|
Pengantar Yayasan Masjid Raya Batam
Selamat datang bulan Ramadhan, bulan yang penuh rahmat, berkah dan ampunan.
Bismillahhirrohmaanirrohiim Ketika kita berada pada bulan Rajab, ada sebuah untaian do’a yang dianjurkan Rasulullah SAW, “ya Allah berkahilah bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan”.
Maka sebagai ungkapan rasa syukur yang tak terhingga dengan telah tibanya kembali bulan yang istimewa, kami hadirkan sekelumit informasi kegiatan yang diselenggarakan Masjid Raya Batam yang dikemas melalui panduan Ramadhan dengan judul “Ramadhan di Masjid Raya Batam” dengan tujuan untuk memfasilitasi Jamaah sekalian dalam merengkuh nilai-nilai yang terkandung dibulan Ramadhan tahun 1429 Hijriyah.
Buku ini selain diisi dengan informasi kegiatan selama Ramadhan di Masjid Raya Batam, juga diawali dan dilengkapi dengan uraian sederhana berkaitan dengan Fiqh Ramadhan dan Keutamaan-keutamaan didalamnya dari para penyusun.
Demikian, semoga bermanfaat. Batam, Sya’ban 1429 H Ketua Harian,
ttd Ir. Kiagus Rozali
Pengantar Penyusun
Bismillahirrah maanirr rahiim Alhamdulillahil kafaa, waanzalal kitaaba ‘alaa ‘abdihil musthafaa, Muhammad ibni ‘Abdillahil akmaa. Waja’ala Ramadhaanal mubaarakah…liman khasyiya wattaqaa bia’malin naafi’ati wa’afdhala tafdhila. Allahumma shalli ‘alaa habiibinaa Muhammad, wa’alaa aalihii washahbihii waman jahadabihi ilaa yaumil miizaan. Ammaa ba’du. 1
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang berhak mendapatkan pujian dari seluruh alam. Shalawat dan salam keatas Rasulullah Muhammad SAW barsama keluarga dan shahabatnya, serta mereka yang terus bergiat mewarisi risalah perjuangan Beliau. Amiin.
Muslimin dan Muslimat yang dirahmati Allah
Daur masa dan putaran waktu terasa begitu cepat sehingga sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan yang penuh barakah. Kita sedia maklum akan keberkahan, rahmat dan maghfirah Allah SWT yang tercurah keatas hamba-hamba-Nya sempena datangnya Ramadhan. Sudah tentu kita tidak ingin fadhilat yang demikian besar hilang dari genggaman kita. Tetapi kesibukan kita yang begitu padat, kadang melupakan kita bahkan menggoyahkan iman, sehingga kita menjadi acuh tak acuh dan tidak mengindahkan perintah Allah tentang kewajiban Ramadhan.
Dalam kondisi demikian ternyata ada diantara kita yang mengingatkan kita demi menyahut seruan Allah “Saling menasihati dalam kesabaran dan kasih sayang “juga“ Saling menasihati dalam kebenaran“. Selain itu Allah menghendaki agar saling mengingati dengan seruan-Nya “Berilah peringatan karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat“. Nah demikian kaum muslimin risalah panduan Ramadhan ini Setidaknya termotivasi pada yang demikian bahwa nasihat dan peringatan bisa terwujud melalui ceramah, media massa, termasuk risalah-risalah.
Sesungguhnya puasa adalah suatu kewajiban yang sangat rahasia dalam menjalankannya, lantaran tidak bisa dilihat secara nyata seperti ibadah mahdhah lainnya, karenanya perlu kesiapan lahir bathin dari orang yang berpuasa. Tingkat dan bobot keimanan seoranglah yang akan mengantarkannya mencapai taraf puasa tertinggi. Untuk mencapai taraf puasa tertinggi tentunya memerlukan pembahasan yang luas dan mendalam, berikut rabit atau kegigihan seseorang dalam menjalankan puasa. Dan untuk tingkat kesempurnaan puasa tidaklah banyak orang yang bisa mencapainya.
Karenanya Risalah ini lebih menekan pada aspek praktis yang bisa dijangkau oleh kebanyakan orang, dengan tanpa meninggalkan makna esensial dari puasa itu sendiri.
Sadar akan betapa kompleksnya Puasa, maka Risalah ini masih jauh dari kesempurnaannya, berikut kemampuan kami yang terbatas, sehingga koreksi, kritik dan saran kearah perbaikan adalah
keniscayaan dalam berfastabiqulkhairat, dan untuk tujuan ini kami haturkan Terimakasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr.Wb. Batam,
Sya’ban 1429 H Penyusun
Daftar Isi Halaman Pengantar Yayasan Masjid Raya Batam 1 Pengantar Penyusun 2 Daftar Isi 4 Kewajiban Puasa Ramadhan 5 Sejarah Puasa Ramadhan 6 Persiapan Menyambut Ramadhan 9 Pengertian Puasa 15 Syarat-syarat Puasa 17 Rukun Puasa 19 Jenis-jenis Puasa 32 Keistimewaan Bulan Ramadhan 40 Amalan-amalan Ramadhan 45 Zakat Fitrah dan Iedul Fitri 50 Ramadhan di Masjid Raya Batam 57 Jadwal Imsakiah Ramadhan 62 Tentang Masjid Raya Batam 63
Kewajiban Puasa Ramadhan
Sudah dimaklum bersama oleh seluruh umat Islam baik dikalangan orang-orang terpelajar maupun masyarakat awam bahwa puasa adalah kewajiban ( fardhu ‘ain ) keatas umat Islam yang mukallaf,
sama seperti kewajiban Shalat, zakat dan lain-lain.
Adapun kewajiban Puasa Ramadhan tercantum dalam firman Allah SAW dalam QS. 2/al-Baqarah: 183 yang artinya “ Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, mudah-mudahan kamu bertaqwa “.
Kewajiban puasa Ramadhan sebagaimana firman Allah diatas ditegaskan lagi dalam sebuah sabda Rasulullah Muhammad SAW, yang dikenal dengan Hadits ‘ Jibril ‘ yang artinya “ Islam adalah
kamu bersaksi bahwa tiada Ilah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, kamu menegakkan shalat, kamu mengeluarkan zakat, kamu berpuasa Ramadhan, dan kamu menunaikan
ibadah haji ke Baitullah, jika kamu mampu kesana “.(HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’I dari Abu Hurairah dan Abu Dzar)
Dengan dalil al-Qur’an dan Hadits Nabi diatas, oleh Prof. Dr. Yusuf al-Qadhawy menulis bahwa Puasa Ramadhan termasuk kewajiban yang ditetapkan berdasarkan ‘ Thawatur Yaqini ‘ (firman dan
Hadits Muthawatir yang diyakini), karenanya apabila ada diantara umat Islam yang mengingkari wajibnya puasa Ramadhan, atau meragukan hukum wajibnya dan atau menganggap tidak wajib,
mereka itu dihukum Kafir atau Murtad. Karena semua itu tidak lain, hanyalah mendustakan Allah dan Rasul-Nya, sehingga ia keluar dari Islam dengan terang-terangan.
Lebih lanjut al-Qardhawy menulis, orang Islam yang bersikap acuh tak acuh, berpura-pura tidak tahu akan wajibnya puasa dan atau mengingkari kewajiban Puasa Ramadhan, tidak ada maaf untuk
dikenai sanksi, kecuali mereka yang baru mengenal Islam dan belum memahami ‘ Ushuluddin ‘ (pokok-pokok agama). Maka ia diberi kesempatan untuk bertafakkuh fiddin ( mendalami agama),
sehingga memahami apa yang sebelumnya belum dipahami.
Sejarah Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan – sebagaimana sebahgian besar syari’at Islam –diwajibkan di Madinah setelah hijrah Rasulullah Muhammad SAW bersama para shahabatnya, tepatnya pada tahun kedua Hijriah.
Jadi ditasyri’kannya puasa Ramadhan ketika periode Madinah.
Periode Makkah yang penekanan pembinaan kaum muslimin pada ‘ Ta’sisul ‘aqaid ’ (penanaman Aqidah) adalah untuk pengokohan nilai-nilai iman dan akhlak dalam akal dan hati. Juga sebagai
pembersih akal dan hati dari sifat dan sikap Jahiliyah yang merusak kedalam hati bangsa Arab pada waktu itu.
