semarang. Selam ini sydilalaikan masalah dunia. Adakah tempat informasi untuk mengamalkan ilmu sy        
204    20-Apr-07    081367088279    Ass. Wr. Sekedar mengingatkan! Kalo sudah adzan jum'at jual beli dilantai 1 agar ditutup sementara, bukankan ada dalilnya, maaf kalu lantang    Terima Ksh atas Masukannya    
205    20-Apr-07    085272167939    Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Pak ustadz alangkah indahnya masjid raya kita hiasi dengan kaligrafi al-qur'an didalam ruang shalatnya    Terima Ksh atas Masukannya    
206    20-Apr-07    08127031751    Ass. Pak istri minta cerai anak 2 satu laki-satu perempuan. Bagaiman pembagian hartanya apa kewajiban suami menceraikan istri tehadp anak-anaknya. Terimakasih    1/4% perempuan, laki21/2% kewajiban kepada anak tetap menafkahi tidak untuk istri yg diceraikan    
207    21-Apr-07    081372558220    Ass. Pak Ustadz mau nanya bolehkah membayar zakat mal kepad aorang tua kita. Sedangkan orang tua saya tidak punya suami    Kalau ortunya termasuk fakir dan miskin boleh    
208    22-Apr-07    081363417583    Ass. Pak sy Rini 25 th dibtm, sy mau bertanya, sekarg sy sakit kt dokter gondok bercun (hrs minum obat bs sampai 2 thn  sampai normal, sy plg kepadang berobat alternative tp sy ragu ktnya pengbtn al-qur'an(pkaian muslim adamengaji tp sy tak lihat sdr sy yng lihat ) tapi ada yg membuat sy ragu sy msk (dirumah biasa) daftar, ketemu sm yg ngobati (dipanggil andung) ditanya nama sy terus nama ibu, di pegang penjahit (jarum) dilempar kesebuah piringberisi air lalu dia blg sy tak blh makan telur(segala yang berhubungan dengan telur & oba tkimia(obt unutk sy bubuk rs jamu& minyak gosokpg&mlm) tgl 29/03/07 sy balik ke Batam jd brbt jarak jauh (dia minta photo+bj yg sy pakai) yng mau sy tanyakan benar enggak cara pengobatan menurut al-qur'an? sy takut sirik, mohon maaf kalau tdk sopan. Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.    Silahkan hubungi nara sumber di 08126136882 dgn Ust. Ridho    
209    23-Apr-07    081372887797    APAKAH DOSA MENCERITAKAN KECURANGAN ORANG LAIN KALAU DOSA BUKANKAH HUKUMAN DIA SEWAKTU DI DUNIA    Dosa, termasuk Ghibah    
210    25-Apr-07    085977858220    Assalamu'alaikum Bagaiman Pandangan agama terhadap mitos tdk boleh membunuh binatang sewaktu istri hamil, sebagai contoh memancing ikan    Tidak ada    
211    25-Apr-07    08127723514    Assalaamu'alaikum Wr. Pak Utk beljr tafsir  Al-qur'an ada nga' jadwalnya pak Wassalam    ada, setiap h. senin sore jam 4    
212    26-Apr-07    081382901060    Ass. Apakah ada dalilnya (haditsnya) seorang khatib memakai tongkat pd saat jn'at , termsuk di Masjid ray batam, mhn ma'af seblmnya, terimaksh    ada, sunnah (HR Bukhori Muslim)    
213    26-Apr-07    085645792623    Ass'kum…Sy heni d psn asri apkh disaat kita berpuasa blh memakai lip balm (lip glos) ata tdk? Atas jwabannya Jazzakumulah    Boleh    
214    27-Apr-07    081536718695    Aslm, pak  hukum wanita pake juba dlm menutup aurot tu wajib/nggak?makasih n waslm    Wajib    
215    28-Apr-07    081372113355    Ass..pak Ustadz, sy taufik mau tny. Saat initangan sy luka jahit & dak boleh kena air, jadi setiap wudhu yg sy basuh cm tgn kanan, syah kah wudhu sy ustadz?    Syah    
216    28-Apr-07    085846468499    Assalamu'alaiku Wr. Saya Puji saya minta tlg, sy lg cari kerja barangkali ada info kerja, sekrg lagi di Masjid Sy minta tlg dah 5 hari belu dapat ,kerja    Terus berusaha dan berdo'a    
217    28-Apr-07    081536014012    As.Wr. Pak sy ignin tny, sy berencana mengadakan akikah anak kami! Apkah benar daging tuk akikah tak boleh kami makan, karena kami telah nazar    boleh, hny secukupnya    
218    29-Apr-07    085668223253    Ass. Pak blh ga sy naya sedikit, sy seorang perempuan yg da nikah am sorg muallaf, skrg sy mengandg 3 bln, suami sy tiap disrh sholat ssh bgt, bahkan dia pernah bil am sy kt2 cerai klau sy agamis, apakh kt2 cerai itu sah, sementra dia blm tau betul hukum2 islam n hukum nikah. kl. dia dalm keadaan emosi, suami sy ga mo cerai, apa yg hrs sy lakukan pada suami sy? terimaksh sblmnya dan jawabannya    Wass. Ini hnya layanan konsultasi pesan singkat, bagi jawaban sdri silahkan hub 081364453322 dgn ust yusuf syafi'I, tksh    
219    29-Apr-07    077086086891    Ass. Sy seorang perantau dr pulau jw. Sekrg sy bekerja dilingkungan non muslim, sy khawatir akidah sy terpengaruh, pakah sy hrs mencari pekerjaan lain? Tksh. Wassalam    Jika ada kekhawaitran, hendaklah anda berusaha pindah    
220    30-Apr-07    0811771909    Assalm. Iman, apakah benar saat istri sdg  hamil dilarg pindah rumah, katanya akan berpengaruh pd saat melahirkan (susah)dan apak ini dlm termasuk islam, trim    Tidak benar    
221    1-May-07    0813729891331    Assalamu'alaikum saya mau tanya apa saja syarat untuk mengikuti kajian kitab kuning, dan kalau belum punya kitabnya bolehkah sy ikut? Kapan harinya dan adakah biayanya?    Tidak ada biaya, tidak apa silahkan dtg setiap hari senin lepas ashar    
222    2-May-07    081364123405    Assa. Gimana hukumnya asuransi jiwa, mana yg didahulukan anta ra sholat tahiyatul masjid dan rawatib, sementr waktu cukup untuk salah 1 nya terima kasih    Boleh jika sesuai syari'ah, tahiyatul masjid    
223    3-May-07    07787241530    Assalam Pak Ustadz bagaimana hukumnya laki2 maki emas. Dan darimana dalilnya terimaksih pak ustadz    Haram dalilnya Hadits Rasulullah    
224    4-May-07    081364971353    Ass. Wr. Ustadz waktu ruku dan sujud dl shalat boleh apa tidak baca do'a    boleh tapi di dalam hati    
225    4-May-07    08127032705    Ass. Di Masjid disediakan mesin ATM BCA Mandiri untuk mempermudah transaksi perbankan bagi yang membutuhkan.Wass    Terima Ksh atas Masukannya    
226    5-May-07    07787037339    Ass. Menurut Islam bgmn cr menghadapifitnah/iri hatidari tetangga yang usil dengan kita. Wslm    Nabi menasehati kita untuk bersabar dan berbuat baik, meskipun mereka jahat, yang demikian itu berpahala bagi kita dan berdosa bagi mereka    
227    5-May-07    08127003725    Ass. Pak sy istri kedua meski keluarga kedua pihak setuju, istri tua suamikuenggak, kmren lalu dia kt4ku n marah, ngamk, pdhl sbg istri kedua aq sdh ckp ngalah dr urusanlhr bathin. Bahkan aq ikut bantu keuangankel dia, yg ingin sy tnykan slahkah sy jad istri kedua? knp sy sll cemasdia akan jahtin sy. soalnya dia bnr" benci sy    Tidak ada yg salah, secara psikologis beban istri kedua jauh lebih berat daripada anda, kecemasan itu wjr tapi jgn berlebihan.    
228    5-May-07    08127059773    Pak Ustadz yg terhormat, sy mhn bantuan, apakah gaji kita diatas 2 jt dibyr zakatnya, trs kpn dibyrnya.    Setiap anda mendapatkan gaji, besarnya 2.5 %    
229    5-May-07    081933650762    Ass Wr. Pak ustadz sy mau bertanya? Mengamalkan mahabah seperti do'a nabi  yusuf itu hkmny gimana?    Baik sekali selama untuk tujuan kebaikan    
230    6-May-07    085272167939    Ass. Ustadz apa hukumnya membuat kuburan menyerupai masjid    Dilarang    
231    7-May-07    081364903999    Ass. Ustadz apa masih suci sumur yg msk tikus kedlamanya di pakai untuk wudhu? Tksh    Air sumurnya apabila mencukupi dua kulah, sedangkan kondisi air tdk berubah, spt warna, bau, rasa, maka bisa dipakai bersuci    
232    7-May-07    081585990293    Ass. Sblny sy minta ma'af bl asa tu2r kata sy yg krg sopan. Sy mau tny. Dlm satu tim kerjakami terdiri dari 9 lak2 dan 13 perempuan setiap mlm jmt kami mengadakan yasinan menurt berjama'ah, menurut pak ustadz gimana program itu? Tksh Wass.    Majelis Zikir dan wirid sangat dimuliakan Allah, tetapi hendaklah diperhatikan pemisah/tabir antara laki2 dan perempuan    
233    7-May-07    085272044566    Ass. Pak Ustadz pak apa hukunya nikah tnapa sepengetahuanorang tua. Kita takut berbaut dosa. Dgn keadaan uang kita belum mampu tuk pulang kampug tuk diryakan bersama kelrg. Dan apa hukumnya nikah 2 x yang pertama disini yang ke 2 di kamp nant. Mohon jawabanya.    Sah, jika ada wali hakim, tetapi anda telah durhaka kpd orang tua atas dasar tidak memberitahu, tidak usah nikah lagi.    
234    9-May-07    081372891331    Ass. Sy mau tny , klau paman sy tadi menginggal di kampung, bagaimana sy menyolatinya, disini sendiri, apa yg hrs sy kerjkan?        
235    9-May-07    08566502590    Ass. Hari apa saja ada pelajrn mengaji ibu2?        
236    10-May-07    081372901000    Ass. Pak ustadz sy mo nanya bgmn hkmnya sise org minta tlg sama haji supay pintu hati adeknya terbuka mau dijodohkan (karna udh cukup umur)? Mksh        
237    11-May-07    081372300405    Ass. Ust. Sy ingin bertanya, apa benar org yg mengumandangkan adzan&iqomah tdk sah menjadi imam kecuali tdk ada lagi yang bisa dijdkan imam, mohon penjelasannya!        
238    11-May-07    081372300405    Kalau kita melaksanakan puasa sunah (contoh puasa nazar) apa benar tdk boleh dimulai dari hari Jum'at, tksh        
239    11-May-07    085668705208    Ass.Wr. Pak Imam sy pernah menjumpai sogolonganorg melakukan sholat jmt tetapi tidak di masjid dan jumlah makmumnya kurang dari 40 org, sy mau tny apakah ada hadits yang menguatkan makmum harus 40 orang        
240    12-May-07    081933650762            
241    13-May-07    081372246850    Ass. Pak Imam sy ingi taaruf bagai mana?        
242    13-May-07    081536612357    PAK IMAM . SYARAT .APA NIKAH DI MASJID RAYA BATAM        
243    30-Nov-07    081364724086    Ass.ketika shalat berjamaah,apakah makmum wajib membaca fatihah ?    Makmum wajib membaca alfatihah apabila imamnya tidak fasih atau makmum lalai memperhatikan urutan ayat alfatihah yang dibaca oleh Imam.Dalam satu riwayat disebutkan bahwa ketika Rasulullah SAW sedang mengimami shalat berjamaah terdengar oleh Beliau ada diantara shahabat yang membaca ayat alqur'an.Setelah selesai shalat Rasulullah SAW bersabda wahai shahabat janganlah kamu membaca sesuatu dalam sholat melainkan Ummul kitab ( al-Fatihah ).Sementara sebahgian ulama menyatakan tidak wajib dengan mengambil dalil dalam s.al-Muzzammil ayat 20.Wallahu a'lam    x
244    05-Des-07    081364602254    Ass.Ustadz !..apakah hukumnya mas kawin untuk pernikahan dari perempuan karna pihak laki-laki tak ada mas kawin dan wajibkah laki-laki itu menggantikannya bila telah ada ?    Mas Kawin dalam istilah bahasa Arab yaitu Mahar.Para ulama berbeda-beda dalam mendefinisi Mahar.Hanafi mendefinisikan Mahar adalah jumlah harta yang menjadi hak istri karena aqad per kawinan atau disebabkan karena sanggama dengan sesungguhnya,bukan zinah.Maliki mendefinisikan sesuatu yang menjadikan istri halal digauli.Syafi'i mendefinisikan Mahar sebagai sesuatu yang wajib dibayarkan disebabkan aqad nikah atau sanggama.Dan Hambali mendefinisikan nya sebagai imbalan dari suatu perkawinan baik disebutkan ketika aqad nikah ditentukan oleh kedua belah pihak ( suami istri ) atau ditentukan oleh Hakim.Dalam hal ini para ulama sepakat bahwa seorang suami hanya baru dibolehkan menggauli istrinya apabila telah membayar maharnya,dan semua sepakat bahwa mahar adalah kewajiban yang harus dibayar oleh suami kepada istrinya dengan dalil Q.S 4 : 4,yang artinya :" berikanlah mas kawin kepada wanita yang kamu nikahi,sebagai pemberian dengan penuh kerelaan....juga dalam Q.S.4 : 24-25,Q.S.5 : 5 dan Hadits riwayat Bukhari,muslim,dan Ahmad bin Hambal yang artinya " berilah maharnya sekalipun sebentuk cincin dari besi ".Tetapi ulama juga sepakat bahwa walaupun mahar adalah wajib dibayar oleh suami tetapi bukan merupakan rukun atau sarat sahnya nikah.maka sekalipun tanpa mahar para ulama setuju pernikahan tetap sah.Hal ini didasarkan pada firman Allah Q.S 2 : 236 juga kebolehan talak sebelum dicampur dan sebelum ditentukan mahar, dijadikan ulama sebagai dalil bahwa mahar bukan rukun dan sarat sahnya nikah.Dalam sebuah Hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW tidak menetapkan mahar ketika menikahkan seorang pria ( HR.Tirmidzi, anNasa'i,Abu Dawud,Ibnu Majah dan Ahmad bin Hambal ).Berdasarkan kedua dalil ini maka para ulama sepakat bahwa jika suami istri setuju untuk melangsungkan pernikahan mereka tanpa mahar,maka nikah mereka sah.Hanya ulama Mazhab Maliki yang menafikan bahwa jika suami istri sepakat untuk melangsungkan pernikahan mereka tanpa mahar, maka nikah mereka fasid.Adapun bentuk dan jumlah mahar para ulama sepakat bahwa tidak ada nas yang menentukan jumlah mahar yang harus dibayarkan oleh suami kepada istrinya,tetapi mereka bersepakat agar mahar itu disederhanakan,sesuai denagn Hadits Nabi SAW " Nikah yang paling besar berkatnya adalah yang paling sedikit maharnya "( HR.Ahmad bin Hambal ).Begitu juga sarat-sarat mahar,para ulama menetapkan 1.benda yang boleh dimiliki dan halal diperjualbelikan.2 : Mahar itu jelas jumlah dan jenisnya, 3 : tidak terdapat unsur tipuan-Terhadap masalah ini maka sebahgian ulama mazhab hanafi menyatakan tidak sah apabila aqad nikah dengan maharnya suami mengajarkan ayat-ayat alqur'an kepada istriny,sedangkan ulama mazhab yang lain membolehkan.Nah kembali pada pertanyaan saudara kami jawab bahwa tidak ada nas yang membolehkan mahar berasal dari istri,karenanya jangan dilakukan. Demikian ...Wallahu A'lam.    x
245    07-Des-07    081372616074    Ass. Saya mau nanya apakah sholat tahajjud,wajib membaca do'a qunut ? Makasih    Wa 'alaikum swwb.Saudara !...Shalat Tahajjud adalah sebaik-baiknya shalat malam yang sangat diistimewakan dalam firman Allah dan sabda Nabi SAW.Q.S.15:79 ( S.al-Isra'  :79 yang artinya: " Dan pada sebah gian malam maka bertahajjudlah padanya,sebagai nafil ( ibadah yang berterusan ) bagimu,mudah-mudahan Allah akan mengang kat engkau ke tempat yang terpuji".Tahajjud sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Allah maka kita dianjurkan untuk banyak berdo'a kepadaAllah,demikian menurut Prof.HM.Hasbi asshiddieqy dalam "Pedoman Shalat"bahwa tempat berdo'a dalam shalat yaitu pada waktu berdiri,i'tidal,duduk antara dua sujud, dan tasyahud akhir,sebagaimana dinukilkan bahwa Nabi SAW berdo'a untuk menolak sesuatu bala' dan untuk kebaikan suatu golongan,atau untuk kehancuran suatu kaum,didalam i'tidal ter akhir dari sholat-sholat wajib.Dan dalam riwayat-riwayat yang lain disebutkan bahwa Nabi SAW berdo'a selama sebulan pada i'tidal terakhir dengan riwayat yang berfariasi,yang oleh Ikrimah disebutkan bahwa itu adalah tasyri' dari qunut untuk yang pertama kali.Ketika bencana dll telah tiada maka Nabi SAW tidak melakukan qunut  lagi.Oleh para ulama qunut dalam konteks seperti ini adalah qunut nazilah.Sementara qunut yang dibaca secara tetap dalam i'tidal terakhir shalat shubuh para ulama berselisih.Ada sebahgian yang terus berqunut dalam shalat shubuh karena berdalil pada riwayat Ahmad,al-Bazzar,Daruquthni,al-Baihaqi,dari Anas R.A bahwa Rasulullah SAW terus menerus berqunut dishalat shubuh sehingga Beliau Wafat.Substansinya dengan pertanyaan Saudara tentang qunut dalam shalat tahajjud,maka setelah kami melihat riwayat-riwayat  diatas,dapatlah kami simpulkan bahwa qunut dalam shalat Tahajjud tidak wajib,sehingga apabila saudara mau melaksanakan nya silahkan saja,dan apabila tidakpun tak apa-apa. Wallahu a'lam bisshawab.@ ...raz.    x  sudah edit
246    07-Des-07    08127039827    As,ww.Ustadz!..Bolehkah kita berqurban tapi bukan dalam bentuk hewan qurban (diuangkan saja) dan bolehkah memakan daging qurban yang kita punya ?    Wa 'alaikum swwb.Saudara Penanya yang dirahmati Allah.Terkadang kita direpotkan oleh rutinitas yang bertumpuk-tumpuk sehingga boleh dikata bahwa tidak ada waktu untuk mencari hewan qurban.Sadar akan kekosongan seperti ini maka pengusaha hewan qurban senantiasa menyediakan hewan qurban untuk keperluan para pelanggan,maka kekurangan itu semakin diperkecil,artinya untuk mencari hewan qurban pada saat sekarang tidak sulit lagi.Tetapi kemu dahan dan jalan keluar itu selalu ada dalam islam maka apa yang saudara mau yaitu ingin menyem belih hewan qurban dengan cara membayar harga hewan qurban ke Panitia qurban adalah boleh- boleh saja,tetapi harus diingat sarat-sarat sebagai berikut-1. Duit/ Uang yang diberikan itu didapat dari usaha yang halal,-2.Orang yang mengurus (panitia ) adalah orang yang beramanah.Kedua sarat ini adalah upaya menyeleksi sarat-sarat dari hewan qurban yang tidak cacat,jantan,dan agar hewan qurban itu tidak disalah gunakan sehingga tidak sampai kepada fakir miskin.Tentunya panitia qurban yang beramanah akan memenuhi tuntutan qurban yang dibenarkan syar'ie. Adapun memakan daging qurban sendiri pada permulaannya Rasulullah melarang,tapi pada tahun berikutnya Beliau membolehkan. Untuk mempertegas kebolehan ini,mari kita simak sabda Rasulullah SAW,yang diriwayatkan oleh yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sbb:1- " Dari Abu Ubaid maula Ibnu Azhar r.a katanya dia pernah menghadiri iedul qurban bersama Umar bin Khattab,kemudian bersama Ali bin Abi Thalib,Beliau ( Umar dan Ali ) berkhutbah " Rasulullah SAW melarang kalian memakan daging qurban sesudah tiga hari.Lebih dari tiga hari maka jangan kalian makan lagi.-2. Dari Jabir bin Abdullah r.a katanya Sedianya kami tidak hendak memakan daging qurban kami sesudah tiga hari di Mina.Tetapi kemudian Rasulullah SAW membolehkan kami memakan,Sabdanya " Makanlah dan simpanlah untuk perbekalan kalian "-3. Dari Salman bin Akwa' ra katanya Rasulullah SAW bersabda " Siapa-siapa diantara kamu yang menyembelih qurban,maka janganlah kalian menyimpan daging qurban itu di rumahnya lebih dari tiga hari wa laupun agak sedikit.Tahun berikutnya para sahabat bertanya " Tetapkah kami tidak boleh men yimpan di rumah lebih dari tiga hari ? jawab Beliau "Tidak !..tahun yang lalu kita sedang berperang.Aku ingin supaya daging qurban itu lebih luas tersebar "-4. Dari Abdullah bin Buraidah ra.dari Bapaknya,katanya Rasulullah SAW bersabda ".........dahulu Aku pernah melarang kamu memakan daging qurban,lebih dari tiga hari,sekarang simpanlah sekedar kamu butuhkan.Demikian.... Wallahu a'lam. @ ... raz.    x  sudah edit
247    08-Des-07    081364339278    Ustadz ! Apakah ada shalat sunat sebelum dan sesudah jum'at ?dan apakah boleh melaksanakan shalat sunat ketika khatib sedang berkhutbah ?    Semoga keselamatan tercurah pada saudara.Sholat Jum'at adalah Fardhu keatas Muslim laki-laki, dia adalah sebesar-besarnya fardhu setelah fardhunya wukuf diarafah.Karenanya para Ulama sanagat memperhatikan keberadaan shalat jum'at dan mengutuk orang-orang yang meremehkan nya.Sehubungan dengan pertanyaan saudara dapatlah kami jawab bahwa banyak sekali shalat sunnat sebelum shalat jum'at,seperti Tahiyatul Masjid,shalat sunnat Wudhu',shalat sunnat dhuha' dll,yang semua itu tidak boleh dikerjakan ketika Imam sedang berkhutbah kecuali shalat sunnat Tahiyatul Masjid sebagaimana sabda Rasulullah SAW " Apabila seorang diantara kamu yang masuk masjid,maka hendaklah ia bersholat dua raka'at sebelum duduk " Ini dijadikan dalil oleh para ulama yang mendekatkan sunnat Tahiyatul Masjid itu kepada Wajib,sehingga ada diantara nya yang menghendaki seseorang yang masuk ke Jum'at untuk mengerjakan Tahiyatul Masjid walaupun imam sedang berkhutbah.Adapun yang dinamakan dengan sunnat Qabliyah Jum'at,diantara ulama yang menafikan/mengingkarinya adalah Imam Abu Syamah dalam Albaits dan Imam Qasthalany,juga Ibnul Qayyim dalam kitab az-Zad.Kemudian tentang shalat Sunnat Ba'diyah Jum'at hendaklah dikerjakan sebanyak 4 raka'at ketika didalam Masjid dan apabila dikerjakan di rumah sebanyak 2 raka'at.Demikian dalam sabda rasulullah SAW yang artinya " Barang siapa diantara kamu yang bershalat sesudah jum'at maka hendaklah ia bershalat 4 raka'at"  HR. Muslim dari Abu Hurairah.Dan dalam sabda yang lain "-Adalah Rasulullah SAW bershalat sunnat sesudah jum'at dua raka'at di rumahnya sendiri " HR.Bukhari Muslim dari Ibnu Umar.Demikian jawaban kami...Wallahu A' This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it raz    x  sudah edit
248    08-Des-07    081536762545    Ass.wr.wb.Saya seorang muallaf,sudah 2 minggu ibu saya meninggal dunia.Apakah saya bisa mendo'akan ibu saya yang sudah meninggal ?dan apakah saya bisa membuat tahlilan dirumah saya,sedangkan ibu saya itu masih beragama kristen ? Tolong jelaskan cara terbaik yang bisa saya lakukan.    Wa 'alaikum Sw.wb.Saudara yang dihormati.Bersyukurlah kepada Allah yang telah memberi petunjuk pada anda untuk memeluk agama Islam,yang apabila nikmat tersebut tidak dikurniakan oleh Allah maka anda tidak akan memilih agama islam,sebagai agama yang benar,agama yang diterima Allah,agama yang menjadi rahmat bagi alam semesta.Bandingkan saja dengan rang tua saudara,dalam hal ini ibu kandung saudara,yang sampai akhir hayatpun tidak bisa memilih islam sebagai agamanya,lantaran hidayah / petunjuk Allah belum ada.Berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib sekalipun kedua orang tua dalam keadaan kafir,baik ketika keduanya masih hidup atau yang sudah mati.Tetapi perlu diingat bahwa kebaktian kepada kedua orang tua ada batas- batasnya apabila dalam hal yang menyangkut Aqidah/keimanan.Allah SWT pertegaskan demiki an dalam alquran S.Luqman ayat 15 yang artinya : " Dan apabila keduanya ( kedua orang tua ) mengajak engkau pada kemusyrikan ( menyekutukan Allah ) maka janganlah engkau mentaati nya dan pergaulilah keduanya dengan cara yang baik".Nah dengan demikian maka anda tidak usah berdoa dengan cara tahlil kepada arwah Ibu anda,sedangkan bentuk-bentuk keaktian anda kepada Ibu anda dapat dilakukan dengan cara yang lain,misalnya melunasi utang beliau apabila dia berutang,membersihkan kuburnya,berkunjung ketempat kawan ibu anda dll.Allah melarang yang demikian ini sebagaimana laranganNya kepada Nabi Muhammad SAW,agar Nabi SAW tyidak mendo'kan Paman beliau yang meninggal masih dalam kafir,yaitu s.at-Taubah ayat 113 yang artinya : Tidaklah patut bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohon ampun untuk orang orang musyrik walaupun orang-orang musyrik itu keluarga terdekat mereka,sebagaimana dijelas kan kepada mereka bahwa mereka itu adalah penghuni neraka". Demikian...Wallahu A'lam. @... raz.    x  belum edit
249    08-Des-07    081364701899    Ass.Pak ustadz ! Apakah hukumnya minum secangkir ( kopi,the dll ) dengan orang non muslim ?    Wa 'alaikum Sw.wb.Saudara … meminum minuman bersama orang non muslim/bukan beragama islam,yahudi dan nashrani yang demikian itu adalah haram.demikian ketegasan Alah dalam s.at-Taubah ayat 28.Adapun kehalalan makanan dan minuman orang-orang ahli kitab ( yahudi dan Nashrani ) masih diperselisihkan oleh para ulama,bahwa kehalalan makanan dan minuman mereka sebagaimana firman Allah dalam s.al-Maidah ayat 5 dipertanyakan lagi.Seabab ahli kitab dalam konteks turunnya ayat ini Rasulullah SAW berhadapan dengan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan halal haram,dan yang lebih esensi lagi ahli kitab yang tetap mengesakan Allah.Adapun diperselisihkan oleh para ulama pada masa sekarang bahwa Ahli kitab telah banyak yang terpesong.Perselisihan pendapat para ulama ini dapat diambil jalan tengahnya bahwa ketika ayat ini diturunkan kepada Rasulullah SAW,kaum ahlul kitab ( yahudi dan nashrani ) sudah terpesong aqidahnya,dimana mereka telah men jadikan Allah dalam 3 oknum,Allah Bapak,Putra dan Roh kudus.Namun dalam keterpesongan tersebut Allah masih menghalalkan makanan,minuman dan sembelihan ahli kitab.Pendek kata sejak semula diturunkan ayat ini hingga sekarang kaum ahlul kitab telah terpesong aqidanya.Karenanya kembali pada hati saudara apabila ragu jangan-jangan makanan mereka bercampur dengan barang haram ( babi dll ) maka janganlah makan,dan sebaliknya dalam pengamatan anda tidak ada keraguan silahkan saja.Demikian Yusuf Qardhawi dalam " Halal dan haram dalam islam". Wallahu A' This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it raz.    x  belum edit
250    08-Des-07    07787520709    Ass…! Kalau imam baca Fatihah,makmum baca apa ? Apakah harus mengulang bacaan ersebut ?    Makmum wajib membaca alfatihah apabila imamnya tidak fasih atau makmum lalai memperhatikan urutan ayat alfatihah yang dibaca oleh Imam.Dalam satu riwayat disebutkan bahwa ketika Rasulullah SAW sedang mengimami shalat berjamaah terdengar oleh Beliau ada diantara shahabat yang membaca ayat alqur'an.Setelah selesai shalat Rasulullah SAW bersabda wahai shahabat janganlah kamu membaca sesuatu dalam sholat melainkan Ummul kitab ( al-Fatihah ).Sementara sebahgian ulama menyatakan tidak wajib dengan mengambil dalil dalam s.al-Muzzammil ayat 20.Wallahu a'lam. @... raz    x  sudah edit
251    18-Des-07    0815 36751538    Ass.ww.Ustadz!..Saya Mau nanya.Apakah boleh kita datang bila menerima undangan perayaan hari besar agama lain ? Dan apa hukumnya ?    Wa'alaikum swwb.Terimakasih karena sudi bergabung.Berulang kali kami mendapati pertanyaan yang sama.Saudara !...Tidak dinafikan bahwa ditengah kemajemukan kita dalam hal ini bercampur baurnya kita ditengah Masyarakat,kita diperhadapkan pada kepelbagaian masalah,apa yang me nyangkut hubungan sosial,dari yang kecil hingga yang besar,juga  masalah yang menyangkut Aqi dah.Saudara!...berinteraksi antara satu dengan yang lain pada dasarnya boleh-boleh saja,karena berinteraksi dalam Islam termasuk salah satu media dakwah yang demikian itu sesuai dengan firman Allah yang artinya" Hai sekalian Manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan kami jadikan kamu dari bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu saling kenal mengenal........."Saudara !...tetapi dalam hal yang menyangkut Aqidah perlu dipilah-pilah,sehingga kita tidak terseret pada persepsi mempersamakan semua agama.Allah SWT pertegaskan demikian dalam QS.109:1-6.Begitu juga larangan Allah dalam QS.9:113 untuk tidak mendoakan golongan yang tidak seaqidah dengan kita,berikut Fatwa MUI tentang haramnya natal bersama pasca ketuanya waktu itu alm.Prof Hamka.Kesimpulan:Menghadiri Perayaan hari besar agama lain perlu diperhatikan hal-hal berikut : 1-tidak usah mengucapkan selamat tetapi ucapan sebagaimana dalam sabda Nabi SAW-dari Anas r.a Katanya para Shahabat bertanya kepada Rasulullah SAW bagaimanakan kami menjawab ucapan selamat dari golongan ahlul kitab ? Beliau menjawab" ucapkan wa'alaikum".2- Makanan dan minuman yang disajikan tidaklah yang diharamkan oleh Islam. 3- Tidak ikut beribadah sebagaimana tatacara ibadah yang mereka lakukan.Haram menghadiri acara apabila terdapat ketiga hal yang bercanggah dengan Aqidah diatas dan apabila ketiga hal tersebut terjaga maka hadir-hadir aja.Wallahu A' This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it Raz     x  sudah edit
252    19-Des-07    081372558220    Ass.ww.Pak Ustadz!...saya punya utang puasa Ramadhan,tapi sekarang saya mau puasa Dzukhijjah ( puasa arafah ) apa sah atau tidak ? Terimakasih.     Wa'alaikum swwb.Terimakasih kembali.Saudara yang dirahmati Allah…Mengqada'/ menggantikan puasa Ramadhan adalah wajib,dengan rentang waktu yang cukup lama dari setelah bulan Ramad han hingga memasuki Ramadhan berikutnya.Demikian pendapat umum dari para jumhur.Firman Allah dalam QS. 2: 185 yang artinya ......."dan apabila kamu sakit atau dalam perjalanan maka hendaklah kamu menggangikannya pada hari-hari yang lain,Allah menghendaki keringanan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran  kepadamu"......Adapun puasa hari arafah yang biasanya dilaksanakan pada 9 dzulhijjah adalah Sunnat hukumnya.Permas 'alahannya sekarang saudara diperhadapkan pada kewajiban menggantikan puasa Ramadhan dan kesempatan yang cukup sempit untuk menunaikan puasa sunnat.Saudara...laksanakan puasa sunnat yang tengah anda jalankan itu dengan mengikuti kaedah berpuasa/tatacara berpuasa ketika terbit fajar hingga terbenamnya matahari.Yang demikian itu sah sepanjang tidak melanggar hal- hal yang membatalkan puasa.Adapun puasa yang dilarang ( haram ) telah jelas yaitu puasa ketika hari raya ( Id.Fitri/Id.adlha ),puasa hari Tasyrik ( 11,12,13 Dzulhijjah )maka puasa yang saudara lakukan sah.Semoga puasa sunnat yang saudara lakukan memotivasi anda bahwa yang sunnatpun bisa dikerjakan,apalagi wajib.Dengan demikian anda dan kita semua menjadi orang yang lebih se lektif untuk mendahulukan yang wajib dari yang Sunnat.Kondisilah yang membuat anda tidak tun tas menunaikan kewajiban puasa Ramadhan,dan kondisi jugalah yang membuat anda mendahulukan sunnat dari yang wajib.Kami sarankan agar pada masa belakangan kiranya saudara segera menunai kan Qada' ( ganti puasa ramadhan ) baru menunaikan puasa Sunnat lainnya,sehingga tidak terjadi tumpang tindih,antara mendahulukan yang sunnat dari yang wajib.Ingat !....puasa sunnat yang anda lakukan sekarang masih bersarat yaitu apabila anda telah menunaikan Qada' tersebut barulah puasa anda diterima.Demikian diantara pendapat para ulama bahwa Allah tidak akan menerima amalan Sunnat sehingga ditunaikan yang wajib.Karenanya setelah puasa sunnat ini,saudara hendaklah mengqada' puasa wajib yang masih terhutang itu.Wallahu A' This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it raz.     x  sudah edit