Adapun pasca hijrah kaum muslimin sudah menjadi satu jamaah yang istimewa sehingga mereka dipanggil “ Yaa ayyuhal ladziina aamanuu “ (hai orang-orang yang beriman). Maka kemudian
disyari’atkan beberapa kewajiban, diundangkan beberapa hukum had, dan dijelaskan ahkam ( hukum- hukum ) diantaranya tentang puasa ; Sebagaimana difirmankan dan disabdakan oleh Allah dan
Rasul-Nya dalam nukilan QS. 2/al-Baqarah ayat 183 dan Hadits Jibril diatas.
Adapun periodisasai Puasa Ramadhan disyari’atkan dalam dua periode yaitu Periode Marhalatut takhyir dan Marhatul ilzam wattahtim.
Periode “ Marhalatut takhyir “ yaitu seorang muslim mukallaf lagi mampu berpuasa diberi hak memilih antara dua perkara : Puasa, ini yang utama, atau berbuka alias tidak berpuasa tetapi membayar
fidyah yaitu memberi makan orang miskin. Dan barang siapa yang memberi makan kepada orang miskin lebih dari ukuran yang biasanya yaitu satu hari satu mud ( +- 800 gram beras dan sejenisnya )
maka itu lebih baik . Dalam hal ini Allah berfirman yang artinya “ Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu mudah-mudahan kamu bertaqwa. ( Yaitu ) beberapa hari yang tertentu. Barang siapa yang sakit diantara kalian atau dalam perjalanan maka berpuasalah pada hari yang lain. Dan bagi orang-
orang yang mampu berpuasa tetapi amat berat melakkannya ( wajib ) membayar fidyah ( dengan member makan seorang miskin ). Barang siapa yang mengerjakan sunah, maka itu amat baik
baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” ( QS.2/ al-Baqarah: 183-184 )
Maka barang siapa yang mau berpuasa, silakan berpuasa. Sebaliknya, barang siapa yang mau berbuka dan membayar fidyah, silakan.
Sedangkan periode kedua yaitu “ Marhalatul ilzam wattahtim “ yaitu fase diwajibkannya puasa Ramadhan dan dihapuskannya hak memlih yang terdapat pada ayat diatas. Periode ini mengacu pada
ayat yang artinya “(Puasa itu) pada bulan Ramadhan yang diturunkan al-Qur’an pada bulan itu untuk petunjuk bagi manusia dan beberapa keterangan dari petunjuk dan membedakan antara yang haq
dan yang bathil. Dan barangsiapa yang hadir diantara kalian dibulan Ramadhan hendaklah ia berpuasa. Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka berpuasalah pada hari yang lain. Allah
menghendaki kemudahan bagi kalian dan tiada menghendaki kesukaran. Hendaklah kalian sempurnakan hitungan bulan itu dan hendaklah kalian mengagungkan Allah, karena petunjuk-Nya kepada
kalian; dan mudah-mudahan kalian berterimakasih kepada-Nya.” ( QS.2/al-Baqarah: 185 )
Dalam kitab Shahih Muslim ada riwayat dari Salamah bin al-Akwa’ ia berkata bahwa “ tatkala turun ayat 183-184 dari Surah al-Baqarah diatas “…. dan bagi orang-orang yang mampu berpuasa,
tetapi amat berat melakukannya (wajib) membayar fidyah ( dengan memberi ) makan seorang miskin…” itu, ada orang yang mau berpuasa, yang mau berbuka, dan membayar fidyah, hingga turun
ayat berikutnya untuk menghapusnya .“
Firman Allah dalam surah al-Baqarah diatas oleh Prof.Dr. Yusuf al-Qardhawy menulis bahwa ayat yang satu menghimbau/ memberi pembinaan kepada orang-orang beriman dalam melaksanakan
Puasa dibulan Ramadhan, sedangkan ayat berikutnya memberi ketegasan sekaligus menghapus sikap yang pamrih. Adalah demikian Manhaj Hakim ( Metode yang bijaksana ) yang ditempuh Islam
dalam menetapkan hukum, baik hukum yang bernilai wajib maupun yang bernilai haram. Itulah ‘ Manhaj Tadharrauj ‘ (metode bertahap) dalam menetapkan hukum Islam yang menitik beratkan pada
‘taisir‘ (mempermudah) bukan pada ta’sir (mempersulit).
Persiapan Menyambut Ramadhan
Sebagaimana dimaklumi bahwa Puasa memerlukan kesiapan ganda dari seseorang yang akan menjalankannya, baik kesiapan fisik maupun mental. Sesuatu yang telah dipersiapkan sejak awal
apabila mendapat halangan dan rintangan, pasti ada kemampuan untuk menanggulanginya, baik secara fisik maupun mental. Demikian juga sebaliknya.
Bandingkan saja dengan seorang pengusaha yang sejak awal telah bersiap dari segi dana, tenaga dan fikiran juga waktu. Dia juga harus bersiap-siap menghadapi resiko yang terjadi, semisal untung
atau rugi. Andaikan untung dia siap bersyukur dalam segala konsekuensinya yaitu menggunakan hasilnya dengan sebaik-baiknya untuk diri, keluarga dan masyarakat apalagi untuk kepentingan
agama. Andaikan mengalami kerugian, lantaran sudah ada kesiapan maka dia tidak akan berputus asa, depresi, stres dan selalu sabar.
Menilik Hadits Rasulullah SAW yang isinya memotivasi orang-orang beriman agar bersiap-siap memasuki Ramadhan. Sabda Beliau yang artinya “ Barangsiapa yang bergembira dengan datangnya
bulan Ramadhan, maka Allah mengharamkan jasadnya disentuh oleh api neraka “. Sabda Rasulullah yang demikian ini pasti dirasakan oleh orang yang apabila ada iman dalam hatinya disetiap kali
ketika tibanya bulan Ramadhan. Kegembiraan itu pasti ada, tapi bukan dengan tertawa atau hiburan yang memekak kan telinga, bukan hanya pada slogan yang dipajangkan disudut kota, juga bukan
hanya pada spanduk yang indah berhias, tapi makna bagaimana seharusnya memasuki Ramadhan itu yang paling utama.
Seorang petarung yang siap mendapat pukulan dari lawannya lebih kecil kemungkinan terkena sasaran yang lebih berat dan sakit yang diderita bisa ditahan. Tetapi sebaliknya kalau tidak siap,
sasaran yang diincar lawan akan lebih parah dan sakitnya lebih terasa. Wal halnya dengan Ramadhan, hendaklah seorang mukallaf bersiap diri untuk memasukinya, agar dalam melaksanakan ibadah
Puasa tidak menjadi pamrih, acuh tak acuh, risau dan sebagainya.
Adapun persiapan memasuki Ramadhan antara lain : Niat, Persiapan ilmu, persiapan harta, persiapan kesehatan dan lain-lain.
Yang pertama Niat :
Niat adalah segala lintasan pikiran yang baik ataupun buruk, sebelum seseorang melakukan tindakan. Diantara bahgian dari niat adalah ‘azam atau motivasi yang akan mendorong sesorang untuk
melakukan tindakan. ‘Azam yang kuat akan memberikan kesan pada kuat dan giighnya seseorang untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
Dengan demikian hendaklah seorang muslim yang beriman memasuki Ramadhan dengan niat yang sungguh-sungguh, misalnya “ insya Allah,…Ramadhan tahun ini akan saya tingkatkan amalan
saya, lebih baik dari Ramadhan yang lalu “. Dengan lintasan pikiran, niat atau ‘azam yang demikian seseorang telah berjanji pada dirinya sendiri insya Allah akan lebih baik. Begitu juga sebaliknya
kalau tidak ada niat, apalagi kalau niat untuk melakukan hal-hal yang buruk. Yang jelas apapun tindakan yang dilakukan oleh seseorag, entah diucapkan atau tidak sudah pasti ada niat yang
bersemayam dalam hati.
Demikian besar pengaruh niat dalam menentukan tindakan seseorang, maka ada diantara penulis yang meletakkan niat sebagai unsure penting dalam suatu keberhasilah. Ary Ginanjar Agustian
dalam ESQnya memaparkan bagaimana armada angkatan laut Inggris dengan semboyan “ Inggrislah yang menundukkan gelombang lautan “ telah memotivasi serdadu Inggris untuk berlayar
kesegala penjuru dunia, sehingga jajahan Inggris hampir ada disemua arah mata angin, sekaligus arah mata angin tersebut diabadikan menjadi bendera kebangsaan Inggris.
Terhadap masalah niat ini Rasulullah Muhammad SAW dalam sebuah sabda-Nya beliau mengatakan “ Sesungguhnya segala amal disertai dengan niat, dan setiap urusan tergantung pada apa yang
diniatkan “ maka seyogianya orang-orang beriman memasang niat dalam memasuki bulan Ramadhan.