253    23-12-2007    085272633818    Ass.wrwb.Ustadz !...Saya nanya nich…Nabi Muhammad SAW pernah meramal seorang sahabatnya yaitu Saad bin Abi Waqas bahwa te naga Saad merupakan tenaga seorang jendral yang kelak akan menghancurkan sebuah kerajaan.Dan saya pernah mendengar dan membaca janganlah kamu mengikuti ramalan seseorang karena itu mendahului Allah SWT.Bo lehkah seseorang mengikuti cara ramalan Nabi itu apalagi itu menyangkut masa depan yang gemilang ?Tolong dijelaskan.    Wa'alakum swwb.Saudara yang terhormat.Apa yang diramalkan oleh Rasulullah SAW tentang kelebihan Saad bin Abi Waqash itu memang benar.Perjalanan sejarah kejuangan islam pada masa para sahabat telah membuktikan kebenaran dari ramalan Rasulullah SAW tersebut.Diabawah komando Saad bin Abi Waqash tentara Romawi yang terkenal tangguh itu tunduk pada keperka saan tentara islam.Panglima Rustam yang ketika itu memimpin pasukan Romawi menjadi kagum dengan tentara islam,apalagi panglimanya yang bersahaja,tanpa tanda-tanda kebesaran seperti panglima dari kerajaan-kerajaan lain.Spionase yang diutus Rustam ketengah ummat islam menceri takan kesahajaan ummat islam yang demkian sehingga Rustam sendiri membayangkan betapa tentara yang demikian ( tentara islam ) pasti akan menguasai dunia.Sebagai ummat islam yang percaya kepada Allah dan Rasulnya tentunya kita tidak menafikan Ramalan Rasulullah SAW itu,karena Rasulullah adalah manusia yang dijamin maksum ( tidak berdosa ),dan apa yang dikatakan oleh Rasulullah tidak lain adalah wahyu dari Allah.Allah SWT berfirman yang artinya" Muahammad itu bukan berkata dengan kemahuan hawa nafsunya melainkan wahyu yang kami berikan kepadanya ".Jaminan kebenaran ucapan Nabi SAW dari Allah lewat wahyu diatas  membe rikan sinyal bahwa selaku umat Beliau ( umat islam ) tidak meragukan segala yang datang dari Rasulullah SAW,baik perkataan yang mengandung ilmu,nasehat,juga ramalan masa depan,baik perbuatan maupun isyarat diam dari beliau.Kita maklumi bahwa Rasulullah SAW dalam ramalannya tidak hanya pada Sa'ad bin Abi Waqash r.a tetapi masih banyak lagi,misalnya pada waktu perang khandak,ketika Nabi SAW menggali parit pertahanan.Pijaran cahaya dari benturan linggis ( besi gali ) dengan batu cadas yang Beliau pakai ketika menggali parit itu memantulkan potret kota Makkah,maka beliau (Nabi SAW) meramalkan bahwa suatu ketka nanti kota Makkah yang keras kepala itu pasti tunduk dibawah kekuasaan islam.Ramalan Nabi itu terbukti pada peristiwa penaklukan kota Makkah dibawah pimpinan Beliau.Pendek kata Ramalan Rasulullah adalah sesuatu yang bisa dipercaya.Adapun ramalan manusia biasa telah dibatasi oleh Rasulullah dalam sebuah sabdanya yang artinya " Barang siapa yang mendatangi tukang tenung ( ramal ) dan ia membenarkan perkataan tukang tenung tersebut,maka terhapuslah amalan sholatnya selama 40 hari". Saudara !...Sesungguhnya perbuatan Tenung itu termasuk syirik,sebagaimana yang anda cantumkan dalam pertanyaan saudara,bahwa perbuatan Tenung itu mendahului Allah SWT karenanya jangan percaya pada Ramalan orang. Wallahu A'lam. @... raz.     x  sudah edit
254    04-01-2008    08127039827    Ass.ww.Ustadz 1…saya mau nanya,mengapa orang2 ahlul kitab seolah menjadi musuh bagi orang muslim? Bukankah nabi Musa dan nabi Isa pun disebut dalam al-Qur'an ? Dimana letak perbedaan diantara agama Allah ini ?    Wa alaikum smwb.Saudara…Ahlul  kitab ( yahudi dan nashara ) senantiasa membenci umat islam, demikian dalam firman Allah.Sementara sentimen golonganpun sengaja ditiupkan oleh kedua golongan ini kepada umat islam.Kaum Yahudi membenci umat islam karena Rasulullah Muhammad SAW bukan berasal dari bani israel keturunan ya'kub.Mereka Yahudi sering membanggakan ketu runan mereka sebagai Ras yang dimuliakan Allah,sehingga golongan lain atau nabi yang bukan dari golongan mereka ( yahudi )-mereka tidak terima,dan tidak mengakuinya.Hal yang demikian di rasakan sendiri oleh Rasulullah semasa hidup Beliau hingga sampai pada kita sekarang ini.Riak-riak kebencian yahudi itu dapat kita saksikan seperti kasus kaum muslimin Palestina.Walaupun isu yang mendasar adalah wilayah negara tetapi kedok yang tersembunyi adalah sentimen golongan yang diboyong oleh yahudi itu menyebabkan perdamaian Palestina tak kunjung datang.Orang yahudi sering bertanya kenapa Nabi yang terakhir bukan dari golongan arab aribah (keturunan nabi ya'kub) tetapi keturunan arab mustakribah (keturunan nabi ismail ).Demikianlah Rasulullah Muhammad SAW,beliau adalah keturunan nabi Ismail As yang dibenci oleh orang-orang yahudi.Konflik yang melibatkan umat islam dan yahudi sering terseret pada sentimen agama,semen tara umat islam tidak menaruh kebencian pada ahlul kitab ( yahudi dan nashara ) sebab islam mengemban misi Allah yang telah dipesongkan oleh kedua golongan ini.Siapa yang taat silahkan dan siapa yang berpaling silahkan.Tidak mungkin islam menuruti cara Yahudi dan Nashara sehingga kedua golongan ini  bisa berbaik-baik dengan islam.Demikian juga dengan kaum Nashrani ( kristen ) merekapun membenci umat islam,lantaran islam tidak mengikuti syaria'at ( ajaran) kristen yang sudah terpesong,khususnya ketuhanan kristen yang dinamakan dengan Trinitas( Tuhan dalam tiga oknum ) Allah Bapak,Allah Anak dan Roh kudus.Islam meluruskan Tauhid kedua agama ini bahwa Allah adalah Esa.(Q.S.112: 1-5).Dari latar belakang inilah maka dalam setiap kebijakan apakah politik,ekonomi dll,sering terseret sentimen agama,dan islam sering menjadi korban ketidak adilan kedua golongan ini.Kalau kita jujur apa yang melatari Amerika menaklukkan Iraq,sedangkan isu senjata pemusnah massal tidak ditemui ? Demikian juga dengan Afghanistan yang hingga sekarang masih misteri,apakah Osama sebagai aktor peledakkan WTC ? Pendek kata kebencian yahudi dan Nashara kepada Islam sudah termaktub dalam firman Allah Q.S.2 : 120 yang artinya :"orang-orang Yahudi dan Nashara itu tidak akan redha dengan kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka "dan masih banyak ayat-ayat lain yang semakna dengan itu.Demkian,Walahu A'lam. @...raz.     x  sudah edit
255    11-01-2008    081378850481    Ass.ww.Saya mempunyai pacar yang non islam,bagaimana caranya mengajak dia untuk masuk islam ?    Wa 'alaikum swwb.Saudara yang dirahmati Allah…Perlu kami luruskan apa yang telah dianggap biasa oleh masyarakat,dan mungkin termasuk sauara sendiri bahwa islam melarang pacaran,berdua-duaan dengan wanita yang bukan muhrim.Adapun bentuk pacaran sekarang lewat media komunikasi juga tidak luput dari larangan diatas,sebab dengan berkomunikasi kepada pasangan anda melalui media informasi,maka anda telah membuat pasangan anda tersebut manjadi orang yang berhayal,dan bisa saja mengecewakannya apabila terjadi kegagalan.Pada sisi lain berhayal menjadi lahannya syetan untuk memudahkannya menggelincirkan manusia.itu yang pertama.Semen tara untuk saat sekarang ketika anda telah terlanjur pada yang salah ( berpacaran ) dimana anda berazam untuk membawa pasangan anda kedalam islam,maka tanyakan padanya apakah ada terlin tas dibenaknya untuk menerima islam ? kalau belum terlintas maka janganlah anda menjadi orang yang mempengaruhinya untuk masuk dalam islam,sebab anda bisa dituduh sebagai yang mempe ngaruhinya oleh orang-orang yang membenci islam.Begitu juga jangan anda berdialog dengannya tentang masalah agama kalau tanpa pengetahuan yang cukup,sebab bisa menjadi fitnah bagi anda. Ucapkanlah kata pisah dengannya lantaran berbeda agama,lalu apa reaksinya.Kalau dia ada terta rik pada islam pasti dia akan menyatakan keislamannya agar tetap bersama anda.Wallahu a'lam. @... raz    x  sudah edit
256    12-01-2008    08163614351    Ass.Ww.Pak Ustadz saya mau nanya.1-Bagaima na cara untuk minta maaf kepada ortu yang sdh wafat ? 2- Apakah masih ada kewajiban ortu untuk Aqikah anak setelah lewat 7 hari anak lahir ? Mohon rujukannya ( hadits / fiqhnya ) dari dua masalah tsb.    Waalaikum swwb.Terima kasih karena sudi bergabung.Menjawab pertanyaan Sdr yang pertama tentang meminta maaf kepada orang tua yang sudah wafat,bahwa selama ini kami belum menemu kan dalilnya sementara dalil tentang meminta maaf itu hanya terjadi kepada sesama orang yang masih hidup dimana Rasulullah dalam sebuah sabdanya bahwa dosa dari seorang hamba kepada Allah hendaklah hamba tersebut bertobat kepada Allah,sedangkan dosa kepada sesama manusia maka hendaklah kita meminta maaf kepada orang yang telah kita berbuat kesalahan kepadanya.Kalau Sdr tidak keberatan kami sarankan agar anda selalu melafadzkan doa untuk kedua orang tua anda dimana saja kalau ada kesempatan,mudah-mudahan dosa anda kepada kedua orang tua anda diampuni.Adapun do'anya yaitu " Allahummagfirlii waliwalidayya warhamhuma kama rab bayani shaghira ".Pertanyaan kedua tentang Aqiqah."Aqikah" berasal dari kata al-Iqq yang artinya sama dengan as-Syaaqq atau al-Qat'u yang artinya membelah atau memutuskan.Dalam definisi syar'i ialah binatang yang disembelih dalam rangka menyambut anak yang baru lahir.Dinamai Aqikah karena hewan tersebut dipotong tenggorokannya,ketika disembelih.Aqikah dilaksanakan berdasarkan hadits " Setiap anak yang dilahirkan akan tumbuh menjadi anak yang sholeh dengan ditebus oleh binatang yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya.Kemudian dicukur rambutnya,lalu diberi nama yang baik " ( HR. Abu Dawud,Tirmidzi,an-Nasa'i,dan Ibnu Majah ).Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum Aqikah sebagai berikut :1.Wajib : menurut mazhab Zahiri 2. Sunnah: menurut jumhur ulama 3.Boleh ( bukan wajib dan bukan sunnat ) menurut Imam Malik.4.Siapa yang memandang hadits tentang Aqikah sebagai wajib maka wajib,memandangnya Sunnat maka ia adalah sunnat hukumnya,dan siapa yang memandangnya dengan Ibahah ( boleh ) maka boleh hukumnya demikian menurut Ibnu Rusyd 5.Sunnah Muakkadah menurut Sayyid Sabiq.Jumhur ulama berpendapat bahwa syarat hewan Aqikah sama dengan hewan qurban,minimal usia 8 bulan,tidak cacat dan sudah ganti gigi susunya.Sementara mereka ( jumhur ulama ) berpendapat bahwa hewan Aqikah diprioritaskan pada yang lebih utama,unta lebih utama dari sapi,sapi lebih utama dari kambing dst.Demikian juga waktu yang paling utama adalah 7 hari setelah anak lahir,sementara yang lain berpendapat kapan saja waktunya boleh saja dilakukan Aqikah.untuk selanjutnya Sdr dapat membaca ensiclopedi islam yang didalamnya masih banyak dalil yang menunjukkan tentang Aqikah.Wallahu a'lam. @... raz    x  belum edit
257    16-01-2008    08127006270    Ass.ww.Ada pengurus masjid yang mengeluarkan kasnya untuk membeli 2 ekor sapi untuk berkorban atasna yang berkorban diambil nama2 leluhur pendiri masjid/pemimpin masyarakat pada masa lampau.Bagaimana hukumnya? Mohon penjelsan berikut dasar hukumnya.    Waalk.swwb.Terimakasih…semoga Allah merahmati anda.Didalam masyarakat kita ummat islam khususnya telah terbiasa dengan ritual-ritual yang analogikan sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah,dalam hal ini oleh orang indonesia disebut sebagai Syukuran.Yang demikian itu boleh-boleh saja selama pelaksanaannya tidak menyimpang dari dari ajaran islam,terutama unsur- unsur syirik ( menduakan Allah ).Termasuk apa yang saudara tanyakan...kalau itu dilaksanakan sebagai syukuran karena perjalanan Masjid atau instansi dimaksud dirasakan keberkahannya yang dirasakanoleh para jamaah yang setidaknya ada jasa dari para pendahulunya. Karenanya para pengurus merasa perlu untuk melaksanakan syukuran itu dengan menyembelih lambu dll,untuk di santap bersama seluruh warga terutama fakir miskin,anak yatim dll.Disamping terjalinnya silaturrahmi antara sesama warga,selain itu juga ada balasannya disisi Allah karena memberi makan orang fakir dan miskin.Anjuran ini sesuai dengan QS.al-Mauun ayat 1-7.Pahala yang demikian juga diniatkan untuk sesepuh masjid yang mendahului.Maka yang demikian itu boleh-boleh saja dimana kita pasti ingat dengan sabda Nabi yang artinya "........dan anak yang sholeh yang mendo'kan kepa danya ( al-Hadits ).Demikian juga dengan sabda Nabi yang artinya " Siapa-siapa yang ingin dimu rahkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah bersilatur rahmi " ( al-Hadits ) Demikian juga firman Allah yang artinya " bertolong-tolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan taqwa dan jangan bertolongan dalan dosa dan permusuhan "( al-Qur'an ).Adapun amalan ini bisa bercanggah dengan ajaran islam apabila dalam pelaksanaannya,dii'tikadkan bahwa kalau tidak berbuat demikian untuk pengurus masjid yang telah pralaya ( wafat ) maka institusi atau masjid tersebutakan mendapat malapetaka,atau kalau tidak dilakukan demikian untuk para sesepuh itu maka tidak ada berkahnya.I'tikad yang demikian tidak sesuai dengan ajaran islam yang hanya menggantungkan untung nasib kepada Allah,bukan kepada kuburan,keris sakti dll.Andaikan demikian dimasukkan dalam konsepsi tawassul...tentu pembahasannya insya Allah kita sambung lagi pada masa belakangan.Allah mencegah perbuatan ( i'tiqad ) yang mensakralkan benda-benda alam sebagaimana firmanNya silakan simak QS. 5 /al-Maidah ayat 90. Wallahu A' This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it raz    
258    25-01-2008    07787520740    Ass.ww.Saya mau nanya pak ustadz.Anak yang gimana yang wajib nungguin orang tua yang udah tua.Apakah cucu yangdiasuh wajib nung guin ?    Waal.smwb.Terima kasih bisabergabung…Perintah berbuat baik/berbakti kepada kedua orang tua banyak tercantum dalam alQur'an,salah satu diantaranya surah 17/al-Isra' ayat 23-24 yang artinya "Dan Tuhanmu menetapkan bahwa janganlah kamu menyembah melainkan kepadaNya,dan berbu at baiklah kepada Ibu Bapak.Jika sampai salah seorang mereka itu atau keduanya telah tua dalam memeliharamu ( berusia lanjut ) maka jangnlah engkau katakan kepada keduanya "ah",dan janganlah engkau bentak keduanya dan berkatalah kepada keduanya perkataan yang mulia.(23) Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah "hai Tuhanku kasihanilah keduanya sebagaimana mereka telah memeliharaku diwaktu kecil"(24) Dalam kaitannya dengan pertanyaan Sdr.Manakah yang wajib nungguin orang tua,apakah cucu yang diasuh wajib nungguin ? kami jawab bahwa berbuat baik /berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib.Kewajiban ini terpikul keatas anda dan saudara saudari anda yang seibu sebapak.Tetapi apabila Anda dan Sdr/i anda penuh dengan kesibukan,maka boleh diganti oleh cucu anda dengan catatan cucu anda tidak keberatan,dan orang tua anda juga tidak menolak.Keterlibatan cucu anda dalam hal ini tidaklah wajib,tetapi boleh-boleh saja.Tetapi ketika cucu anda telah menunaikan tugas melayani orangtua anda,maka anda jangan menjadi senang dan gembira bahwa anda sudah tidak terbeban lagi atau anda merasa senang karena melayani orang tua anda,anda akan repot sebaiknya cucu saja.Ingat....untung ada cucu kalau tidak....sudah tentu orang tua anda akan terlantar,akibat sifat anda yang " HG " atau Harap Gampang itu.Sifat seperti itu bukan menunjukkan anak yang sholeh yang berbakti kepada kedua orang tua. Demikian ...Wallahu a'lam,insya Allah jumpa This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it     x  sudah edit