“ Ya Allah masukkanlah aku bersama masuknya orang-orang yang benar, dan keluarkanlah aku bersama keluarnya orang-orang yang benar, dan datangkanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuatan yang
menolong “ demikian arti dari Surah al-Isra’ ayat 80.
Yang kedua persiapan Ilmu :
Ilmu yang dimaksud adalah ilmu agama khususnya ilmu tentang puasa, bagaimana sah batalnya, syarat dan rukunnya, serta segala seluk beluk tentang puasa itu sendiri. Hal demikian hendaklah
dipelajari oleh orang beriman sehingga tidak menjadi orang yang ikut-ikut, orang sholat dia sholat, orang puasa dia puasa, tetapi dia tidak mengerti apa yang dilakukannya.
Namun harus diingat untuk apa ilmu yang dipelajari, sebab seseorang yang mempunyai ilmu tetapi tidak diamalkan pertanda sia-sialah ilmunya. Disini iman Syafi’I berkata “ Seseorang yang
beribadah tanpa ilmu maka amalnya ditolak Allah ( tidak diterima ) dan seseorang yang berilmu tetapi tidak mengamalkan ilmunya akan diazab Allah kedalam api neraka, sebelum penyembah patung
diazab Allah “
Yang ketiga persiapan harta : Teramat goyah menjalankan puasa sementara disibukkan dengan kerjaan yang cukup meletihkan terutama mereka-mereka yang bekerja di perusahaan berat. Karenanya dalam sebelas bulan
hendaklah para pekerja berat itu mempersiapkan harta, terutama harta benda yang menyangkut makan minum, dan pakaian. Persiapan seperti ini dilakukan dari jauh-jauh hari sehingga begitu tiba
Ramadhan seseorang tidak terlalu direpotkan dengan urusan itu, agar terfokus dalam menjalankan Ibadah Puasa, sebagaimana ada diantara para shahabat yang melakukan persiapan dengan
berniaga dibulan-bulan yang lain, dan mereka segera kembali ke kampung halaman bila telah tiba bulan Ramadhan.
Asumsi demikian tidaklah berarti menggalakkan orang-orang yang beriman untuk berfoya-foya dalam bulan Ramadhan dengan menu makanan istimewa, dan pakaian mahal, tetapi bisa dibudjet
sedemkian rupa sehingga bisa berhemat. Seterusnya asumsi demikian juga tidaklah berarti mengajak umat Islam untuk bermalas-malasan ketika datangnya bulan Ramadhan dengan banyak dalih,
karena berpuasa, karena terlalu payah disiang hari bulan Ramadhan, tetapi sebuah ta’ziem kepada Allah bahwa untuk sebulan itu umat Islam teramat antusias meningkatkan amaliyah. Sesungguhnya
kebiasaan menghentikan sementara pekerjaan adalah sebuah kebiasaan yang mencerminkan ta’ziem ( hormat ) dari seseorang kepada yang lain, sebagaimana kita saksikan yang terjadi dalam
instansi swasta maupun pemerintah, dimana pegawai bawahan akan menghentikan kerjaannya apabila kedatangan tamu, apalagi atasan, demikian apalagi Allah.
Bandingan ini menjadi renungan bagi kita semua terutama para pekerja berat yang teramat payah, sebagaimana yang disaksikan oleh Prof. Dr. Syeikh Yusuf al-Qardhawy ketika mengunjungi ladang-
ladang minyak di Kuwait, Yordania dan Negara Arab lainnya, sehingga Beliau ( Yusuf Qardhawy ) menulis dalam ‘ fatwa kontemporer ‘ tentang apa yang harus dilakukan oleh para pekerja berat itu
selama dalam bulan Ramadhan.
Tentunya tidak mudah menghentikan pekerjaan ditengah tuntutan dunia industry yang menghendaki peningkatan produksi dari hari ke hari. Demikian juga dengan tuntutan konsumen dan sirkulasi
persaingan antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain, dalam tataran regional maupun internasional, semakin tertantang dengan idea seperti ini. Tetapi kiranya ini menjadi masukan
kepada perusahaan swasta maupun pemerintah bahwa demi peningkatan Ibadah kepada Allah dibulan Ramadhan, bisa diambil kebijakan agar perusahan-perusahaan tidak beroperasi selama
sebulan, sehingga pekerja muslim bisa menunaikan hak Allah dengan sebaik-baiknya . Upaya ini terasa mudah di wilayah yang mayoritas beragama Islam, sedangkan pekerja non muslim bisa
dikondisikan, untuk terus bekerja, tanpa mengabaikan untung nasib diri dan keluarganya. Konsekuensinya bila orang non muslim saja yang dipekerjakan pada bulan Ramadhan, omzet perusahaan
akan menurun- itu pasti, tapi itu adalah nilai rabbaniyah yang tidak bisa dibandingkan dengan mata benda duniawy.
Yang keempat persiapan Kesehatan :
Islam menaruh perhatian besar dengan masalah kesehatan, sebab yang sakit tentu tidak akan bisa menunaikan kewajiban dengan sebaik-baiknya walaupun ada dispensasi dari Allah SWT. Tapi
apabila Ramadhan bisa disamakan dengan sebuah Turnamen, dan orang beriman adalah para atletnya, maka sungguh disayangkan apabila dalam momen-momen penting ‘ sang atlet ‘ sakit atau
cedera. Nah demikianlah Ramadhan yang terasa ruginya apabila kita sakit atau cedera, yang sudah tentu para sponsor, donatur, official dan lain-lain akan kecewa bahkan kita sendiri.Karenanya
orang beriman hendaklah menjaga kondisinya agar tetap fit ketika memasuki bulan Ramadhan. Maka yang sakit hendaklah berobat agar segera disembuhkan, pengendara kendaraan hendaklah
berhati-hati sehingga tidak terjadi kecelakaan yang berakibat pada cedera dan kematian.
Termasuk dalam persiapan kesehatan adalah kesehatan lingkungan, maka sampah sarap, semak belukar yang menghalangi orang yang datang dan pergi berjamaah di Masjid hendaklah
dibersihkan. Juga kesehatan batiniyah harus dijaga, hindarkan permusuhan, tanamkan semangat kekeluargaan, sambunglah silaturrahmi yang selama ini terputus karena saling memboikot, sehingga
memasuki Ramadhan kita betul-betul siap.
Perangkat kesiapan sebagaimana disebutkan diatas bila dicermati, semuanya adalah dorongan yang datang dari spirit bergembira memasuki Ramadhan, yang dimaklumi akan makna esensialnya,
bukan hanya berwujud dalam slogan, spanduk, dan atribut indah berhias karena pepatah telah mengatakan “ Menang sorak tapi kampung tergadai ” demikian perlu dihindari.
Pengertian puasa
Dalam kamus umum bahasa Indonesia oleh WJS. Poerwadharminta ‘Puasa’ diartikan tidak makan dan tidak minum. Dalam bahasa Arab disebut “ Shaama, Yashuumu, Shiyaaman atau Shauman “
yang artinya puasa atau berpuasa.
Makna Shaum atau shiyam diatas oleh para Ulama dalam mendefinisikannya adalah sama, baik secara harfiah maupun pengertian menurut Syara’, walaupun redaksi yang berbeda. H.Sulaiman
Rasyid dalam ‘Fiqh Islam’ mengartikan Shaum atau Shiyam dengan menahan dari segala sesuatu, seperti menahan tidur, menahan berbicara, menahan makan dan sebagainya. Imam al-Ghazali
memaknai puasa dengan Imsak yang berarti ‘ tahan atau menahan diri ‘. Demikian juga Prof.Dr.Yusuf al-Qardhawy dalam ‘Fiqh Puasa’ menyebut puasa artinya menahan dan mencegah diri dari hal-
hal yang mubah (boleh ) seperti mencegah diri darimakan dan minum dan hubungan suami istri dalam rangka mendekatkan diri ( takarrub ) kepada Allah. Demikian juga dalam kitab-kitab Fiqh
lainnya.
Adapun pengertian ‘ Puasa ‘ menurut Syara’ walaupun berbeda redaksi dari kalangan ulama, tetapi dapat disimpulkan bahwa Puasa adalah menahan dan mencegah kemauan dari makan dan
minum, bersetubuh dengan istri dan semisalnya, sehari penuh mulai dari terbitnya Fajar Shadiq ( waktu Shubuh) hingga terbenamnya matahari ( waktu maghrib ) dengan niat untuk tunduk dan
mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalil yang menguatkan pengertian puasa menurut Syara’ sebagaimana disebutkan diatas yaitu firman Allah yang artinya “ Dihalalkan bagi kamu pada malam hari dibulan puasa bercampur dengan
istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu, dan
member maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam”…. QS.2/al-Baqarah : 187
Ayat diatas menerangkan tentang hakekat puasa yang diperintahkan pada ayat-ayat sebelumya dari surah al-Baqarah, tentang larangan, dan kebolehan yang dizinkan pada waktu malam juga waktu
start puasa hingga selesai dalam sehari maupun sampai sebulan. Keterangan dari firman Allah diatas diperkuat oleh Hadits Qudsi yang shahih yang artinya “ Tiap-tiap amal bani Adam adalah untuk dirinya sendiri, kecuali puasa. Sebab puasa adalah untuk-Ku dan
Aku yang akan memberi pahalanya. Dia ( bani Adam ) tidak makan dan tidak berhubungan dengan istrinya karena mematuhi perintah-Ku.” ( HR. Bukhari dan Muslim )
Dalam riwayat lain disebutkan “ Dia meninggalkan makanannya (karena mematuhi perintah)Ku, meninggalkan minumannya (karena mematuhi perintah) Ku, mengekang syahwatnya (karena mematuhi
perintah)-Ku, dan meninggalkan istrinya ( juga karena mematuhi perintah)-Ku” (HR.Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya )
Dari pengertian secara lughah (bahasa) maupun pengertian secara syara’ diatas nyatalah bahwa puasa adalah suatu Ibadah dalam rangka mendekatkan diri, tunduk pada Allah dengan
mengharapkan Ridha-Nya. Syarat-syarat puasa
Adapun syarat-syarat puasa ada 2 (dua), yaitu Syarat wajib puasa dan syarat sah puasa.
Yang pertama syarat wajib puasa adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditolak oleh orang Islam yang mukallaf tanpa ada udzur (sakit) atau sesuatu yang menghalanginya. Adapun syarat bagi orang
Islam yang mukallaf, yang dikenai kewajiban berpuasa yaitu :
Berakal, adapun orang gila tidak wajib puasa Baligh, ( sampai umur 15 tahun ) atau ada tanda yang lain. Bagi anak laki-laki dapat diketahui usia aqil balighnya karena telah ihtilam ( mimpi ) dan semisalnya, yang termasuk tanda-tanda bahwa ia
telah melewati ‘ Marhalah Thufulah ‘ ( masa anak-anak ) ke masa remaja. Adapun perempuan dapat diketahui tanda balighnya dengan datangnya haid. Tetapi apabila masa bermimpi bagi anak laki-
laki dan haid bagi anak perempuan itu lambat, maka untuk mengukur balighnya ialah dengan mengitung umurnya mencapai 15 tahun. Dalam hal ini anak-anak tidak wajib puasa. Ketentuan ini
berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya “ Ada tiga orang yang terlepas dari hukum yaitu ; Orang yang sedang tidur sehingga ia bangun, Orang gila sampai sembuh, dan anak-anak sampai
baligh “ ( HR. Abu Dawud dan an-Nasa’I )
Kuat berpuasa. Orang yang tidak kuat karena sudah tua, orang sakit dan orang yang dalam perjalanan ( musafir ) tidak wajib puasa. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah dalam S. al-Baqarah ayat
185, yang artinya “……barangsiapa yang sakit atau sedang dalam perjalanan, maka hendaklah dikerjakan puasanya dihari lain; Allah menghendaki keringanan bagi kamu dan tidak menghendaki
kesukaran keatas kamu….”
Yang kedua, syarat sah puasa adalah syarat diakuinya puasa dari seorang Islam yang mukallaf karena telah memenuhi sarat wajib puasa diatas ( berakal, baligh, dan kuat berpuasa ) dan telah
menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya sah, diantaranya adalah :
(1). Islam. Orang yang bukan Islam tidak sah puasa. (2). Mumayiz (mengerti/membedakan yang baik dan buruk). (3). Suci dari Haid dan Nifas. Perempuan dalam keadaan haid dan nifas (darah ketika/setelah melahirkan) tidak sah puasa, tetapi
keduanya wajib mengqada’ (mengganti) puasa yang tertinggal itu. Ketentuan ini bardasarkan Hadits Nabi SAW yang artinya “ Dari Aisyah R.A katanya “ kami disuruh oleh Rasulullah SAW mengqada’
puasa dan tidak disuruhnya mengqada’ sholat “ (HR. Bukhari). (4). Dalam waktu yang dibolehkan berpuasa. Adapun waktu-waktu yang terlarang yaitu puasa pada dua hari raya, dan puasa pada hari
tasyrik ( tanggal, 11, 12 dan 13 bulan dzul hijjah ). Berdasarkan Hadits Rasulullah SAW yang artinya “ Dari Anas, bahwasanya Nabi SAW telah melarang puasa pada lima hari dalam setahun yaitu; hari
raya ‘Iedul Fitri, hari raya haji, dan tiga hari tasyrik ( tanggal, 11, 12, dan 13 bulan dzul hijjah ) – (HR. Daruquthni ). Waktu yang dibolehkan berpuasa ini termasuk didalamnya ketetapan Imsakiah dari
pemerintah R.I, tentang dimulainya puasa dan memasuki Iedul Fithri. Sebagai masyarakat dan umat yang penuh kekurangan maka kita hendaklah merujuk pada keputusan pemerintah. Rukun Puasa
(1). Niat
Puasa dan niat ibadah lainnya oleh para ulama sepakat sebagai wajib (fardhu) hukumnya. Tetapi sebahgian diantaranya yang memasukkan niat sebagai rukun dan sebahgian lagi meletakkan niat
sebagai syarat. Dalam kajian Fiqh khilaf semacam ini disebut ‘ Khilaf ‘ilmi atau khilaf nadzari ‘ ( khilaf yang bersifat teoritis saja ) yang sama sekalin tidak berpengaruh pada perbuatan itu sendiri
selama mereka semua sepakat bahwa niat itu fardhu ( wajib ). Niat yang disepakati oleh para Ulama sebagai wajib ( fardhu ) diatas didasarkan pada Hadits Nabi SAW, yang artinya “ Sesungguhnya
(sahnya) segala amal tergantung pada niatnya. Dan tiap-tiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” Dari sabda Nabi SAW diatas, jelaslah bagi kita sesuatu yang dilakukan tanpa niat,
apalagi bukan untuk mendekatkan diri pada Allah, maka apa yang dilakukan itu tidaklah disebut sebagai ibadah. Dalam keseharian sering kita dapati banyak orang yang sibuk dengan kerjaan sampai seharian suntuk sehingga dia menjadi lupa dengan makan dan minum. Ada juga yang melakukan diet tidak
hanya seharian bahkan sampai tengah malam. Dua hal yang disebut diatas tidak bisa disebut sebagai puasa, lantaran bukan dari niat untuk mendekatkan diri kepada Allah. Begitu juga dengan
semisalnya. Niat pada asalnya memang ada dan wajib, tetapi diperselisihkan oleh para ulama apakah niat termasuk rukun atau syarat, sering dikaitkan sebagai kerjanya hati dan letaknya niat adalah
dalam hati. Dari itulah ada diantara para ulama yang tidak menyebutkan lafadz niat dalam mengawali suatu ibadah. Tetapi ada diantara ulama yang menyebutkan lafadz niat dalam mengawali suatu
ibadah, karena berpegang pada Hadits Nabi SAW sebagainama disebutkan diatas, juga Hadits yang artinya “ Barang siapa yang tidak menetapkan (niat) puasa (untuk esok harinya) maka tiada
puasa baginya. ( HR. Ahmad dan Ash-habus sunan).
Namun sayang Hadits diatas ( HR. Ahmad dan Ash-habus sunan), diperselisihkan marfu’ dan mauqufnya oleh Imam Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa’I, Tirmidzi, dan Ibnu Abi Hatim. Untuk puasa wajib,
niat hendaklah diucapkan pada malam hari bulan Ramadhan, setelah shalat sunat Tarawih atau ketika sahur. Menurut Imam Abu Hanifah niat puasa Ramadhan boleh diwaktu malam sampai tengah
hari. Diantara Fuqaha seperti az-Zuhri, Atha’ dan Zufar tidak mewajibkan niat untuk puasa Ramadhan. Imam Malik berpendapat niat puasa Ramadhan yang ditetapkan pada awal Ramadhan
mencukupi untuk sebulan penuh, tidak perlu diulang-ulang setiap malam. Pendapat ini sama dengan Imam Ishak dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Dalam masalah yang diperselisihkan oleh para
ulama ini, Prof.Dr.Syeikh Yusuf al-Qardhawy menulis dalam sebuah karyanya bahwa niat kembali kepada jamaah umat Islam untuk mengambilnya, apakah mau berniat dengan lafadz-lafadz tertentu,
ataukah tidak berniat. Yang jelas yang mau melafadzkan niat ada dalilnya dan yang tidakpun ada dalilnya. Bagi yang mau melafadzkan niat puasa bisa diucapkan sebagai berikut : Nawaitu Shauma
Ghadin ‘an adaa’I fardhi syahri ramadhana haadzihis sananti lillahi ta’aala. Artinya : Sengaja aku berpuasa besok, menunaikan fardhu dibulan Ramadhan karena Allah ta’aala.