259    29-01-2008    08124130286    Ass.ww.saya ingin tanyakan alat pengukur/me dia apa yang dipake untuk menentukan arah kiblat Masjid Raya ini karena alat ukur pake indeks yang umum dipake Masjid raya diindeks 20 padahal dari banda aceh-papua posisi derajad 75-90.Klo di sumatra aja Aceh-Lampung 75-80,klu singapura dan Malaysia 80-85 wilayah Batam sendiri daerah grendland posisi penunjuk arah kiblat di indeks 70.kenapa Masjid Raya Batam arah kiblat di 20 derajad yang jauh dari kelazimandi indonesia. ?    Waal.smwb.Terdahulunya kami ucapkan terima kasih.Pertanyaan anda tendensinya pada kaedah ilmu astronomi yang bukan semua orang mengetahuinya,sebab metodologi penetapan koordinat, derajad dll tidak dapat diketahui melainkan orang yang pakar tentang ilmunya,juga memerlukan alat yang lengkap,berikut cara pengendalian/penggunaan alat tersebut.Fiqh yang terkait dengan perta nyaan sdr adalah fiqh terapan yang senantiasa berkembang seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi.Pada satu sisi kita digesa untuk menguasai teknologi sehingga masalah-masalah baru bi sa dianalogi mengikuti kaedah fiqh,sehingga islam tidaklah dianggap sebagai agama yang jumud, dan kaku,untuk itu sdr dapat bertanya kepada ahlinya dalam hal ini ke Badan Hisab dan Rukyat kota Batam.Namun secara syar'ie dapat kami jawab pertanyaan anda bahwa perintah menghadap kiblat ( ka'bah) dalam sholat salah satunya tercantum dalam firman Allah QS.2 :144,148,149,150.Para ulama menginterpretasikan kiblat dalam beberapa alternatif.1- Wujud Nyata ( 'Ain Ka'bah ) 2.Jihat( arah )kiblat. yang pertama tentang 'Ain ( wujud Nyata ka'bah ) seluruh ulama sepakat bahwa kiblat bagi orang yang melihat ka'bah secara nyata adalah tepat menghadap ke ka'bah itu sendiri.mazhab hambali menambahkan ketentuan ini berlaku juga bagi seluruh penduduk Makkah sekalipun antara dirinya dan bangunan ka'bah ada penghalang.-Yang kedua Jihat ( arah ) ka'bah adalah kiblat bagi orang yang tidak melihat ka'bah adalah arah yang dipastikan tertuju ke ka'bah,sebagaimana sabda Ras.SAW yang artinya "Arah antara timur dan barat adalah kiblat "(HR.Ibnu Majah dan atTirmidzi).Menurut jumhur ulama seandainya orang yang tidak melihat ka'bah itu diwajibkan untuk menghadap keka'bah maka orang yang berada pada shaf panjang dan lurus,tidak shah.Menurut mazhab Maliki yang termasuk ka'bah adalah ruang udara yang ada diatas ka'bah dan lapisan tanah dibawahnya ( dibawah ka'bah ) maka ketika orang yang ada di udara dan di dalam tanah hendaklah menghadap ke ka'bah.Jumhur juga bersepakat bahwa orang yang tidak mengetahui arah kiblat wajib berijtihad menentukan arah kiblat,tetapi jumhur ulama berselisih apabila seseorang yang berijtihad tentang kiblat tetapi keliru menurut Hanafi dan Hambali,ketika dalam shalat tidak apa-apa hendaklah dia meneruskan shalatnya,tetapi menurut Maliki dan Syafi'i wajib memutuskan shalat dan mengulangi dari awal dengan menghadap tepat kekiblat.Demikian...Wallahu a'lam. @ .... raz       x  sudah edit
260    01-02-2008    081372126863    Ass.wwb.Pak bisa bantu jelasin apa itu istighasah ? Apa tujuannya ?    Waal.swwb. Terimakasih karena sudi bergabung.Menjawab pertanyaan Sdr tentang istighatsah,maka mari kita lihat asal kata dari istighatsah,bahwa istighatsah berasal dari kata Ghatsiah yang dimazidkan atau ditambah tiga huruf yaitu alif,sin dan ta' menjadi istaghatsah,yastaghitsuh,istighatsan yang artinya permohonan bersama.Masuknya tiga huruf diatas sama seperti kata Ghafara yang dimasuki huruf alif,sin dan ta' menjadi istaghfara, yastaghfiru istighfaran.Akhir-akhir ini istighatsah begitu marak dilaksanakan oleh kelompok atau majlis-majlis lainnya,hal yang demikian boleh-boleh saja selain menjalin silaturrahmi juga anjuran memperbanyak do'a dan zikir dianjurkan oleh islam.Tradisi seperti ini diadakan oleh masyarakat kita (umat islam) khususnya dengan mengambil contoh yang dilakukan oleh Nabi Musa dan Harun yang melakukan doa-permohonan bersama kepada Allah kiranya dimudahkan oleh Allah memikul tanggung jawab menghadapi Fir'aun yang dhalim itu.Disini kami agak lupa surat dalam alqur'an yang menceritakan amalan /do'a bersama dari Nabi Musa dan Harun,apakah surat Thaha,al-qashas atau surah yang lain, yang jelas kalau anda rajin membuka alqur'an pasti anda temui kata istighatsah dalam menukil kisah kedua Nabi yang adik beradik itu.Wal hal dalam hidup Rasulullah SAW juga ada kisah tentang do'a bersama yang dilakukan oleh Ras.SAW bersama keluarganya (ahlul bait ) ketika menerima tamu yang datang dari Najran.Tamu yang datang itu beragama Nashrani (kristen) yang ingin berdialog dengan Rasulullah SAW tentang mas'alah agama.Tetapi terjadi perdebatan yang mana tamu-tamu itu tetap mempertahankan aqidah ketuhanannya,bahkan mereka menantang Rasulullah SAW untuk melakukan do'a kepada Allah supaya Allah menjatuhkan  Azab keatas siapa yang salah dari ajaran mereka ataukah ajaran islam.Para pastor dan pendeta itu akan membawa keluarganya begitu juga Rasulullah SAW dengan keluarganya untuk  datang kesebuah lapangan dan melakukan pengaduan kepada Allah SWT,kelompok manakah yang lurus jalannya dan kelompok mana yang salah dari jalan yang lurus.Bagi kelompok yang salah akan dilaknat oleh Allah ,demikian perjanjian /tantangan dari kaum Nashrani itu.Rasulullah SAW menerima tantangan mereka dengan memanggil keluarganya dari ahlul bait,demikian juga dengan pendeta dan pastor datang bersama keluarganya.Oleh para Ulama peristiwa ini disebut Mubahalah.Tetapi ketika Mubahalah akan dimulai ternyata Para Pastor dan Pendeta itu kecut dan takut jangan sampai azab Allah yang jatuh menimpah mereka,lalu mereka meminta maaf kepada Rasulullah SAW agar tidak diadakan mubahalah dan mereka mencabut tantangannya kembali.Demikian jawaban kami dan semoga Sdr memaklumi apa itu istighatsah dan juga manfaatnya.Wallahu a'lam. @... raz    x  sudah edit
261    04-02-2008    081372454769    Ass.ww.Pak Ustadz…minggu lalu PT tempat sy bekerja mengadakan acara tahunan dan teman sy mendapat hadiah motor yang nilainya kurang lebih Rp.10.000.000.Apakah hadiah yang didapat kawan saya wajib dizakati? Dan berapa zakatnya ?    Waal.swwb. Terimakasih …semoga Allah memberi hidayah kepada anda untuk peduli pada kepen tingan umat dan agama,sebagaimana tentang zakat yanganda tanyakan.Zakat adalah kewajiban bagi orang yang mempunyai harta (umat islam ) kepada orang yang tak berpunya.Zakat selain sebagai amalan yang sangat dianjurkan dalam islam karena disatu sisi berfungsi sebagai  pembersih  harta yang  mungkin saja ada cacatnya ketika mendapatkannya,selain itu sebagai infestasi amak dan infestasi yang bakal didapat karena berzakat lantaran Allah berjanji akan melipatgandakan har ta bagi siapa yang menafkahkannya.Saudara....Adapun hadiah yang diterima oleh kawan anda sebanyak Rp.10.000.000 itu belum sampai nisab ( taksasi ) yang mewajibkan anda berzakat dalam hal ini zakat Mal.Nisab zakat mal adalah apabila harta/duit anda telah mencapai 85 gram emas murni ( 24 karat ) dari 85 gram emas murni itu diuangkan dengan harga emas di pasaran sekarang Rp.235.000/gram x 85 = 19.975.000 dari jumlah ini barulah anda keluarkan zakat malnya sebanyak 2 1/2 % ( dua setengah persen ) Karenanya apabila hadiah yang teman anda  terima itu ( Rp.10.000.000 ) belum sampai nisabnya maka apabila anda mau bersedekah silakan saja,berapa yang anda mau,itu yang pertama. Yang kedua apabila Uang hadiah tersebut ditambah dengan  uang gaji anda ditempat kerja anda dalam setahun ini telah sampai pada batas nisab diatas ( Rp.19.975.000 ) maka anda bukan lagi digalakkan untuk bersedekah tetapi sudah wajib berzakat mal.Maka wajiblah anda menunaikannya. Demikian .... Wallahu a'lam. @...raz.    x  sudah edit
262    12 -2-2008    08992079739    Ass.ww.Ustadz yang sy hormati…sy mau konsultasi,apa hukumnya bagi pria dan wanita yang merubah/ memperbaiki ukuran alat vitalnya karena ukurannya kecil dan pendek (lk) dan mem perbaiki payudara perempuan karena ukurannya kecil supaya jadi besar dan montop tujuannya untuk memberikan kepuasan kepada pasangan. mohon penjelasan karena sy masih ragu ada yang bilang boleh karena bukan merubah ttpi memeperbaiki asalkan tidak memakai sesuatu yang haram dan tidak membahayakan tubuh,tapi ada yang bilang haram.    Wa'alk.ww.Terimakasih karena anda tidak malu menanyakan hal-hal yang sangat sensitif dan sangat rahasia,pepatah melayu menyebutkan "malu bertanya sesat dijalan".Saudara…Dalam dunia kedokteran dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu: 1-Operasi penyempurnaan atau perbaikan kelamin,yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin seperti Zakar (penis) atau Vagina yang tidak berlobang.2-Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda yang dilakukan kepada orang yang sejak lahir memiliki dua jenis kelamin ( Penis dan Vagina ).3-Operasi penggantian kelamin yang dilakukan kepada orang yang sejaklahir memiliki kelamin normal. Permas'alahan ini tidak ditemui dalam fiqh klasik,kecuali setelah perkembangan teknologi dengan mas'alah baru yang muncul dan dibahas oleh ulama khalaf ( ulama pada masa belakangan ). Para Ulama sepakat bahwa upaya yang dilakukan untuk menghindari kemudharatan akibat dari kelamin yang tidak berlubang adalah boleh,demikian juga dengan kelamin ganda dimana seseorang mempunyai dua kelamin ( penis dan Vagina )disini diprioritaskan pada kelamin yang lebih berfungsi andaikan penis lebih berfungsi maka yang dihilangkan adalah Vaginanya,begitu juga sebaliknya. Sedangkan operasi pada nomor 3 diatas oleh para ulama dihukumkan sebagai yang merubah ciptaan Allah,dimana kelaminnya normal tapi diganti dengan kelamin lain,dan hukumnya adalah haram.Ini didasarkan pada Hadits Nabi SAW yang artinya "Rasulullah SAW melaknat perempuan yang mentato dan yang minta ditato" HR.Thabrani.Juga Hadits "Dilaknat perempuan yang menja rangkan giginya,supaya menjadi cantik,yang mengubah ciptaan Allah" HR.Buchari Muslim.juga Hadits "Rasulullah SAW melaknat perempuan yang mencukur alisnya,atau minta dicukur alisnya"HR.Abu Daud.juga Hadits "Rasulullah SAW melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya"HR.Buchari. Dari Hadits Nabi diatas,analogi (kias) yang bisa dikaitkan dengan masalah yang saudara tanya,bahwa perbuatan sepele yang tidak mendatangkan bahaya dan tidak dipakai obat atau sesuatu yang harampun dilaknat oleh Allah dan Rasulnya,maka demikian juga halnya dengan hal yang saudara tanya walaupun tidak dipakai sesuatu yang haram dan tidak mendatangkan bahaya pada tubuhpun kita hukumkan saja sebagai "HARAM".Yang demikian ini karena kita lebih mengambil penekanan 'berhati-hati' pada sesuatu yang belum jelas hukumnya"Barang siapa yang berhati-hati pada sesuatu yang belum jelas hukumnya maka dia menjaga agamanya" demikian sabda Nabi.Wallahu a'lam. @...raz.    x  sudah edit
263    20-02-2008    081364424470    Ass.wr.wb.Dalam islam tak ada pacaran,yang ada kecuali setelah menikah.Kalau saya ingin ni kah aja tanpa pacaran/penjajakan saya takut sa lah pilih lagi kayak dulu,karena dulu saya dah menikah tapi skrg dah pisah.Memang pacaran itu menghindari dari zinah,zinah mata,hati dll.Se mentara zaman sekarang emang ada cewek yang kita temui langsung diajak nikah,jgn2 kita dibi lang gila.Gimana saran dan petunjuknya.    Waalk.swwb.Terimakasih…karena masih menjaga batas-batas pergaulan laki2 dan wanita yang boleh dan tidak boleh.Saudara…sebagaimana yang Sdr tanyakan bahwa pacaran dalam islam tidak boleh memang benar.Tapi Sdr temui kendala seabagaimana yang saudara katakan...cukup dilematis apa yang Sdr kemukakan.Disatu sisi islam begitu ketat mengatur hubungan laki2 dan wanita,disisi lain kenyataan sekarang begitu asingnya cara islam sehingga orang bisa mencemo'oh kita dll.Sebe narnya perkara tersebut bisa dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan islam,orang tidak aneh memandang kita dan insya Allah apa yang anda inginkan bisa tercapai,karenanya lakukan hal2 sebagai berikut :1-Lakukan risik ( penjajakan ) dimana islam membolehkan untuk menjajaki wanita,misalnya memandang seorang wanita untuk dipertimbangkan apa boleh dia bisa menjadi pasangan kita atau tidak. Ingat...pandangan untuk yang pertama itu dibolehkan setelah itu dilarang , karenanya anda bisa melakukan itu. 2- Setelah risikan tersebut ternyata anda tertarik pada wanita tersebut tetapi anda tidak mungkin langsung melamarnya sebab jangan sampai ada sesuatu yang membuat anda tawar hati.Maka anda bisa melakukan risikan selanjutnya dengan menjajaki tempat tinggalnya,lalu tanyakan pada tetangga yang ada disekitarnya akan keberadaan wanita tersebut akan akhlaknya,agamanya dll. 3- Setelah risikan yang kedua itu ternyata anda mendapat info yang menurut anda bahwa wanita tersebut bisa dipertahankan,maka datanglah kerumahnya dan berhadapan langsung dengan orang tuanya untuk bersilaturrahmi.Ingat...semua orang tua yang ada anak gadis,pasti mengerti andaikan ada sesorang yang tidak dikenali,tiba2 bersilaturrahmi.Maka lakukan itu ( silaturrahmi ) untuk seterusnya. 4- Bila suasana telah menentu kan mintalah kepada orang tuanya untuk bertemu dengan anak gadis yang anda maksudkan.Duduk berbincang dengan wanita yang disekitarnya ada keluarganya dibolehkan. Dan ini bisa dilakukan berapa kali selama orang tuanya tidak keberatan. 5- Langkah terakhir kalau anda berkenan maka lamarlah wanita tersebut dan kalau tidak pamitlah baik-baik kepadanya dan kepada keluarganya.Ta pi ingat....ketika silaturrahmi dan suasana kekeluargaan itu telah terjalin lalu anda berpamit karena hanya kendala kecil yang tidak perlu dibesar2kan, sungguh disesalkan krakter anda seperti itu. Wallahu a' This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it raz.    x  sudah edit
264    22-02-2008    07785139190    Buletin Jumat yang ditulis ustadz Yusuf dan ustadz Raihan bahwa tidak dibolehkannya memperingati Maulid Nabi karena tidak ada anjuran dari generasi terdahulu. Mohon penjela san    Saudara yang terhormat…Terimakasih karena sudi bergabung. Sebagaimana yang anda tanyakan tentang maulid Nabi Muhammad SAW yang anda temui dalam tulisan Ustadz Yusuf dan Ustadz Raihan bahwa tidak dibolehkannya memperingati maulid Nabi SAW karena yang demikian tidak ada anjuran dari generasi terdahulu,adalah benar. Maulid Nabi atau peringatan hari kelahiran Rasulullah SAW tidak dianjurkan dan tidak dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW ketika Baginda masih hidup. Demikian juga dengan para Sahabat, Tabi'in, Tabi'ittabiin dan sholafussholeh mereka tidak memperingati hari kelahiran Rasulullah Muhammad SAW yang lumrah disebut dengan 'Maulid Nabi' pada saat ini. Sejarah bermulanya peringatan Maulid Nabi terjadi pada masa Khalifah Sultan Salahuddin al-Ayyuby,dimana dengan peringatan itu Beliau ingin memotivasi kaum muslimin untuk Rabit, siaga dalam mempertahankan Agama Allah ( Islam ) yang ketika itu menghadapi serangan yang cukup hebat dari golongan 'Salibiah' ( Kristen ) dan sekutu2nya dari golongan Yahudi. Peristiwa ini dalam sejarah disebut dengan 'Perang Salib'.  Wal hasil kesatuan umat islampun terbentuk dan kemenanganpun digapai sementara kaum salibiah dan sekutunya terusir dari bumi islam. Setelah peringatan yang pertama itu maka tahun2 berikutnya diperingati oleh umat islam dimana berada hingga ke zaman kita sekarang ini. Adapun boleh atau tidaknya, oleh para ulama masih dalam perselisihan, ada yangmembolehkan dan ada yang menolak, masing2 mempunyai alasan. Perselisihan demikian dalam islam disebut "Khilafiah" dan khilafiah adalah sesuatu yang masuk dalam prinsip 'Toleransi' bila dibandingkan dengan bid'ah yang umat dikehen daki untuk menjauhkan bahkan meniadakannya. " Perselisihan pendapat diantara umatku adalah rahmat " demikian arti dari salah satu Hadits Rasulullah Muhammad SAW. Dari itulah dalam menyikapi dualisme pendapat ulama ini seyogianya umat islam menghindari perpecahan dan menjaga persatuan dan kesatuan sebab menjaga persatuan itu lebih utama daripada memperselisihkan sesuatu yang "Khilafiah". Karenanya andaikan ada diantara ulama, Ustadz dll yang tidak mau memperingati Maulid Nabi, silahkan berpegang teguh dengan prinsipnya, sementara Ulama, Ustadz dll yang mau melaksanakannya silahkan saja,selagi tidak ada ketegasan dari Firman dan Hadits yang melarang. Wallahu a'lam. @....raz    x  sudah edit