Tetapi untuk puasa sunat bisa diniatkan pada siang hari dengan syarat sebelum tergelincirnya matahari ke arah barat. Demikian sebagaimana disebutkan dalam satu riwayat “ Dari ‘Aisyah katanya :
Pada suatu hari telah datang ke rumah saya Rasulullah SAW, Beliau bertanya, adakah makanan padamu ? saya jawab tidak ada apa-apa, Beliau lalu berkata : kalau begitu baiklah sekarang saya
berpuasa. Kemudian pada hari lain Beliau datang pula, sesampai Beliau di rumah lantas kata kami “ ada kue “ (hisun) diberi orang kepada kita ya Rasulallah. Beliau berkata mana kue itu ? “
sebenarnya saya dari pagi puasa “. Lalu Beliau makan kue itu.” ( HR. Jama’ah ahli Hadits kecuali Bukhari )
(2). Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa insya Allah akan dibahas dibawah ini.
Yang membatalkan puasa
Yang membatalkan puasa ada 6 ( enam perkara ) yaitu Makan dan minum, Muntah dengan sengaja, Bersetubuh disiang hari Ramadhan, Keluar darah haid, Gila, Keluar mani karena bersentuh
dengan perempuan atau keluar mani karena disengajakan.
(1). Makan dan minum Apabila orang yang berpuasa dengan sengaja makan dan minum disiang hari bulan Ramadhan, maka batallah puasanya. Tetapi apabila makan dan minum itu tidak disengaja atau karena lupa, maka
tidak membatalkan puasanya. Oleh karenanya hendaklah orang tersebut meneruskan saja puasanya. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah yang artinya “ Makanlah dan minumlah kamu sehingga
sampai kelihatan benang yang putih dari benang yang hitam, berarti sehingga terbit fajar “ QS. 2/ al-Baqarah : 187. Demikian juga Rasulullah SAW bersabda yang artinya “ Barang siapa lupa bahwa
ia puasa kemudian ia makan atau minum maka hendaklah ia sempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum. ( HR. Bukhari dan Muslim). Dalam kaitannya dengan
makan dan minum ini, ada sebahgian ulama yang berpendapat bahwa memasukkan sesuatu kedalam lobang badan yang biasa, seperti lobang telinga, hidung dan sebagainya, sebahgian ulama
berpendapat sama dengan makan dan minum. Artinya membatalkan puasa. Tetapi ada sebahgian ulama yang lain berpendapat tidak membatalkan puasa karena tidak bisa disamakan dengan
makan dan minum.
(2). Muntah dengan usaha yang disengaja Muntah dengan usaha yang disengajakan membatalkan puasa, sekalipun tidak ada yang kembali kedalam kerongkongan hingga ke perut. Adapun mntah yang tidak disengajakan, tidak membatalkan
puasa. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Dari Abu Harairah telah berkata Rasulullah SAW ‘Barangsiapa terpaksa muntah,tidaklah wajib mengqdha’ puasanya, dan barangsapa
yang mengusahakan muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha’ puasanya “ (HR. Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
(3). Bersetubuh Dicegahnya bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan baik suami istri maupun yang bukan suami istri, sesuai dengan firman Allah yang artinya “ Dihalalkan kepada kamu pada malam bulan
Ramadhan bercampur dengan istrimu “ QS.2/ al-Baqarah : 187.
Ayat diatas tidak menyebut hubungan yang bukan suami istri, tetapi bisa difahami bahwa walaupun orang yang bersuami istripun sudah dilarang berhubungan suami istri ( bersetubuh ) disiang hari
bulan Ramadhan, apalagi yang bukan suami istri. Demikian juga dibolehkan berhubungan dimalam hari Ramadhan, menunjukkan bahwa hal tersebut tidak dibolehkan disiang hari Ramadhan. Orang yang dibolehkan tidak berpuasa
Orang Islam yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa yaitu ; Orang sakit, Orang yang dalam perjalanan (musafir), Orang tua yang sudah lemah dan Orang yang hamil.
(1). Orang yang sakit Orang yang sakit apabila tidak kuat berpuasa atau karena berpuasa akan menambah sakitnya atau melambatkan kesembuhannya. Pengecualian ini lebih ditekankan pada penyakit yang terlalu
parah, karena semua orang pasti ada penyakit, yang tidak disadarinya setiap hari dibawanya pulang pergi bekerja tetapi dia bisa berpuasa. Bahkan ada penyakit yang bisa sembuh dengan sebab
puasa, misalnya disentry, kegemukan, penyakit yang timbul akibat kebanyakan makan dan lain-lain.
Tetapi sebahgian kecil dari ulama salaf tidak terlalu menyeleksi berat ringannya penyakit yang diderita oleh si sakit, sehingga ada diantaranya yang membolehkan kepada si sakit untuk berbuka,
walaupun penyakit yang hanya ada dijari-jari tangan. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu Sirin, seorang tokoh tabi’in. Walau demikian sebahgian besar ( jumhur ) ulama lebih menekankan pada
penyakit yang parah, yang membolehkan si sakit berbuka atau tidak berpuasa.
Untuk mengetahui parah atau tidaknya suatu penyakit dapat digunakan metode “ Ghalabatuzh zhan “ ( dugaan kuat ), menurut ilmu ushul Fiqh. Ada dua cara :
Pertama ; Mencoba berpuasa sehari atau lebih, jika ia merasa berat atau penyakit semakin parah. Atau bisa juga melakukan percobaan yang pernah dilakukan oleh orang lain yang dipercaya, yang
kebetulan penyakitnya sama.
Yang kedua ; Melalui penjelasan dan keterangan dokter spesialis muslim yang taat menjalankan perintah agama Islam, bukan dokter umum.
Apabila Ghalabatuzh zhan ini dilakukan dan memang benar penyakitnya parah maka si sakit diizinkan untuk berbuka, tetapi wajib baginya mengganti ( Qadha’ ) puasanya, sebanyak hari yang
ditinggalkan itu, setelah selesai Ramadhan atau pada hari-hari yang lainnya.
(2). Orang yang dalam perjalanan ( Musafir )
Bepergian yang dibolehkan
Safar (bepergian) bagi orang yang merasa jenuh tinggal di Desa atau di Kota adalah bahgian dari kehidupannya. Bahkan dibalik safar mereka mempunyai berbagai macam hajat dan tujuan-tujuan
diniyah, duniawiyah, fadhiyah ( pribadi ) dan ijtima’iyah ( kemasyarakatan ). Mereka bersafar untuk menuntut ilmu mencari rezeki, mencari perlindungan keamanan, berobat, menunaikan ibadah haji
dan umrah, jihad, bersilaturrahmi ke rumah saudara dan teman, atau untuk mengenal keajaiban di Negara lain, mengikuti seminar dan muktamar, bahkan safar dilakukan hanya untuk rekreasi karena
sudah lama bekerja keras. Semua ini dibenarkan oleh Islam. Oleh karena itu Islam sangat memperhatikan masalah safar sesuai dengan prinsip hukumnya yang mempermudah (taisir ) dan
meringankan ( tahfif ) bagi musafir serta rukhshah, misalnya dalam hal shalat, puasa dan zakat.
Rukhshah dari Allah kepada Musafir
Diantara rukhshah yang disyari’atkan Islam untuk musafir yaitu berbuka atau tidak puasa pada bulan Ramadhan. Ini didasarkan pada dalil al-qur’an, Sunah Nabi SAW, dan ijma’. Sebagaimana
difirmankan oleh Allah dalam QS. 2/ al-Baqarah : 185, yang artinya “ Barang siapa diantara kalian hadir ( ditempat tinggalnya ) dibulan itu, maka hendaklah ia berpuasa dibulan itu, dan barangsiapa
sakit atau dalam perjalanan ( lalu ia berbuka ) maka ( wajiblah ) ia berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak
menghendaki kesukaran bagi kalian.” Sementara Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan “ Dari ‘Aisyah r.a (katanya) Hamzah bin Amru al-Aslami bertanya kepada Baginda Nabi SAW , ‘ apakah
saya boleh berpuasa dalam safar ? Hamzah adalah orang yang tekun berpuasa. Maka Beliau Rasulullah SAW menjawab “ jika engkau mau berpuasa, silakan berpuasa, dan sebaliknya bila mau
berbuka silakan berbuka .“ Dalam riwayat lain Imam Muslim mengatakan dari Hamzah bin Amru al-Aslami dikatakan bahwa : Yang artinya : “Ia pernah bertanya (kepada Nabi SAW) saya mendapati
pada diri saya kekuatan untuk berpuasa dalam safar, apakah saya bersalah (bila berpuasa)? maka Nabi SAW menjawab, Ia adalah rukhshah dari Allah SWT, karena siapa saja yang
mengerjakannya, maka itu baik, dan barang siapa ingin berpuasa, maka tidak mengapa.” Semua imam mazhab membolehkan berbuka bagi orang musafir, bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
mengatakan bahwa “ Siapa saja yang mengingkari akan bolehnya musafir berbuka, maka ia harus bertobat pada Allah SWT, jika tidak maka ia dihukum murtad .“
Kendaraan modern dan canggih tidak dapat menghilangkan rukhshah. Adapun kemudahan bepergian pada zaman sekarang dengan menggunakan kendaraan canggih dan super cepat, oleh para ulama tidaklah demikian bisa menghilangkan rukhshah, sebab rukhsah
bepergian adalah sedekah dari Allah SWT yang dilimpahkan kepada kita, karenanya tak pantas kita menolaknya. Maka ada sebahgian orang yang mengatakan bahwa bepergian dizaman sekarang
tidak sama dengan bepergian di zaman dulu, itu benar- tetapi ukurannya bukan pada kendaraan sebab ukurannya adalah bergerak atau bepergian meninggalkan kampung halaman, dengan jarak
yang telah ditetapkan oleh syara’. Itulah yang menjadi sebab dijatuhkan rukhshah kepada orang yang musafir.
Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Sesungguhnya bepergian itu adalah sebahgian dari adzab “. Sabda Rasulullah SAW ini menunjukkan bahwa apapun zaman dan apapun jua
kendaraannya, seseorang yang bepergian pasti merasakan kesulitan bila dibanding dengan bermuqim di Kampung halaman.
Jarak yang membolehkan seorang Musafir berbuka
Pendapat yang masyhur dalam kitab-kitab Fiqh dari berbagai mazhab tentang jarak safar yang diperbolehkan berbuka ialah 80 kilometer atau 90 kilometer. Jadi musafir tidak boleh berbuka sebelum
jarak tersebut. Akan tetapi Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya yang cukup terkenal “ Zaadul Ma’aad“ berkata tentang jarak perjalanan dibolehkannya musafir yang berpuasa untuk berbuka tidak ada
ketentuan dari Nabi SAW yang kongkrit dan sama sekali tidak ada riwayat yang sah tentang hal ini. Dahiyiah bin Khulaifah al-Kalbi berbuka dalam jarak perjalanan tiga mil. Kemudian dia berkata
kepada yang berpuasa “ Siapa yang tidak senang kepada petunjuk Nabi SAW “ ?
Dalam Fatwanya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata “ Adapun jarak safar ( perjalanan ) yang diperbolehkan mengqashar shalat dan berbuka, maka Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad
berpendapat bahwa jaraknya sejauh perjalanan dua hari dengan onta atau jalan kaki, yaitu 16 Farsakh. Sedang Imam Abu Hanifah mengatakan “ Selama perjalanan tiga hari .“ Adapun sejumlah
ulama salaf dan khalaf berkata “ Bahkan boleh mengqashar shalat dan berbuka dalam jarak perjalanan kurang dari dua hari “. Pendapat ini sangat kuat karena menurut keterangan Hadits shahih
bahwa Nabi SAW pernah mengqashar shalat di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Sedang makmum adalah penduduk Makkah, dan yang lainnya. Rasulullah SAW tidak memerintahkan seorang pun
diantara mereka untuk menyempurnakan shalatnya.
(3). Orang tua renta Diantara banyak orang yang uzur adalah Orang tua renta. Mereka sudah tidak sanggup lagi berpuasa karena telah dimakan usia dan sangat lemah. Dalam hal ini Imam Ibnu Munzir telah menukil ijma’
yang mengatakan bahwa mereka tidak wajib berpuasa. Begitu juga dengan orang yang sakit menahun atau sakit terus menerus sepanjang tahun, dikelompokkan menjadi satu.
Orang tua renta secara alamiahnya berganti tahun, semakin rentalah usianya, demikian juga dengan orang yang sakit terus menerus atau sakit menahun tidak punya kesempatan untuk mengqadha’.
Kedua macam penderita sakit diatas dibolehkan untuk berbuka atau tidak berpuasa tetapi diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin tiap hari satu Mud ( +- 800 gram beras
dan sejenisnya ). Pendapat ini dianut oleh mayoritas ( jumhur ) ulama, walaupun ada sebahgian kecil yang memperselisihkannya. Ketentuan Fidyah Ini didasarkan pada riwayat Bukhari dan Atha’
katanya ia pernah mendengar Ibnu Abbas membaca ayat :
Yang artinya: “ Dan wajib bagi orang yang berat menjalankan – jika mereka tidak berpuasa – membayar Fidyah yaitu memberi makan seorang miskin.” Ibnu Abbas berkata ayat ini tidak Mansukh
yaitu untuk Syaikh kabir dan nenek tua renta, yang keduanya memberi makan seorang miskin untuk tiap-tiap hari. Ada beberapa riwayat lain dari Ibnu Abbas yang menerangkan bahwa ayat ini
Mansukh, tetapi ketentuan hukumnya tetap berlaku, yaitu untuk orang pikun.
Abdurrazaq pernah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia pernah membaca : “yaitu orang-orang yang berat untuk mengerjakan puasa “. Aisyah dan lainnya dari ulama salaf menafsirkan demikian. (
sebagaimana tafsir Ibnu Abbas diatas )
4. Orang yang boleh berbuka, yang keempat yaitu wanita hamil dan menyusui.
Dalam semua ketentuan hukum puasa, kaum wanita sama dengan kaum lelaki, disamping ketentuan hukum yang hanya untuk wanita. Hal ini dikarenakan ada uzur yang hanya dialami oleh wanita
misalnya haid dan nifas, juga hamil.
Dalam al-Qur’an wanita hamil disebut dengan kondisi yang lemah bertambah lemah, sebagaimana firman Allah yang berbunyi : Artinya : “ Ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan
melahirkannya dengan susah payah ( QS. al-Ahqaf : 15 ) Dan dalam surah Luqman ayat 14 yang berbunyi : Artinya : “ Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah bertambah lemah.”
Seorang wanita yang sedang hamil biasanya muntah-muntah, membawa beban yang berat, serta sakit selama Sembilan bulan. Setelah kelahiran bayi dari rahimnya, seorang Ibu akan memasuki fase
berikut yaitu menyusui dan menyapih selama dua tahun, sehingga para Ibu terkadang merasa hawatir akan kesehatan dirinya dan anaknya. Dalam hal ini para ahli Fiqh sepakat bahwa wanita hamil
dan menyusui berhak untuk berbuka, berdasarkan Hadits Nabi yang berbunyi : Artinya : “ Sesungguhnya Allah mencabut puasa dan separuh shalat dari musafir, dan mencabut puasa dari wanita hamil
dan menyusui “ ( HR. Nasa’I dan Ibnu Majah )
Setelah wanita hamil dan menyusui diberi kebolehan untuk berbuka atau tidak berpuasa, para ulama berselisih, apakah wanita hamil dan menyusui diperlakukan seperti orang sakit biasa, sehingga
mereka wajib mengqada’ setelah melahirkan dan akhir masa menyusui sebanyak hari yang ditinggalkan, ataukah mereka diperlakukan seperti Syaik Kabir ( orang lelaki tua renta ) dan mar’ah ‘ajuz (
perempuan tua yang lemah ), ataukah seperti orang yang sakit menahun. Apakah mereka harus membayar fidyah, ataukah dibebaskan dari fidyah dan tetapi wajib mengqadha’.
Semua kemungkinan diatas diterima oleh sebahgian ahli Fiqh ( Fuqaha ), namun mayoritas Fuqaha menerima kemungkinan pertama, yaitu wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit
biasa. Mereka berkata “ Keduanya boleh berbuka tetapi harus mengqada’ pada hari yang lain “.