265    22-02-2008    085264545585    As.ww.Ustadz saya mau konsultasi.Saya kepala rumah tangga umur 35 th punya 2 anak.Hingga saat ini saya masih melakukan onani tanpa diketahui oleh istri saya. Yang kedua ketika sholat berjamaah dirumah saya sering mengalami gangguan tenggorokan/gatal sehingga sholat tidak khusyu'.Yang saya tanyakan apakah problem yang saya hadapi bisa disembuhkan dengan cara ruqyat atau dengan cara lain yang lebih tepat ? mohon penjelasan    Wa'alk.ww. Saudara yang terhormat….Dalam literatur islam Onani didefinisikan dengan " perbua tan yang dilakukan dengan sengaja untuk mengeluarkan air mani dengan cara bukan bersetubuh, tetapi dengan tangan, atau dengan cara lain yang bisa mengeluarkan air mani ". Dari pengertian diatas dapat difahami bahwa apabila air mani sesorang keluar katika bersetubuh dengan istri bukanlah onani. Demikian juga seseorang yang bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya tidak disebut Onani tetapi perbuatan tersebut adalah berzinah. Onani dalam sabda Nabi Muhammad SAW adalah sesuatu yang terlarang, sebagaimana arti dari Hadits berikut ini " Allah SWT tidak akan memandang tiga orang dihari kiamat. Yang pertama Orang yang berzinah dengan tetangganya- Yang kedua orang yang menyetubuhi istrinya bukan lewat Vaginanya tetapi lewat duburnya- Yang ketiga orang yang melakukan onani " ( Hadits Shahih ). Dalam menyikapinya para ulama melihat situasi dimana onani itu dilakukan, dalam hal ini Imam Ahmad bin Hambal misalnya, Beliau membolehkan perbuatan onani apabila demikian itu dilakukan untuk menghindari ZINAH bagi orang yang bujangan. Maka apapun alasannya anda telah kawin dan punya anak,maka anda tidak seharusnya melakukan onani lagi sebab untuk menyalurkan nafsu anda bagaikan 'Dansarege' itu sudah ada salurannya,yaitu kepada istri anda. HARAM bagi anda melakukan ONANI. Untuk mengobati penyakit anda itu ( Onani ), kami tidak merujuk pada yang lain kecuali firman Allah, bahwa " sholat mencegah perbuatan keji dan mungkar " maka lakukan sholat dan tanyakan pada Allah dalam hatimu ketika sujud terakhir " Ya Allah adakah sholatku telah mencegahku dari perbua tan onani " ? Pertanyaan yang demikian dilakukan dalam hati, jangan sampai digerakkan oleh anggota zahir, sebab bisa membatalkan sholat. Tanyalah pada Allah dan jawablah sejujurnya. Berikut tentang sholat anda apabila sedang berlangsung dan terjadi gatal ditenggorokan tidak apa-apa. Tapi apabila akan mulai dan terjadilah yang demikian maka sebaiknya anda tidak usah menjadi imam,serahkan pada yang lain saja. Wallahu a'lam.....O.K...Jumpa This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it raz.    x  sudah edit
266    28-02-2008    081372300405    As.ww.Ustadz saya ingin bertanya,kalau kita berpenghasilan Rp.1.100.000/ bulan apa wajib mengeluarkan 2.1/2 % ? Jika wajib apa boleh saya berikan kepada anak yatim ?    Wa'alkm swwb.Terima kasih karena sudi bergabung. Saudara yang dirahmati Allah…Kepedulian terhadap orang yang tak berpunya dalam hal ini golongan Dhu'afa adalah sesuatu yang sangat dianjurkan oleh islam sehingga dalam beberapa alternatif  Islam memberikan beberapa kemungkinan yang bisa anda tempuh yaitu Zakat, Infak, Shadaqah, Hibah, Waqaf dan sebagainaya. Adapun Zakat ada dua yaitu zakat Fitrah dan zakat Mal. Adapun Zakat fitrah adalah zakat wajib atas tiap Muslim yang masih hidup,kecil besar tua dan muda. Waktu menunaikan / mengeluarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan sampai selesai Khatib berkhutbah Idul Fithri, dengan makanan yang mengenyangkan,atau uang yang ditaksasikan seharga makanan yang mengenyangkan yaitu 2 setengah Kg. Sedangkan Zakat Mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh setiap muslim kepada orang muslim yang tak berpunya, dengan nisab ( batas maksimal ) yang membolehkan untuk dikeluarkan 2 1/2 %. Dalam hal ini batas maksimal ( nisab ) zakat Mal adalah 85 gram emas murni    (24 karat ) yang apabila diuangkan dengan harga emas dipasaran sekarang 1 gram =Rp. 230.000 x 85 = 19.750.000. Dari jumlah nisab ini bila dibandingkan dengan gaji saudara Rp 1100.000, maka total pendapatan anda dalam setahun =Rp. 13.200.000 jumlah tersebut belum sampai batas maksimal mengeluarkan zakat Mal ( nisab ) belum lagi pengeluaran yang anda belanjakan untuk keperluan diri dan keluarga anda,karenanya anda tidak wajib keluarkan zakat Malnya. Dan andaikan pendapatan anda telah mencapai nisab maka wajiblah anda keluarkan 2 1/2 % termasuk kepada anak yatim yang bisa dimasukkan dalam 8 golongan yang bisa menerima zakat, dimana anak yatim  termasuk dalam kategori miskin. Tetapi menjaga jangan sampai pembagian zakat mal itu tidak merata dan hanya diterima oleh 1 atu 2 orang saja, maka sebaiknya diserahkan zakat anda ke Badan Amil Zakat ( BAZ ) atau Lembaga Amil Zakat ( LAZ ). Demikian Wallahu A' This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it raz    x   sudah edit
267    22-02-2008    0813 72117222    As.ww. Pak Ustadz…ditempat tinggal saya banyak tikus jadi perabot rumah saya dikotori dan dirusaki oleh tikus jadikan istri saya lagi Hamil, kata orang2 tidak boleh membunuh binatang. Apa betul ?    Wa'alk.ww. Saudara yang terhormat….Dalam Islam kebersihan teramat penting, sehingga kita tidak bisa menjalankan kewajiban Syara' tanpa kebersihan, karenanya Rasulullah SAW dalam sabdanya mengatakan " KEBERSIHAN ADALAH SEBAGIAN DARI IMAN ". Berbalik dari itu jorok dan kotor adalah sebagian dari tingkah pola syetan, dimana syetan suka hidup di daerah seperti itu. Perlu dimafhumi bahwa kebiasaan hidup bersih adalah budaya Islam yang kini dianuti oleh Masyarakat dunia, ketika masyarakat dunia terutama Eropa belum tahu mandi. Datanglah bangsa Eropa ke Dunia Islam pada zaman penjajahan, maka mereka melihat kebudayaan Islam yang demikian bahwa Islam dan Masyarakatnya memang bersih, lalu kebiasaan itupun diambil oleh masyarakat Eropa hingga sekarang. Untuk tataran lokal dengan keberadaan kita di Batam alhamdulillah, Batam telah keluar dari problema sebagai kota terkotor menjadi kota yang bersih dan mendapat Piala Adipura. Terlepas dari semua itu kembali pada pertanyaan saudara dengan ulah tikus yang ada disekitar anda. Saudara...Tikus adalah termasuk  tiga jenis hewan yang dianjurkan untuk dibunuh dalam Sabda Nabi SAW. Karenanya membunuh tikus termasuk melaksanakan sunnah dan itu berpahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Sementara pantang larang sebagai mana yang saudara sebut,bahwa yang demikian itu seakan telah dianut dalam masyarakat kita, sampai-sampai menakut-nakuti kita bahwa apabila suami memukul,membunuh hewan dll ketika istri sedang hamil akan berakibat cacat pada bayi yang akan lahir nanti. Disini kami tegaskan bahwa bukan demikian yang mempengaruhi tindakan kita tetapi itu adalah anjuran kebaikan bahwa suami dan istri pada masa-masa kehamilan itu untuk lebih berbuat baik pada sesama, termasuk kepada hewan, juga kebiasaan hidup bersabar terhadap masalah yang datang baik kecil maupun besar. Ingat...pantang larang bukan hanya pada suku bangsa tertentu, tetapi Rasulullah SAW juga dalam sabdanya sering melarang ini dan itu. Misalnya Rasulullah melarang kencing ( buang air ) ditempat berlubang yang didalamnya ada hewan yang tinggal, juga Nabi SAW melarang duduk ditempat antara teduh dan panas, dan larangan yang lain. Tentu kita mafhum dibalik dari larangan Nabi itu ada maknanya. Nah demikian juga dengan pantang larang dari suku bangsa yang ada disemua ceruk dan pelosok dunia. Wallahu a' This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it raz     mihrab 118 11/04/08
268    22-02-2008    0813 64757177    As.wrwb. Apa yang dimaksud sujud syukur, bagaimana pelaksanaannya dan apa saja bacaannya ?    Wa'alk.swwb. " Amat sedikit diantara Hamba-hambaku yang bersyukur " demikian diantara Firman Allah dalam al-Qur'an, untuk kita jadikan latarbelakang dalam menjawab pertanyaan saudara. Saudara yang kami hormati…Sujud Syukur adalah sujud Terimakasih kepada Allah atas Anugerah yang diberikan oleh Allah SWT kepada kita hamba-hamba-Nya. Anugerah dimaksud adalah sesuatu yang sangat diinginkan oleh Seseorang misalnya Lulus ujian akhir, juara dalam sebuah turnamen dll. Cara pelaksanaannya bisa dilakukan kapan dan dimana saja walaupun tidak ada wudhu', tetapi seelok-eloknya dalam keadaan suci atau berwudhu'. Ketika mendapat kenikmatan yang diberi oleh Allah SWT, maka ketika itu juga kita bisa melakukan sujud sukur dengan tertib kaifiat sebagai berikut : pertama sujud seperti orang melakukan sholat, ketika dahi telah menyentuh lantai ( tanah ) maka kita bisa membaca subhanallah, subhana rabbiyal a'laa, atau bacaan-bacaan lain yang terambil dari firman Allah atau dari nama Allah yang baik ( asmaul husna ) kalaupun tidak tahu baca apa-apa ya... sujud saja dan bangun kembali dan duduk seperti orang sholat. Kalau mau silahkan berdo'a seperlunya. Hanya itu saja pelaksanaannya. Sementara ada cara yang lain yaitu ketika bangkit dari sujud hendaklah ucapkan  salam " Assalamu 'alaikum ke Kanan dan ke Kiri terus kalau mau berdo'a silahkan berdo'a sepanjang apa yang mau dido'akan.Wallahu a' This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it raz.     
269    28-02-2008    085264370527    As.ww. Ada seorang akhi…dia dijodohin oleh orang tuanya tapi dia menolak dan bertengkar dengan orang tuanya,karena dia lebih memilih sy..apakah dia termasuk anak durhaka , atau apakah saya yang salah ?    Walaikum salam ww. Saudara yang dirahmati Allah…Mentaati atau berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib hukumnya,dimana kita dapati firman  Allah dan Hadits Nabi SAW bahwa andai kan seorang anak memakaikan keatas orang tuanya pakaian emas menutupi seluruh tubuhpun jasa orang tua belum bisa dibalas. Dalam al-Qur'an S. al-Isra' ayat 23 -24 kita temui firman Allah yang artinya (23) " Dan Tuhanmu menetapkan bahwa janganlah kamu menyembah melainkan kepada-Nya,dan berbuat baiklah kepada Ibu Bapak. Jika sampai salah seorang mereka itu atau kedusnya telah tua dalam pemeliharaanmu ( berusia lanjut ) maka janganlah engkau katakan kepada keduanya "ah" dan janganlah engkau bentak keduanya dan berkatalah kepada keduanya perkataan yang mulia. (24) Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah hai "Tuhanku kasihanilah keduanya,sebagaimana mereka telah memeliharaku waktu kecil ". Para mufassir (ahli tafsir) dalam menafsirkan kata "Uffin" dalam firman Allah ini bahwa segala kata-kata kasar, jelek, melawan, membantah kepada kedua orang tua sampai sekacil-kecil perkataan maupun isyarat bangkang kepada keduanya semisal " ah "  maka yang demikian itu telah menyeret seorang anak kepada kedurhakaan kepada kedua orang tua. Sebagai anak, kita hendaklah mengalah dalam hal-hal yang masih bisa ditoleransi, kecuali hal-hal yang menjurus pada kemusyri kan kepada Allah, itupun kemusyrikan yang datang dari kedua orang tua hendaklah disikapi dengan cara yang baik, sebagaimana firman Allah dalam surah Luqman ayat 15. Bayangkan saja saudaraku perkara syirik kepada Allahpun,  Allah masih memerintahkan kita untuk menghadapi keduanya dengan cara yang baik. Inikan pula masalah jodoh. Anda tidak mungkin menerima ketetapan dari orang tua tentang gadis yang disukai oleh keduanya,tetapi andaikan anda berlaku kasar tentu anda termasuk durhaka. Oleh karenanya anda bisa menghadapi kedua orang tua anda dengan cara yang santun dan bijaksana. Carilah pendamping hidup sesuai dengan kehendakmu sendiri tetapi apa yang diinginkan oleh orang tua anda juga hendaklah ditolak dengan cara yang terbaik, apabila anda berlaku kasar tentu bisa termasuk durhaka. Ingat...perkara jodoh adalah urusan timbal balik interaksi sosial yang dikehendaki oleh syara' dalam keadaan yang saling suka-sama suka,cinta mencintai jauh dari intimidasi dan paksaan, karenanya sangat dihawatirkan kalau tanpa didasari oleh suka sama suka bisa berakibat kerusakan yang bakal terjadi dalam Rumah tangga. Oleh karenanya kepada kedua orang tua dan semua yang bernama Ibu dan Bapak seyogianya jangan memaksa kepada anak-anaknya dalam segala hal, apalagi mas'alah jodoh. Demikian ...Wallahu a'lam @... raz    
270    29-02-2008    081363185258    As.ww. Sebenarnya saya ingin menanyakan sewaktu saya masih ugal2an dulu saya mempunyai tato. Tapi sekarang saya sadar itu dosa. Saya ingin bertobat tapi dibadan saya masih bertato naga pak. Apa tobat saya bisa di terima ? Saya juga ingin berumah tangga membi na keluarga sakinah mawaddah warahmah. Saya minta pendapat dari bapak/ibu. Terima kasih    Wa'alkmsalamwrwb. Saudara….Sebagai manusia kita tidak akan luput dari dosa dan kesalahan tetapi sebaik-baiknya orang yang bersalah atau berdosa adalah yang mau bertobat kepada Allah. Demikianlah anda dengan masa lalu yang anda sebut sendiri sebagai yang ugal2an, sehingga sering melambangkan keugalannya dengan Tato. Tato selain menunjukkan sifat tidak puas dengan apa yang diberikan oleh Allah, tato juga adalah Haram dalam sabda Nabi SAW " Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato." Dalam Fiqh tentang Thaharah ( bersuci ) pembahasan tentang sah batalnya wudhu bahwa sesuatu yang menghalang sampai atau ratanya air ke anggota wudhu, maka wudhu menjadi tidak sah. Apabila wudhu tidak sah maka sholat yang akan didirikan juga tidak sah. Andaikan kondisi seperti itu terus terjadi maka rugilah anda sepanjang hidup, dan rugilah amalan ( sholat ) yang anda dirikan. Alhamdulillah, anda berkehendak untuk bertobat dan yakinlah bahwa Allah pasti memberi tobat kepada hamba-hambaNya, dengan syarat anda tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan berusaha meningkatkan amaliah dalam perjalanan hidup yang masih tersisa ini. Apabila syarat tersebut telah anda penuhi maka Allah akan menerima tobat anda. Oleh karenanya kembali bertanya pada diri anda sudahkan anda bertekat untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dan berusaha meningkatkan amalan ? kalau sudah, berarti yakinlah bahwa tobat anda diterima.Saudara...Taubat yang anda lakukan dengan memenuhi syarat sebagaimana tersebut diatas insya Allah diampunkan oleh Allah, tetapi sholat anda tidak sah, melainkan anda harus menghilangkan Tato yang menjadi penghalang ratanya air ke anggota wudhu. Karenanya bertobat hendaklah dilakukan dan Tato juga hendaklah dihilangkan. Demikian ...Wallahu a'lam @.... raz.    