Ibnu Umar, Ibnu Abbas – keduanya dari kalangan sahabat, dan Ibnu Sirin serta lainnya dari kalangan tabi’in, berpendapat bahwa mereka berdua harus membayar fidyah yakni memberi makan dan
tidak boleh mengqadha’.
Muhaddits Abdurrazaq dalam Mushanafnya meriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah ditanya perihal wanita hamil di bulan Ramadhan. Jawab Ibnu Umar “ Ia harus berbuka dan memberi makan
seorang miskin tiap hari “. Namun Abdurrazaq juga meriwayatkan dari sejumlah ulama salaf pendapat yang mengatakan bahwa “ Wanita hamil dan menyusui wajib mengqadha’. Begitu juga dalam
riwayat lain dari Sa’id bin Zubair katanya orang yang hamil dan menyusui sehingga takut mengganggu kesehatan bayinya harus berbuka dan member makan seorang miskin tiap hari, dan keduanya
tidak mengqadha’. Pendapat yang senada juga datang dari riwayat al-Qasim bin Muhammad, Qatadah dan Ibrahim.
Dalam banyak riwayat yang berlawanan diatas, pakar tafsir Ibnu Katsir yang juga penulis kitab al-Bidayah wan-Nihayah, mengemukakan beberapa perbedaan pendapat para ulama tentang wanita
hamil dan menyusui. “ Diantaranya ada yang berpendapat bahwa keduanya harus berbuka, membayar fidyah tak usah mengqadha’. Yang lain berpendapat keduanya cukup membayar fidyah tak usah
mengqadha’. Yang lain berpendapat keduanya harus mengqdha’ tanpa membayar fidyah. Bahkan ada yang berkata keduanya harus berbuka tanpa harus membayar fidyah dan tanpa mengqadha’.
Prof. Dr. Syeikh Yusuf al-Qardhawy dalam tulisannya lebih cendrung pada pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa “ Wanita hamil dan menyusui boleh berbuka, dan cukup membayar fidyah “. Al-
Qardhawy berkesimpulan ketentuan hukum didasarkan pada ‘ Mura’atun takhfif ( pelestarian peringanan ) dan ‘ Raf’ul masyaqqah azidah ‘ ( menghilangkan kesulitan yang berlebihan ), karenanya
apabila masyaqqah (kesulitan ) tersebut telah berakhir, maka hukum asal masih berlaku. Perselisihan pendapat para ulama seputar masalah wanita hamil dan menyusui diatas, H. Sulaiman Rasyid dalam “ Fiqh Islam “ menulis bahwa “ wanita hamil dan menyusui kalau takut terjadi
mudharat terhadap dirinya dan anaknya, boleh berbuka dan wajib atas keduanya mengqadha’ sebagaimana dihukumkan kepada orang yang sakit. Dan kalau keduanya hanya takut kepada mudharat
terhadap anak ( takut keguguran atau kurang susu yang membawa anak menjadi kurus ) maka keduanya boleh berbuka serta wajib qadha’ dan wajib fidyah.
Pendekatan yang dilakukan oleh H. Sulaiman Rasyid diatas tidak jauh dari qaedah Fiqh sebagaimana yang dinukilkan oleh Syeikh al-Qardhawy, yaitu “ pelestarian peringanan “ dan “menghilangkan
kesulitan yang berlebihan”. Karenanya wanita hamil dan menyusui bisa membayar fidyah separuh dan mengqada’ separuhnya lagi. Jenis - jenis Puasa
Seperti hukum Islam lainnya dalam hal wajib, sunat, haram dan makruh, maka demikian juga dengan Puasa. Ada puasa wajib, puasa sunat, puasa haram dan ada puasa makruh.
(1). Puasa wajib Ulama mazhab sepakat bahwa puasa Ramadhan, Puasa qadha’, puasa Kifarat dan puasa untuk melaksanakan nazar adalah wajib.
(2). Puasa Ramadhan Kewajiban puasa Ramadhan telah diuraikan pada halaman sebelumnya.
(3). Puasa Qadha’ Puasa qadha’ adalah wajib bagi yang uzur ( sakit ) atau bepergian di bulan Ramadhan, sebagaimana telah diuraikan pada halaman sebelumnya. Adapun waktu mengqadha’ puasa yang ditinggalkan
adalah sejak selesai puasa Ramadhan pada tahun itu, atau setelah kembali dari bepergian, atau setelah sembuh dari sakit. Menurut pendapat yang kuat, tidak mengapa bagi orang yang
mengakhirkan pelaksanaan qadha’. Kesimpulan diatas didasarkan pada riwayat ‘Aisyah r.a Artinya : Saya pernah mempunyai hutang sebahgian dari puasa Ramadhan, kemudian saya tidak bisa
mengqadha’nya melainkan pada bulan sya’ban. Diantara pendapat ulama tentang Qadha, bahwa seseorang yang mampu untuk mengqadha’ pada tahun itu juga, tetapi mengakhirkannya dengan niat
untuk mengqadha’ nya sebelum Ramadhan kedua agar dapat bersambung ( bertemu ) antara pelaksanaan Qadha’ yang telah lalu dengan Ramadhan yang akan datang, tetapi kemudian dia ada uzur
syara’ yang menghalanginya sampai masuk Ramadhan lagi, maka dia hanya diharuskan untuk mengqadha’ saja dan tidak membayar kifarat. Sehubungan dengan puasa qadha’ menurut sebahgian ulama hendaklah ditunaikan segera, dan dilaksanakan secara berturut-turut. Sesegeranya menunaikan qadha’ itu amat disukai agar selekas
mungkin terbebas dari kewajiban dan demi menghindari khilaf. Bahkan sebahgian fuqaha mewajibkan secara berturut-turut karena qadha’ sama dengan ada’, karena ada’ adalah tatabu’ ( berturut-
turut ). Tetapi jumhur ulama salaf dan khalaf mengatakan tidak harus berturut-turut.
Permasalahannya bagaimana seseorang yang menunda puasa qadha’ ( mengakhirinya ) dan akan dilaksanakannya ketika masuk Ramadhan pada tahun yang akan datang tetapi ada uzur syar’I,
yaitu meninggal dunia maka ada riwayat dari sejumlah sahabat yang mengatakan :
Dipuasakan oleh walinya sebagaimana yang diterangkan oleh Hadits marfu’ dari ‘Aisyah yang berbunyi : Artinya : Barang siapa yang meninggal dunia sedangkan ia punya tanggung jawab puasa,
maka walinyanya wajib berpuasa untuknya.
Ditunaikannya qadha’ oleh walinya bukan kewajiban atas diri siwali tersebut, tetapi sebagai bukti kasih sayang dan kesinambungan silaturrahim. Pada prinsipnya mukallaf tidak diwajibkan
mengerjakan kewajiban yang harus diemban orang lain, tetapi yang demikian itu upaya untuk membebaskan tanggung jawab simayit.
Bisa juga dengan cara memberi makan seorang miskin tiap hari yang diniatkan, sebagai ganti kewajiban yang pernah ditinggalkan oleh simayit. Mazhab Maliki dan sebahgian fuqaha
mempersyaratkan adanya wasiat dari simayit. Jika tidak ada maka tidak boleh.