271    1- 4 - 2008    081595990293    Ass.ww. Saya mau tanya…kenapa Ta'awudz tidak ditulis di alqur'an dan bagaimana riwayatnya ? Wassalam    Wa'alkm,swwb. Terimakasih karena sudi bergabung. Saudara yang dirahmati Allah. Alqur'an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril as. Dalam jangka masa 22 tahun 2 bulan 22 hari. Dari ayat dan surat pertama yang diturunkan hingga surah yang terkahir, pada masa permulaannya ketika Rasulullah Muhammad SAW masih hidup ketika itu belum ada percetakan yang secanggih hari ini, karenanya wahyu yang turun pada waktu itu ditulis pada batu, pelepah korma, tulang onta dan lain-lain. Penulisan ayat-ayat Al-Qur'an yang demikian langsung dipandu oleh Rasulullah SAW, dimana Beliau ( Nabi ) sendiri yang membagi ayat demi ayat, surat, dan juz sebagaimana yang kita saksikan dalam Mushaf al-Qur'an pada hari ini dengan urutan dari satu surat ke surat yang lain. Dalam menjaga kemurnian wahyu maka Rasulullah melarang para Sahabat yang menulis wahyu dengan sabda Beliau yang artinya " Apabila kamu mendapati tulisan yang bukan al-Qur'an maka hapuslah ". Maka terpeliharalah wahyu pada masa Rasulullah, seterusnya oleh Khalifah Abubakar, dan penulisan selanjutnya pada masa Utsman ra. Adapun " Bismillah " dan " Audzubillah " dalam al-Qur'an ditulis sebagaimana yang tertera dalam Mushaf al-Qur'an sekarang, dimana " Bismillahirrahmaanirrahiim " tertera nyata sedangkan Audzubillah tidak ditulis. Saudara...Penulisan bismillahirrahmanirrahiim ini masih diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang setuju bismillahirrahmanirrahiim ditulis dan ada yang tidak. Pada ulama yang setuju maka ayat alquran akan bertambah lagi sebanyak 113, karena bismillah tidak ditulis diawal surat at-Taubah sedangkan yang tidak setuju maka akan berkurang 113 ayat, karena bismillah akan ditambah pada awal dari setiap surat dimana surat dalam alqur'an berjumlah 114, ditambah dengan 'bismillah' dalam satu ayat surat Hud dan Surat an-Naml. Sementara sebahgian besar ulama sepakat bahwa Audzubillah tidak dicamtumkan dalam alqur'an dan semua sepakat membaca Bismillah dan Audzubillah sunat hukumnya.Kebiasaannya setiap kali membaca alqur;an selalu diawali dengan Audzubillah karena demikian firman Allah yang menghendaki agar umat islam memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan Syaitan ( Fusshilat (41) : 36 ) dan lain-lain. Demikian juga sunat membaca Bismillah, ini didasari oleh Firman Allah dalam S. al-Muzzammil : 20. Demikian yang dapat kami jawab. Wallahu A'lam* @...raz.    
128    31-Mar-08    085272972534    Ass.ww…Pak Ustadz….Apakah hukumnya berpoligami dengan anak kakak istri kita karena saling mencintai.Maaf…pertanyaannya agak bodoh. Wassalam    #VALUE!    
128    27-03-2008    085668296619    Ass.ww.Ustadz saya mau Nanya. Bagaimana sikap dan hukum islam mengenai salah satu dari saudara ada yang murtad ( keluar dari islam ) mohon jawabannya Ustadz. Makasih    Wa'alkm.swwb. Saudara yang dirahmati Allah…Sebagai manusia yang mengambil Islam sebagai jalan hidup tentu kita maklumi bahwa Islam tidak akan dapat dijalankan atau ditaati melainkan ada kitab yang menjadi pedoman. Urgensinya yang demikian maka Allah SWT menurunkan al-Quran untuk menjadi suluh hidup bagi umat Islam. Segala mecam aktifitas umat islam senantiasa dipandu oleh alqur'an, apakah itu urusan politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, pertahanan keamanan dan lain-lain, agar umat Islam tidak tersesat. Mengambil alquran sebagai hukum perundang-undangan adalah salah satu diantara kehendak Allah SWT, dimana Aallah menjamin kesentosaan dan kebahagian kepada Umat dan masyarakat mana yang manjadikannya sebagai panglima dalam hukum perundang-undangan. Demikian juga sebaliknya apabila menolak hukum perundang-undangan yang datang dari Allah ( alqur'an ) seseorang atau sekelompok masyarakat akan menemukan kerumitan,kemudharatan dan berbagai macam masalah yang akan terjadi akibat keengganan mereka. Bahkan Allah menegur dengan keras kepada orang-orang atau kelompok mana yang tidak mengambil hukum perundangan dari alQur'an, sebagai orang Fasik, Dzalim, dan Kafir. Demikian firman Allah QS.3 ( almaidah ) : 44 - 47 ). Selanjutnya Allah tidak memandang amaliah, segala kebaikan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok masyarakat yang apabila tidak menegakkan hukum-hukum Allah, ( alquran, Taurat, Injil dan Zabur ) Naudzubillah...lantaran tidak menegakkan hukum Allah maka apa yang kita lakukan tidak dihitung oleh Allah. Demikian QS.3 ( almaidah ) : 68. Nah sehubungan dengan pertanyaan saudara bagaimana sikap dan hukum Islam bagi orang yang murtad ( keluar dari Islam ) kami jawab bahwa hukumannya adalah orang tersebut dipancung lehernya yang disebut dengan hukum Qishas. Dalam al-Qur'an hukum Qishas dijatuhkan kepada tiga orang yaitu : 1. Orang yang membunuh seseorang tanpa alasan yang benar, 2. Orang yang Bughat ( memberontak ) kepada pemerintahan yang sah, 3. Orang yang keluar dari Islam ( murtad ). Hari ini kita melihat orang keluar dari islam seenaknya lantaran tidak ada sangsi hukum yang keras sebagaimana hukum yang digariskan Oleh Allah ini. Dia menukar agama ( islam ) seperti menukar baju dibadan. Kondisi seperti ini semakin diperparah apabila pengaruh yang disebarkan oleh segelintir orang yang berusaha dari satu tempat ketempat lain agar orang Islam keluar dari Islamnya. Naudzubillah...kita bagaikan tidak berdaya menghadapi benturan seperti ini, antara tuntutanb Allah dan kehendak manusia untuk menghalangi hukum Allah. Pada sisi lain ada diantara kita yang berfahaman mempersamakan antara satu agama dengan agama lain, sehingga biarkan saja kalau orang itu mau keluar dari Islam, karena dia punya hak. Fahaman memepersamakan agama ini datang dari kelompok islam liberal. Alih-alih menghalangi hukum Allah ini juga dibeking oleh HAM dan lain-lain, yang nota benenya adalah wadah yang didirikan oleh musuh-musuh Islam. Apa yang terjadi dengan penghentian secara paksa akan penerapan syari'at islam di Afghanistan, Aljazair, adalah bukti bagaimana musuh-musuh Islam tidak senang apabila syari'at islam ditegakkan oleh Umat Islam. Demikian.... Wallahu A'lam* @...raz.    
129    17-04-2008    0819670231    As.ww…Pak Ustadz…sewaktu ramadhan tahun lalu istri saya tidak bisa melakukan puasa secara penuh karena lagi hamil muda. Kemuudian bulan kemarin alhmdulillah anak kami lahir. Yang ingin sy tanyakan bagaimana cara membayar hutang puasa istri saya, karena sekarang sampai tahun mendatang masih harus menyusui anak. Terimakasih atas jawabannya.    Waalkm.swwb. Yaa…Terimakasih kembali. Mas'alah yang anda hadapi dalam hal ini istri anda yang tidak tuntas berpuasa adalah sesuatu yang masih dalam toleransi Syara'. Islam tidaklah kaku dalam penerapan hukumnya, karena hukum Islam adalah sesuatu yang elastis, tergantung pada situasi dan kondisi seseorang atau masyarakat yang menerima hukum. Sholat umpamanya kalau tidak bisa dilakukan dengan berdiri lantaran sakit, ya duduk. Kalau tidak bisa duduk, silakan berbaring bahkan sampai batas yang sangat sedikit untuk kita menegakkan sholat. Demikian juga ketika bepergian (musyafir), dihawatir akan merepotkan Hamba-hamna-Nya maka Allah meringankannya dengan sholat Jamak dan Qashar, dimana sholat yang semulanya 5 waktu telah diringankan menjadi 3 waktu. Ketika tidak mendapatkan air maka seseorang bisa berwudhu dengan debu ( tayamum ). Demikian juga dalam mas'alah yang lebih berat umpama penerapan hukum Qishas (hukum pancung kepala), bisa diringankan kepada pelaku pembunuhan apabila dia bisa membayar diyat ( uang tebusan ).  Andaikan Diyatpun masih memberatkan dimana siPelaku tidak mampu maka dimintakan kemaafan dari keluarga korban, dan andaikan keluarga korban tidak memaafkan maka Qishas bisa ditegakkan. Saudara....Puasa diwajibkan kepada orang beriman laki-laki dan perempuan kecuali, 1. Orang sakit 2. Musyafir 3. Orang tua renta  4. Anak-anak. Adapun istri anda dapat dikategorikan kedalam orang sakit ( berhalangan ). Disini para ulama Fiqh memberikan jalan keluar bahwa wanita hamil yang dihawatirkan kalau berpuasa akan berakibat fatal pada janin yang ada dalam kandungan, maka dihendaki agar wanita hamil tersebut tidak berpuasa tetapi hendaklah dia menggantikannya ketika sehat ( setelah melahirkan ). Ada dua cara menggantikan puasa bagi wanita hamil yaitu menggantikan puasa yang tertinggal, atau membayar fidyah kepada fakir miskin dan kalau sangat memberatkan maka bisa saja dia menggantikan puasa separuhnya dan membayar fidyah separuhnya lagi. Misalnya Isrti anda ketinggalan 23 hari puasa, maka dia bisa menggantikan puasanya  sebanyak  10 hari dan membayar fidyah 13 hari. Dalam hal ini kami tidak sependapat dengan sebahgian ulama yang mengatakan bahwa wanita hamil bisa membayar fidyah dari semua puasa yang dia tinggalkan, tetapi kami lebih cendrung pada pendapat yang menghendaki menggantikan puasa separuh dan membayar fidyah separuh, karena beralasan bahwa wanita hamil bukan terus hamiiil sepanjang masa, tetapi wanita hamil akan sehat kembali setelah melahirkan. Nah ketika sehat itulah waktu baginya untuk menggantikan puasa, mengapa hanya membayar fidyah saja. Demikian jawaban kami ...Wallahu A'lam* @...raz.    
130    16-04-2008    081364800951    Assm.ww.langsung aja pak Ustadz…selama ini isrti saya berhutang dengan pihak Bank tapi dia tidak pernah memberitahukan kepada sy, tau2 dia bingung sendiri krn jumlahnya sudah sangat banyak. Apakah sy bertanggung jawab menurut agama islam pak ? Wasslm.ww    Wa'alkm.swwb. Saudara yang dirahmati Allah…Hidup penuh dengan problema, tidak ada kehidupan yang tidak ada problema. Selang  4 atau 5 jam kedepan perut anda menuntut untuk diisi, itu juga sebuah problema walaupun sepele. Sering kita temui orang berkata mati adalah akhir dari problematika. Bila dicermati asumsi demikian ini keliru. Karena matipun penuh problema sebab nantinya kita akan ditanya akan amal baik dan buruk kita, belum lagi siksa kubur dan lain-lain. Demikian juga problema yang anda hadapi dimana istri anda telah melakukan kesalahan sehingga berhutang dengan pihak Bank yang cukup membengkak yang membingungkan istri anda dan anda sendiri. Saya katakan ini adalah satu kesalahan sebelum kesalahan yang lebih fatal yang akan terjadi, karena istri anda telah membelakangi anda dalam satu urusan yang cukup serius. Sangat boleh jadi seorang suami menjadi Koruptor karena istri yang merengek ini, minta itu dan lain-lain. Sangat boleh jadi seorang suami bisa berbuat serong dengan perempuan lain, lantaran istrinya tak pandai melayani suami dan memenej keuangan dalam rumah tangga. Demikianlah sehingga Rasulullah SAW mewanti-wanti dalam sabdanya " berhati-hatilah dalam urusan wanita ". Kami sarankan kepada Saudara agar tidak putus asa karena permasalahan ini masih dalam batas toleransi, dimana setiap manusia pasti salah dan keliru-termasuk istri anda. Ambil hikmahnya bahwa ini adalah media ujian akan keabadian rumah tangga anda, media penyadaran kepada istri, dan bisa juga dengan kesalahan yang istri anda lakukan ini membuat dia semakin hormat kepada anda sebagai suaminya. Kami yakin bahwa apa yang dilakukan oleh istri anda ini pasti ada dalam benak anda bahwa ianya masih dalam tanggung jawab anda sebagai suami. Tanggung jawan anda tidak akan ada apabila semua hutang dengan pihak Bank itu menjadi tanggungan rekan bisnis dari istri anda yang dibuktikan dengan nota perjanjian dan lain-lain. Demikian juga tanggungjawab anda menjadi tidak ada apabila anda dan istri anda bercerai 3 ( talak Ba'in ), sedangkan talak raj'i masih menuntut tanggung jawab anda untuk membayar hutang tersebut. Betapa beratnya hutang dalam Islam sehingga dalam sabda Nabi SAW Beliau mewanti-wanti bahwa seorang yang mati syahid tidak akan masuk dalam syurga melainkan hutangnya telah dibayar oleh ahli keluarganya. Dalam sabda yang lain " Sebaik-baiknya kamu adalah yang terbaik ketika membayar Hutang ". Demikian jawaban kami....Wallahu A'lam. Jumpa lagi* @...raz.    
131    13-04-2008    085977523387    ass.wrwb. Ketahuilah pak Ustadz…Saya punya istri udah 13 tahun kami menikah.yang sy sampekan pak ustadz…sering sy ajak dia sholat tapi dia tak mau. Dimanakah salahku ya Ustadz?    Wa'alkm.swwb. Sholat adalah kewajiban bagi setiap muslim. Khusus bagi laki-laki sholat merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar, entah dalam kondisi apapun jua, entah dalam situasi dan tempat dimana saja, sholat mesti ditegakkan. Dalam kondisi yang sangat minimpun, misalnya sakit dan lain-lain sholat, dikondisikan dengan keadaan tersebut, pendek kata sholat tidak boleh ditinggalkan. Adapun bagi wanita sholat tidak usah dikerjakan ketika sedang Haid. Tidak ada tuntutan bagi wanita haid untuk menggantikan sholat yang terluput ketika datang haid. Permasalahannya sekarang selama 13 tahun anda berkeluarga dengan istri anda tetapi ketika itu anda mengajaknya sholat tapi dia tak mau, disini kami tidak akan mencari kesalahan anda sebagaimana yang anda katakan. Tetapi kami dapat mencari jalan untuk mengajak orang agar bisa sholat. Keengganan istri anda ketika diajak sholat, dalam hemat kami perlu kesabaran dan perlu waktu. Sebagai suami yang bertanggung jawab anda telah memenuhi tanggung jawab anda keatas keluarga anda. Adapun keengganan istri anda tidak menjadi beban bagi anda, dan tanggung jawab itu telah kembali keistri anda. Dialah yang menanggung dosa meninggalkan sholat tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara'. Disini kami sarankan kepada anda bahwa mungkin saja anda mengajak istri anda sholat tapi anda sendiri tidak sholat. Karenanya Saudara hendaklah terus menegakkan sholat sehingga ajakan anda menjadi lebih berkesan bagi istri anda. Sementara itu anda bisa menggunakan metode lain, sebab boleh jadi anda kurang mendalami masalah agama, karenanya sesekali ajaklah istri anda mengikuti pengajian, sehingga istri anda semakin sadar akan pentingnya Sholat. Demikian....Wallahu A'lam. @...raz.    x
132    10-04-2008    08982090831    Ass.wrwb. Saya seorang pelajar yang ingin sy tanya sesuatu ttg hobi saya. Sy hobi gitar sedangkan alat musik ini sering dipakai oleh orang kristen di Gereja. Tetapi menurut guru agama saya disekolah bahwa kita boleh bermain gitar asalkan hanya untuk hiburan. Bolehkah kita belajar alat musik tersebut ? Mhn penjelasan Terimakasih.    Wa'alkm swwb. Adik Pelajar yang disayangi. Keseharian kita penuh dengan aktifitas yang cukup padat…kadang meletihkan yang membutuhkan istirahat, senda gurau, hiburan, relaksasi dll. Semuanya itu bisa saja asalkan sesuai dengan tuntunan agama. Islam membolehkan kita bersuka ria, bernyanyi menghibur hati. Dalam masalah ini seluruh ulama sepakat tentang lagu atau nyanyian, dan mereka sepakat dengan nyanyian yang berunsur syahwat yang bisa menyeret penyanyi dan yang mendengar pada hal-hal kemaksiatan adalah haram. Demikian juga dengan masalah muzik masih diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan, masing-masing punya alasan dengan dalil dari alqur'an dan Hadits. Kelompok yang mengharamkan Muzik berdalil pada matan Hadits yang artinya " Akan ada dari umatku yang menghalalkan kemaluan ( zina ) khamar,dan ma'azif ( alat-alat musik )". Oleh Dr. Yusuf Qardhawi dalam " Fiqh Musik dan lagu " menulis bahwa Hadits tersebut walaupun diriwayatkan oleh Buchari tetapi Hadits ini tergolong 'Muu'allaq' yang tidak bersanad dan tidak bersambung maka Ibnu Hazm menolaknya karena sanadnya terputus. Ibnu Hajar dengan kesungguhannya mencari sambungan sanad Hadits dan tersambung dengan sembilan jalan, tetapi pada semua jalan tersebut terdapat seorang rawi yang tidak terlepas dari kritikan beberapa ulama Hadits, yaitu Hisyam bin Ammar. Dia walaupun seorang khatib di Damaskus,seorang ahli hadits dan seorang cendekiawan, tetapi Abu Dawud menyatakan bahwa dia meriwayatkan 400 hadits yang tidak ada asalnya.Sementara Imam Ahmad mengatakan bahwa dia seorang yang kurang ingatannya. Walaupun ada ulama Hadits yang membela Hisyam bin Ammar tetapi kebanyakan yang mengingkarinya. Sementara Ulama yang membolehkan alat muzik berdalih akan Hadits yang mengisyaratkan bahwa Rasulullah membolehkan bernyanyi dan memukul gendang ( rebana ) pada kedua orang habsyi pada suatu hari raya. Sementara ada  Ulama yang mengambil sikap Ihtiyat yaitu sikap berhati-hati pada suatu perkara yang masih samar-samar ( subhat ) berdasarkan Hadits Nabi yang menyatakan barang siapa yang berhati-hati pada sesuatu yang samar-samar ( subhat ) maka sesungguhnya dia menjaga agamanya.Dengan prinsip kehati-hatian ini mereka ( para ulama ) memilih untuk mengharamkan Muzik, demi memelihara agama. Sedangkan Imam Assyaukani dalam ktab "Nailul Authar " menyebut Ulama-ulama yang mengharamkan, ada yang memakruhkan dan ada yang membolehkan, sementara Assyaukani sendiri memandang kuat dalil dalil yang membolehkan tentang lagu dan Beliau tidak menerima satu dalilpun yang mengharamkan. Ini jelas ternukil dalam kitab Beliau yang lain yaitu " an-Nihayah " silakan menyimaknya. Adik pelajar yang punya hobi gitar yang dikasihi...Ternyata apa yang adik tanyakan adalah sesuatu yang masih diperselisihkan oleh para ulama. Nah terhadap permasalahan yang masih diperselisihkan ini, kita hendaklah mengambil sikap menerima dan selalu selektif dalam kehatian-hatian jangan sampai muzik bisa melalaikan. Bila mengambil parameter " Lalai " berarti kita hendaklah menjaga jangan sampai ketika bermain muzik dalam durasi masa yang cukup lama, suntuk dan meletihkan sehingga kita menjadi lalai dalam sholat, apalagi mengkonsumsi sesuatu yang haram ( narkoba ) untuk menguatkan gairah penampilan bermain muzik di pentas dll. Tetapi muzik yang kita jalani tidak pernah melalaikan kewajiban kita kepada Allah SWT, saya pikir boleh-boleh saja. Demikian....Wallahu a'lam* @...raz.      x
133    10-04-2008    08117004163    Ass.ww…Sy pernah bernazar kalau hajat saya tercapai sy akan memberi uang ke Masjid dalam jumlah ttentu.akan tetapi sy pindah rumah apakah uang tersebut sy stor ke Masjid yg lama atau ke Masjid tempat sy tinggal sekarang ?     Wa'alkm swwb.  Terimakasih karena sudi bergabung. Saudara…Nazar dalam bahasa arab 'Nazr' artinya Perjanjian. Dalam definisinya Nazar adalah mewajibkan sesuatu yang tidak wajib atas diri sendiri sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa; Menjadikan suatu Ibadah yang pada mulanya tidak wajib menjadi kewajiban atas diri sendiri. Nazar merupakan syari'at yang telah diberlakukan kepada umat sebelum Nabi Muhammad SAW. Sebagai contoh Nazar yang diucapkan oleh isteri Imran, Ibu Siti Maryam, sebagai mana tercantum dalam QS. 3 : 35. Demikian juga Siti Maryam bernazar, tercantum dalam Q.S .19 :26. Pada zaman Jahiliah orang menjadikan nazar untuk mendekatkan diri kepada tuhan mereka, sebagaimana tercantum dalam Q.S. 6 : 136. Nazar dalam Islam disyari'atkan berdasarkan al-Qur'an dan Hadits. Diantara ayat al-Qur'an yang menjadi dasar hukum nazar adalah Q.S .2 : 270 yang artinya " Apa saja yang kamu nafkahkan dan apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allahmengetahuinya ". Kemudian ayat-ayat lain misalnya Q.S. 22: 29, Q.S.76 : 7 dll. Para ulama Fiqh berbeda pendapat tentang hukum bernazar. Menurut Mahzab Hanafi Bernazar untuk ketaatan pada Allah baik mutlaq maupun bersyarat hukumnya MUbah ( boleh ). Mahzab Maliki Nazar mutlak hukumnya Mandhub ( dianjurkan ) tetapi bernazar dengan ibadah yang dilakukan berulang-ulang seperti puasa senin kamis terus menerus hukumnya Makruh. Mahzab Hambali dan Syafi'i hukum asal bernazar adalah Makruh tanzih ( sangat tidak disukai ), berdasarkan Hadits 'Aisyah R.a " Sekalipun nazar disyari'atkan dalam Islam, tetapi hal yang tidak disenangi " ( H.R Bukhari/ Muslim ). Dalam Hadits lain disebutkan " Sesungguhnya nazar itu tidak mempercepat dan memperlambat suatu pekerjaan, hanyalah dari orang yang kikir dapat dikeluarkan pemberian dengan bernazar ( H.R Bukhari/ Muslim dari Ibnu Umar ). Disamping itu ada riwayat mengatakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah melakukan nazar. Berdasarkan bentuk sighahnya nazar terbagi atas dua yaitu nazar mutlaq dan nazar muqayyad. Nazar mutlaq adalah nazar yang tanpa dikaitkan dengan suatu syarat waktu atau tempat. Nazar semacam ini dilakukan karena mensyukuri nikmat Allah SWT yang diterima atau tanpa sebab sama sekali. Misalnya seorang yang baru mendapatkan nikmat tertentu berkata " Saya wajib puasa besok pagi ".Baik disebutkan kata nazar atau tidak maka yang bersangkutan wajib melakukannya. Nazar muqayyad adalah nazar yang dikaitkan dengan suatu syarat. Nazar semacam ini biasanya menyertakan dengan syarat atau mengandung kata " Jika atau apabila dan lain-lain. Misalnya " ya Allah ...apabila saya lulus ujian, maka saya akan berpuasa tiga hari ". Disamping dua macam nazar diatas adapula nazar yang dikaitkan dengan waktu dan tempat tertentu dan ada pula yang bebas waktu. MIsalnya " Jika saya berhasil mendapatkan keuntungan sebesar 50 % dalam penjualan rumah saya, saya bernazar kepada Allah SWT untuk membantu panti asuhan 'alhidayah' sebanyak Rp.100.000. Menurut para ulama Nazar tersebut harus dilaksanakan di panti asuhan al-Hidayah, demikian dari mahzab Syafi'i. Mahzab Hanafi boleh saja dipanti asuhan mana saja. Kembali pada pertanyaan saudara kami berikan pemahaman seperti diatas, andaikan saudara menunaikan nazar anda di Masjid tempat anda yang lama berarti anda cenderung pada mahzab Syafi'i dan kalau anda mau menunaikan ditempat lain berarti sandaran anda pada pendapat mahzab Hanafi. Demikian...wallahu a'lam. @...raz*     
134    07-04-2008    081372324894    Ass.ww. Dalam sholat berjamaah, imam membaca Fatihah sampai amin. Apakah setelah itu juga makmum membaca Fatihah smpai dg amin ? Tolong jawababnya.Makasih    Wa'alkm swwb. Terimakasih sebelumnya. Berulang kali kami dapati pertanyaan yang sama dan telah kami jawab dalam edisi-edisi sebelumnya. Untuk itu ada baiknya kami jawab lagi bahwa sholat adalah kewajiban yang mesti dilaksanakan oleh orang beriman dalam situasi dan kondisi apapun jua. Dalam keadaan yang sangat kritispun solat hendaklah ditegakkan dengan cara yang paling sederhana. Tidak bisa berdiri silakan duduk, tidak bisa duduk silakan berbaring, tidak bisa berbaring silakan melaksanakannya dengan isyarat yang bisa, dengan isyaratpun tak bisa berarti anda tidak usah sholat lagi, tinggal anda yang akan disholatkan. Bagi wanita yang haid tidak ada kewajiban  sholat baginya dan tidak ada kewajiban menggantikan sholat yang luput ketika haid itu. Kembali pada masalah yang anda tanyakan tentang membaca fatihah dalam sholat berjamaah apakah makmum juga harus membaca fatihah atau tidak. Terhadap permasalahan ini oleh para ulama adalah sesuatu yang masih dalam khilafiah ( perselisihan ) ulama. Ada diantara Ulama yang berpendapat makmum wajib membaca fatihah dan ada yang berpendapat makmum tidak wajib membaca fatihah. Masing-masing mempunyai hujjah, dalil atau alasannya. Adapun yang menghendaki makmum wajib membaca Fatihah beralasan dengan Hadits yang atinya " Tidaklah sah sholat seseorang yang tidak membaca Fatihah ". Alasan yang lain dari riwayat yang mengatakan bahwa tatkala Rasulullah Muhammad SAW mengimami para sahabat di Masjid Madinah, Rasulullah mendengar ada shahabat yang membaca ayat al-Qur'an dibelakang Beliau, maka setelah sholat Rasulullah berkata kepada para shahabat " Aku mendengar ada diantara kalian yang membaca ayat al-Qur'an ketika sholat tadi, janganlah seseorang membaca dibelakang imam, melainkan al-Fatihah ". Demikian juga ulama-ulama yang tidak mewajibkan makmum membaca fatihah beralasan / berdalil pada firman Allah SWT dalam Surah al-Muzzammil ayat 20 yang artinya ".....maka bacalah olehmu sesuatu yang mudah ( ringan ) dari al-Qur'an. Disini oleh para ulama yang mewajibkan makmum membaca fatihah menafsirkan bahwa yang mudah dari al-Qur'an adalah al-Fatihah, sementara ulama yang tidak mewajibkan mekmum membaca Fatihah menafsirkan bahwa yang ringan/mudah dari al-Qur'an bukan Fatihah tapi yang bisa dijangkau oleh sesorang. Dari khilafiah para Ulama ini kami ingin mengambil jalan tengah untuk dikongsi bersama, bahwa bagi mereka-mereka yang sudah menguasai surah al-Fatihah bahkan surah-surah yang lebih panjang lagi, artinya orang tersebut mahir membaca al-Qur'an maka hendaklah Fatihah dibaca sebagaimana riwayat yang ternukil dari Rasulullah SAW diatas. Adapun bagi mereka-mereka yang tidak bisa menguasai surah al-Fatihah dalam arti belum pandai membaca dan menghafalnya maka silahkan membaca ayat/ surat yang lebih ringan dari itu. Demikian dan insya Allah jumpa lagi. Wallahu A'lam. @...raz*      
135    19-04-2008    081325106371    Ass.ww. Betulkah anjing dan babi itu najis jika dipegang? Bahkan disebut najis Mukhallazah, dan mensucikannya harus dengan debu ? Mhn dijawab dengan dalil yang menajiskannya. Makasih    Wa'alkm.swwb.Terimakasih karena sudi bergabung. Apa yang saudara tanyakan bukan lagi rahasia tetapi sudah diketahui umum. Ada yang hanya bertaklid ( mengikuti keharaman yang sudah diyakini orang ), ada yang mengkaji, menggali dan menelaah firman Allah dan Hadits Nabi tentang haramnya babi, dan ada yang tidak tau sama sekali. Saudara yang terkasih... Islam adalah ajaran yang rasional ( sesuai dengan akal ) manusia, dimana apa yang diperintah oleh Allah SWT adalah sesuatu yang diterima oleh akal, dan ianya bermanfaat kepada manusia. Semakin canggihnya tehnologi dan perkembangan budaya manusia kearah kemajuan, semakin orang menyingkap rahasia-rahasia yang terkandung dari Perintah dan larangan Allah, dan semakin meyakinkan manusia pada kebenaran Allah SWT dan kebenaran Islam. Sungguhpun demikian ada hal-hal tertentu yang tidak bisa disingkap oleh kenajuan ilmu dan tehnologi, maka masalah atau hal tersebut masih dalam rahasia Allah, dan umat Islam tidak harus berdolak dalik untuk tidak mentaati Allah karena belum bisa menyingkap rahasia dari larangan Allah SWT. Ambil saja contoh dengan apa yang saudara tanyakan tentang haramnya babi. Meskipun hipotesa sementara ini mengungkapkan bahwa daging babi menyebabkan penyakit ini dan itu, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan keharamannya disisi Allah, sebab akan menimbulkan persepsi dan pertentangan yang lebih banyak lagi. Oleh karenanya orang beriman hendaklah mengimani Allah SWT untuk tunduk dan patuh pada perintah dan larangan-Nya, tanpa berdolak dalik kata. Saudara... keharaman babi telah jelas dalam firman Allah dalam S. al-Baqarah ayat 173 yang artinya " Sesungguhnya Allah mengharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih disebut nama selain Allah, maka barang siapa terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melebihi batas, maka tidaklah dia berdosa. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang." Disini telah jelas akan keharaman babi yang dalam bahasa arab disebut 'Kinzir'. Seluruh mahzab sepakat akan haramnya daging babi sebagai haramnya babi secara keseluruhan. Tetapi mahzab Maliki ( Imam Malik ) berpendapat bahwa babi dalam keadaan hidup  seperti juga binatang-binatang lainnya. Menurut Imam Nawawi dari kalangan Mazhab Syafi'i dalam kitabnya "Al-Majmu' Syar al-Muhazhzhab " menulis bahwa tidak ada dalil yang jelas tentang najisnya babi dalam keadaan hidup. Adapun anjing tidak disebutkan dalam firman ini tetapi apabila melihat Hadits, disana ada disebutkan oleh Rasulullah Muhammad SAW akan haramnya anjing, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya " Apabila anjing menjilati bejana ( tempat makan minum ) salah seorang dari kamu hendaklah ia membuang isinya dan mencuci bejana itu sebanyak tujuh kali, yang pertama dengan campuran tanah.( HR. Muslim ). Akan tetapi Imam Malik, Daud dan Azzuhri berpendapat bahwa anjing adalah binatang suci ( tidak najis) sama seperti binatang-binatang lainnya. Adapun Hadits tentang perintah mencuci benda yang dijilat hanya bersifat ' Ta'abbudi ' yakni sebagai perintah yang wajib diikuti, walaupun tidak diketahui hikmahnya. Mereka ( Imam Malik dll ) berdalih akan firman Allah dalam S. al-Maidah ayat 5 yang artinya " Dihalalkan bagi kamu ( Makanan ) yang baik-baik demikian juga buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu ajari ( melatihnya untuk berburu ) maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kamu......" Tidak disebutkan tentang kewajiban mencuci bagian yang terkena gigitan binatang ( anjing pemburu itu ). Mereka juga berdalil dengan Hadits dari Ibnu Umar r.a bahwa " Anjing-anjing datang dan pergi dalam masjid, dimasa hidup Rasulullah SAW, tak seorangpun merasa keberatan tentang itu " ( HR. Buchari ). Karena itu persentuhan dengan anggota tubuh anjing, selain yang berkaitan dengan jilatannya dalam bejana, tidak menyebabkan najis-menurut mazhab mereka. Dari masalah yang khilafiah ( diperselisihkan oleh para ulama ini ) kami sarankan kepada anda untuk mengikuti pendapat ulama terbanyak ( jumhur ) bahwa anjing dan babi adalah haram, perselisihan diantara mereka bukan berarti benda itu tidak haram, tetapi bagian-bagian yang tidak disebutkan itu yang menjadi pokok perselisihannya. Demikian...Wallahu A' This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it raz    ke no. 138
136    29-04-2008    081372357876    As. Sy mau nanya, tentang pengertian shalawat " Asyhadu allaa ilaaha Illallaah, wa asyhadu anna Muhammadarrasuulullaah " artinya: Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah " Masalahnya aku bersaksi itukan berarti melihat dan menyaksikan dengan mata sendiri, sedangkan kita sendiri tidak pernah melihat dan menyaksikan Allah secara langsung. mohon kalau boleh balas langsung ke Hpku.    Waalkm.swwb. Terdahulunya kami luruskan pertanyaan anda bahwa " Asyhadu allaa ilaaha illa Allah, wa asyhadu anna Muhammadarrasuulullah " itu adalah dua kalimat syahadat, bukan shalawat seperti tertera dalam SMS anda. Saudara… kata ' Asyhadu ' terambil dari bahasa arab ' Syahada ' yang artinya saksi, bersaksi. " Asyhadu " adalah bentukan dalam fi'il Mudhari = ( kata kerja waktu sekarang dan yang akan datang ) ,  artinya ' Aku bersaksi '. Dalam keseharian kita orang sering menyamakan antara bersaksi sama dengan melihat. Perlu dibedakan antara bersaksi dan melihat. Pertama bersaksi bisa meliputi didalamya melihat dan bisa berarti membenarkan suatu hal, menguatkan suatu janji atau sumpahan, menyatakan keyakinan dengan mata batin ( hati ). Sedangkan ' melihat ' skala prioritasnya lebih sempit pada apa yang dijangkau oleh indera penglihatan ( mata ) zahir, yaitu mata yang berbentuk bulat, berselubung warna hitam dan putih, yang terdapat pada manusia dan hewan. Dari perbedaan antara ' bersaksi dan melihat ' diatas menjadi jelas bahwa masalah ' Syahadat ' akan menjadi rancu apabila meletakkan maknanya seperti yang dilakukan oleh mata zahir saja. Bersaksi dikatakan melihat dan melihat dikatakan bersaksi dalam menginterpretasi syahadat,tentu tidak sama. Oleh karena itu apabila melihat sesuatu yang nyata dihadapan kita lebih didominasi oleh kerjanya mata zahir. Sedangkan bersaksi  yang maknanya lebih identik dengan menyatakan kebenaran dengan mata batin ( hati ) yaitu membenarkan adanya Allah. Proses ini tidak bisa digambarkan, atau diilustrasikan bahwa zatnya Allah adalah seperti ini, seperti itu. Bandingkan saja andaikan bersaksi diartikan melihat, sudah tentu lebih cendrung pada syahadat Rasul, artinya melihat Rasulullah Muhammad SAW secara nyata. Makna yang demikianpun sulit untuk kita buktikan karena Rasulullah SAW sudah wafat. Kita dikehendaki oleh Nabi dalam sebuah sabdanya yang artinya " Berpikirlah akan apa yang diciptakan oleh Allah ( langit bumi dan segala isinya ) tetapi janganlah berpikir tentang Zatnya Allah, karena sesungguhnya engkau tidak dapat menjangkaunya ". Nah...batasan demikian menjadi jelas, berpikir akan bentuknya Allah itu seperti apa dan lain-lain, demikian ini saja dicegah, apalagi melihat Allah secara nyata. Saudara... kita tidak mungkin mengetahui sesuatu kebenaran sampai 100 % karenanya apa yang difirman dan disabdakan oleh Allah dan Rasul-Nya itulah kebenaran 100 % maka hendaklah kita ikuti. Begitu juga dengan perkara melihat zat Allah. Dengan demikian maka apapun sekte atau aliran, kelompok pengajian dan halaqah manapun yang dalam pengkajiannya mengklaim bisa melihat Allah, hendaklah dihindari. Untuk permasalahan ini ( melihat Allah ) kami menghimbau kepada pihak penguasa untuk segera menghentikan kegiatan kelompok yang mengklaim bisa melihat Allah. Kepada Saudara kami wanti-wanti, andaikan ada yang menanyakan pada kita, adakah kamu menyembah Allah karena kamu melihat Allah ? jawab saja ya !...saya menyembah Allah karena saya melihat Allah. Tentu mereka akan bertanya lagi, anda melihat Allah seperti apa ? maka jawab saja " saya melihat Allah seperti yang  lihat, dan  kamu melihat Allah seperti yang kamu lihat " . Demikian ...Wallahu A'lam . @...raz*       
137    31-05-2008    xxxx    Ass.wr.wb. Pak Imam…mau nanya nih. Siang dan malam manakah yang lebih baik ? Mohon jawabannya.    Wa'alkm swwb. Suadara yang dirahmati Allah….Sesungguhnya Allah SWT menciptakan siang dan malam yang disebut dalam alqur'an dengan " al-Lail " ( malam ) dan an-Nahar ( siang ). Entah berapa banyak kedua kata tersebut dalam alqur'an, apa saratusan atau ribuan, tapi yang jelas Allah berfirman bahwa dijadikannya sesuatu berpasang-pasangan, dan tidak ada keganjilan dalam ciptaan-Nya. Nah dalam hal ini ada salah satu Tafsir yang menyebut bahwa jumlah sebutan kata siang dan malam dalam alqur'an adalah sama jumlahnya. Kalau siang disebut seratus maka malam juga seratus. Jumlah demikian menunjukkan bahwa siang dan malam adalah sama atau seimbang sesuai dengan janji Allah bahwa Dia ( Allah ) menciptakan segala sesuatu dalam kesembangan. Andaikan menurut kita malam yang lebih baik lalu dijadikannya malam itu berpanjangan tentu akan membosankan bagi manusia yang hanya kerjanya mau tiduuur aja. Demikian juga kalau siang berpanjangan akan menimbulkan bosan pada manusia yang kerjanya hanya berusaha teruuus sepanjang hari. Maka siang dan dan malam dijadikannya sama dan kita tidak bisa meletakkan malam yang lebih baik atau siang yang lebih baik. Adapun keadaan mereka yang hidup dikutub juga demikian keseimbangan antara siang dan malam dijadiakan oleh Allah sehingga siang terjadi sampai 6 bulan dan malam demikian juga. Itu adalah keseimbangan, yang demikian ini menjadi landasan untuk menjawab pertanyaan saudara. Terhadap hal ini Allah berfirman dalam Surah al-Qashas ayat 71 - 73 yang artinya : " Katakanlah apakah kamu tidak berpikir sekiranya Allah menjadikan malam berpanjangan sampai hari kiamat, maka siapakah Tuhan selain Allah yang mendatangkan cahaya terang ( siang ) ? apakah kamu tidak mendengar ? ( 71 ) Katakanlah apakah kamu tidak berpikir sekiranya Allah menjadikan siang berpanjangan sampai hari kiamat, Maka siapakah Tuhan selain Allah yang mendatangkan kepada kamu malam yang kami bisa beristirahat padanya ? Apakah kamu tidak memperhatikan ? ( 72 ) Dan sebahgian rahmatNya Dia menjadikan malam dan siang bagi kamu supaya kamu beristirahat padanya dan supaya kamu mencari sebahgian dari karunia-Nya dan supaya kamu bersyukur. ( 73 ) Demikian bentangan firman Allah tentang malam dan siang, dan masih banyak ayat lain yang menyebutnya. Saudara...apabila kita temui Hadits atau Firman yang menyebut malam sebagai fasilitas/ sarana Ibadah yang lebih khusyu' kepada Allah SWT itu tidak berarti malam lebih baik dari pada siang tetapi yang demikian itu adalah motivasi dan sugesti Allah kepada hamba-hamba-Nya agar mereka menjadi gairah mendapatkan fadhilat dimalam hari, yang apabila fadhilat tersebut diperuntukkan oleh Allah disiang hari tentunya akan merepotkan hamba-hamba-Nya karena mereka sibuk bekerja. Karenanya fadhilat tersebut diletakkan oleh Allah dimalam hari. Razak Naufal dalam karyanya " Dilangit ada apa " menulis bahwa Allah menghias diwaktu malam dengan bintang gemintang bagaikan hamparan mutiara semakin menambah jiwa keinsafan pada hamba- hamba Allah, karena dengan memandang langit seseorang akan merasa betapa kerdil dirinya dihadapan Allah. Gegap gempita kemajuan zaman telah membawa manusia pada malam yang tak ternampak malam, karena malam telah disulap seperti siang. Pada yang demikian harus kita insafi bahwa sarana alam yang bisa mendekatkan kita kepada Allah telah pupus oleh kemajuan teknologi. Sungguh...Allah telah berjanji bahwa pada penciptaan langit dan bumi serta pergantian malam dan siang adalah tanda-tanda bagi hamba-hamba yang berakal. Demikian jawaban kami, Wallahu A'lam.* @raz.    
138    29-06-2008    085766082284    Ass.ww. Pak sy mau nanya, kenapa anjing dan babi diharamkan. Tolg balas ke nomor ini. Makasih    Jawabannya sudah ada pada pertanyaan no. 135    jawaban di No.135
139    26-06-2008    081325106371    Ass.ww. Ustadz rahimakumullah..Ikan diciptakan Allah sbg lahman thariyyan ( daging yang segar ) shgga hampir semua manusia menyantapinya, tak ketgglan pula tahinya. Terasi/petis yang terbuat dr ikan bercampur tahinya. Pertanyaan sy apkah tahi ikan tidak najis /tidak haram ? dan adkh dalilnya ? Ulama syafiiyyah berpendpt boleh makan ikan kecil bersama tahinya, pndpt ini tdk disertakan dalilnya, higga sy amat ragu. mohon jawabannya. Makasih    Wa'alkm swwb. Saudara yang kami hormati. Telah dimafhumi bahwa laut adalah air yang suci lagi menyucikan dan dagingnya ( ikan ) halal. Demikian arti dari salah satu Hadits Rasulullah SAW. Lalu menyimak firman Allah tentang kehalalan ikan yang disebut " Lahman Thariyyan " daging yang segar bahwa Firman dan Hadits diatas sifatnya Kulliyah ( keseluruhan ) artinya sebutan ikan secara keseluruhannya adalah halal. Adapun sesuatu yang tidak halal pada ikan semisal tahinya tidak disebutkan sebagai haram, maka yang demikian itu sifatnya Juziyyah ( bahgian yang sedikit ). Walaupun sedikit, sesuatu yang najis tetap najis. Bandingkan saja dengan sisa-sisa kencing yang terjadi ketika seseorang telah selesai berwudhu, tetapi selang beberapa saat, kencing yang sedikit itu menetes lagi. Disini tidak ada toleransi, melainkan berwuhu kembali ( wudhu ulang ) agar supaya sholat kita sah. Permasalahannya sekarang bagaiman dengan tahi ikan ( ikan kecil ) yang teramat susah untuk dibersihkan, terutama ikan kecil yang masih basah. Memang bisa dibersihkan tahi dari ikan kecil, kalau ikan kecil itu sudah kering. Nah...inilah yang menjadi problema. Saudara !... Untuk masalaha najis dari ikan kecil ini kami belum menemukan literatur yang membahasnya, sehingga kami sangat bersyukur dari informasi saudara bahwa Imam Syafi'i membolehkan memakan ikan kecil itu seluruhnya. Analisa yang bisa kita pakai adalah bahwa boleh jadi Imam syafi'i berpegang pada Firman dan Hadits yang mengisyaratkan halalnya ikan secara keseluruhan ( kulliyah ) sehingg sedikit ( juz'iyah ) yang haram dari ikan ( tahinya ) tidak disebut. Kami lebih cendrung pada dalil yang demikian, tetapi sandaran pada aspek ( kulliyah ) hanya berlaku untuk ikan kecil yang basah, yang susah dibersihkan tahinya. Tetapi ikan kecil yang telah kering tidak bisa dipakai kaedah ini, maka ikan kecil yang telah kering tahinya tetap najis, haram dimakan. Telah kita nyatakan seperti ini, maka sandaran ini juga akan kita pakai pada kehalalan ikan besar yang mudah membersihkan tahinya. Oleh karena mudah membersihkan maka kaedah " kulliyah" halal ikan seluruhnya tidak kita pakai pada ikan yang besar, tetapi kita menggunakan kaedah " Juz'iyah " bahwa tahi dari ikan yang besar adalah najis, maka haramlah ia. Oleh karena itu  segala makanan yang terbuat dari kotoran ( tahi ) ikan sebagaimana yang saudara sebutkan diatas, haram adanya. Demikian ... wallahu a'lam. @...raz    
140    24-06-2008    08127785854    Ass.ww. Pak sy mau nanya, kalau orang hamil duluan, terus dia menikah, apa hukumnya ? Dan apakah pernikahannya sah ?    Wa'alkm.swwb. Terimakasih karena sudi bergabung. Saudara yang kami hormati !... Islam yang kita jadikan sebagai way of life ( pandangan hidup ) telah mengatur peri kehidupan sosial baik sesama umat Islam maupun sesama umat yang lain, juga kepada pemeliharaan alam, perlindungan satwa, apalagi kepada Allah SWT. Adapun hubungan sosial itu diantaranya adalah masalah kawin mawin ( nikah ) yang mengatur hubungan manusia yang berlainan jenis kelamin ( laki-laki dan perempuan ) yang sebelumnya dilarang tetapi menjadi halal. Nikah yang telah diatur oleh Allah dan RasulNya juga diliputi hukum-hukumnya sehingga nikah pada kondisi tertentu menjadi wajib, Sunat, Makruh, Mubah, dan Haram. Perintah menikah dalam al-Qur'an tercantum dalam surah Ar-Ruum ayat : 21, yang artinya " Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah yaitu Dia menjadikan istri-istri dari jenismu sendiri, agar kamu merasa tentram dengannya, dan dijadikannya kamu saling berkasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu adalah tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir ". Demikian juga firman Allah dalam surah an-Nisaa ayat 1 yang artinya " Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dari seorang manusia, dan daripadanya dia menciptakan istri-istri dan daripada keduanya ( suami istri ) terlahirlah kebanyakan dari laki-laki dan perempuan. Dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu saling meminta dengan ( menyebut namaNya ) dan peliharalah hubungan keluarga. Sesungguhnya Allah adalah sangat memperhatikan kamu." Dan masih banyak ayat lainnya dalam al-Quran. Dalam sabdanya Nabi SAW mengatakan " Hai para pemuda, barang siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan hendak kawin, hendaklah dia kawin. Karena sesungguhnya perkawinanitu akan memejamkan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya dan akan memeliharanya dari godaa'an syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu kawin hendaklah dia puasa karena dengan puasa, hawa nafsunya terhadap  perempuan akan berkurang " ( HR. Jama'ah Hadits ). Saudara... Allah telah mengharamkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tanpa diikat dengan pernikahan yang sah, dimana hal tersebut adalah salah disisi Islam karena tergolong perbuatan zinah. Permasalahannya sekarang bagaimana solusinya andaikan perbuatan Zinah itu telah terjadi sehingga siperempuan menjadi hamil ? Terdahulunya kami maklumkan kepada saudara bahwa membicarakan hukum seperti ini adalah sangat sensitif, tapi apapun yang terjadi mari kita sikapi sebagai orang beriman, bahwa orang beriman akan mentaati hukum Allah dan RasulNya walaupun hukum tersebut teramat berat. Nah demikian Allah menjelaskan dan menetapkan bahwa orang yang berzinah laki-laki dan perempuan hendaklah dirajam ( dilempari ) seratus kali bagi yang belum kawin, dan dirajam sampai mati bagi yang sudah kawin. Sungguh dilematis kita saksikan pada saat sekarang ketika hukum demikian belum diterapkan. Bahkan kita dapati ada diantara mereka yang pernah menerapkan hukum seperti ini dianggap sebagai kesalahan, belum lagi lembaga-lembaga bentukan musuh-musuh Islam ( HAM dll ) selalu merongrong umat Islam yang mau menegakkan hukum syari'at Islam. Dalam situasi yang serba dilematika ini kami tak bisa menetapkan hukum perkawinan dari laki-laki dan perempuan yang berzinah. Demikian menurut kami. Tapi sedikitnya kita mengambil pendapat para ulama. Ada yang membolehkan tetapi apabila anak ( janin ) dalam kandungan telah berumur lebih dari tiga bulan, maka bakal anak tersebut tidak bisa dibinkan kepada laki-laki yang melakukan zinah, sedangkan usia janin dibawah dari tiga bulan bisa dibinkan kepada lelaki yang melakukannya. Mutawalli as-Sya'rawi dalam kitabnya mengatakan sah. Demikian pendapat ulama. Wallahu a'lam * @..raz.
 
Masjid Kita
Calendar
Total Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday24
mod_vvisit_counterYesterday42
mod_vvisit_counterThis week66
mod_vvisit_counterThis month305
mod_vvisit_counterAll33848
Kontak Masjid