(4). Puasa Kifarat
Puasa kifarat adalah wajib dan mempunyai beberapa bentuk yaitu puasa kifarat karena salah membunuh, puasa kifarat karena sumpah dan nazar. Adapun puasa kifarat dari beberapa hal diatas,
akan dibahas secara khusus. Untuk pembahasan puasa kifarat berikut ini adalah puasa kifarat karena berbuka puasa ( bersetubuh ) pada siang hari bulan Ramadhan. Menurut jumhur ulama, yang mewajibkan qadha’ dan kifarat atas orang yang berpuasa hanyalah bersetubuh, selain dari itu tidak wajib mengqadha’ dan membayar kifarat. Imam Bukhari dan Muslim
meriwayatkan dari Abu Hurairah katanya : Artinya : “ Bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW, lalu berkata “ celaka saya Ya Rasulallah. Jawab Rasulullah “ Apa yang mencelakakanmu “ ? Ia
menjawab “ saya telah menyetubuhi istri saya disiang hari bulan Ramadhan. Maka sabda Beliau “ Adakah engkau mampu memerdekakan seorang budak “ ? Ia menjawab tidak ! Beliau bersabda “
kuatkah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut “ ? jawabnya “ Tidak kuat “. Sabda beliau “ mampukah engkau member makan enam puluh orang miskin “ Ia menjawab “ Tak mampu “. Kemudian ia
duduk, lantas ada orang membawakan kepada Nabi SAW satu wadah berisi kurma. Maka sabda Beliau “ Sedekahkanlah ini “. Maka ia berkata “ apakah kepada orang yang lebih miskin dari pada
kami “ ? Karena tidak ada diantara dua betu hitamnya penduduk rumah yang lebih perlu dari pada kami. Lalu Nabi SAW tertawa hingga kelihatan gigi taringnya, kemudian Beliau bersabda “ pergilah
dan berikanlah kurma ini kepada keluargamu ! “
Suami istri yang bersetubuh disiang hari bulan Ramadhan oleh jumhur ulama bahwa perempuan dan laki-laki sama dalam hal wajibnya membayar kifarat selama keduanya sama-sama sengaja dan
sadar melakukannya. Oleh karena itu apabila bersetubuh itu dilakukan dalam keadaan lupa atau bukan atas kehendaknya sendiri, tapi atas paksaan orang lain, maka keduanya tidak wajib membayar
kifarat. Contoh lain, jika suami memaksakan istrinya bersetubuh disiang hari bulan Ramadhan sedang istrinya tidak mau tapi terpaksa mengikuti, maka suami yang wajib membayar kifarat. Menurut
madzhab Syafi’I bahwa istri tidak wajib membayar kifarat baik ketika bersetubuh yang dilakukan dengan kesadaran, mau pun terpaksa. Hanya ia wajib mengqadha. Imam Nawawi memperkuat
pendapat madzhab Syafi’I dengan menukilkan riwayat Imam Ahmad. Uraian Imam Nawawi sebagaimana kewajiban mahar dari suami kepada istrinya, maka demikian juga kifarat, bahwa istri tidak
ada kewajiban membayar kifarat. Abu Dawud berkata “ Imam Ahmad pernah ditanya tentang orang yang menyetubuhi istrinya disiang hari bulan Ramadhan, wajibkah ia membayar kifarat ? jawabnya
“ saya belum pernah mendengar bahwa perempuan tersebut wajib membayar kifarat.” Dalam kitab al-Mughni Beliau ( Imam Ahmad ) mengemukakan alasan bahwa Nabi SAW hanya menyuruh laki-
laki yang bersetubuh disiang hari Ramadhan untuk membayar kifarat, yaitu memerdekakan seorang hamba ( budak ) dan tertib kifarat berikutnya. Karenanya kifarat bersetubuh disiang hari Ramadhan
hanya dibayar oleh laki-laki.
(5). Puasa Nazar
Diantara puasa wajib berikut adalah puasa Nazar. Puasa Nazar adalah puasa yang diwajibkan oleh orang Islam atas dirinya sendiri, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Firman Allah yang artinya : “Dan hendaklah kamu menunaikan nazarmu “
Puasa Sunat
Puasa Sunat ialah puasa yang dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya dengan tujuan mendekatkan diri keda Allah. Dilaksanakan mendapat pahala ditinggalkan tidak apa-apa.
Diantara puasa sunat yaitu Puasa Arafah bagi yang bukan jamaah haji yaitu tanggal 9 Dzulhijjah, Puasa hari Asyura yaitu tanggal 10 Muharram, Puasa bulan Syawal sebanyak 6 ( enam ) hari, Puasa
hari putih setiap bulan tanggal 13-14-15 bulan qamariah, Puasa setiap hari senin dan kamis, Puasa nisfu Sya’ban, dan puasa sunat lainnya.
(1). Puasa hari Arafah, tanggal 9 Dzul hijjah. Puasa hari Arafah tanggal 9 bulan Dzul hijjah disunatkan kepada seluruh kaum muslimin, kecuali orang yang sedang menunaikan Ibadah haji ( Jama’ah haji ). Sabda Rasulullah SAW: Artinya : Dari
Abu Qatadah, Nabi besar Muhammad SAW telah bersabda “ Puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun yang telah lalu, dan satu tshun yang akan datang “ ( HR. Muslim )Juga
Sabda Rasulullah SAW: Artinya : “ Dari Abu Hurairah katanya “ Telah melarang Rasulullah SAW, berpuasa pada hari Arafah di padang Arafah. “ ( HR. Ahamad dan Ibnu Majah )
(2). Puasa hari Tasu’a ( tanggal 9 Muharram) dan puasa hari Asyura (Tanggal 10 Muharram) Puasa hari Tasu’a jatuh pada tanggal 9 Muharram, sedangkan puasa hari Asyurah disunatkan pelaksanaannya pada tanggal 10 Muharram oleh umat Islam, sebagai mana sabda Rasulullah SAW :
Artinya : “ Dari Abu Qatadah, Rasulullah SAW telah bersabda “ Puasa hari Asyura itu menghapuskandosa satu tehun yang telah lalu “ ( HR. Muslim )
Puasa sunat hari Tasu’a ini diperintahkan oleh Nabi SAW, selain untuk mendapatkan fadhilah sunat puasa, juga untuk memantapkan aqidah umat Islam. Diriwayatkan bahwa ada diantara sahabat
yang mengatakan kepada Nabi, bahwa hari Asyura adalah hari yang diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani, sehingga Rasulullah menghendaki agar mereka ( umat Islam ) melaksanakannya
pada tanggal 9 Muharram ditahun yang akan datang. Ibnu Abbas meriwayatkan pada tahun berikut ternyata Rasulullah SAW telah wafat.
(3). Puasa bulan Syawal Setelah melaksanakan puasa wajib dibulan Ramadhan, umat Islam disunatkan menunaikan puasa di bulan syawal sebanyak 6 hari. Puasa sunat dibulan Syawal ini diisyaratkan dalam sabda Nabi
SAW, bahwa orang yang melaksanakannya seperti melaksanakan puasa sepanjang masa. Sabda Rasulullah SAW : Artinya : “ Dari Abu Ayyub, Rasulullah SAW telah bersabda “ Barang siapa yang
berpuasa dibulan Ramadhan, kemudian ia puasa pula enam hari pada bulan Syawal, adalah seperti puasa sepanjang masa “ ( HR. Muslim )Adapun waktu pelaksanaan puasa sunat Syawal adalah
pada hari kedua setelah ‘Iedul Fitri hingga selesai dalam 6 hari. Sebaik-baiknya diurut-urutkan, tetapi tak mengapa bagi siapa yang melaksanakannya dengan cara selang-seling.
(4). Puasa sunat tengah bulan Puasa sunat tengah bulan dari setiap bulan Qamariah sering disebut puasa hari putih. Pelaksanaannya setiap tanggal 13, 14, 15 bulan qamariah. Sabda Rasulullah SAW yang artinya : Dari Abu Dzar
ra. Rasulullah SAW telah bersabda : “ Hai Abu Dzar, apabila engkau hendak puasa hanya tiga hari dalam satu bulan hendaklah engkau puasa tenggal 13, 14 dan 15 “ ( HR. Ahmad dan Nasa’I )
(5). Puasa bulan Sya’ban Disunatkan kepada umat Islam menunaikan puasa dibulan Sya’ban, sebagaimana sabda Nabi SAW yang artinya : “ Kata Aisyah : “ Saya tidak melihat Rasulullah SAW, menyempurnakan puasa satu
bulan cukup selain dari bulan Ramadhan, dan saya tidak melihat Beliau pada bulan-bulsn ysng lain berpuasa lebih banyak dari bulan Sya’ban “ ( HR. Bukhari dan Muslim).
(6). Puasa hari Senin dan Kamis Puasa sunat pada setiap hari Senin dan Kamis, ada dalam sabda Rasulullah SAW yang artinya : “ Dari Aisyah : Nabi besar Muhammad SAW memilih waktu puasa hari Senin dan hari Kamis. Selain puasa-puasa sunat diatas ada lagi puasa Daud, yaitu puasa yang selalu dilakukan oleh Nabi Daud AS. Rasulullah SAW dalam sabdanya pernah mengisyaratkan tentang puasa Nabi Daud.
Cara pelaksanaannya adalah dilakukan selang-seling atau sehari puasa sehari tidak. Pelaksanaan puasa Daud ini hendaklah dilakukan pada hari-hari yang dibolehkan puasa padanya. Adapun hari
yang dilarang seperti dua hari raya ( Iedul fitri dan Iedul adha ) juga tiga hari dari hari Tasyrik . Pada hari yang dilarang berpuasa ini bagi sesiapa yang melaksanakan puasa Daud hendaklah jangan
dilakukan.
Jenis Puasa yang berikut yaitu Puasa Makruh
Puasa makruh misalnya puasa Dahr. Puasa Dahr ialah puasa yang dilakukan oleh seseorang terus menerus sepanjang tahun. Sabda Rasulullah SAW : 39 Artinya : “ Tidak dipandang puasa orang yang berpuasa selama-lamanya “. (HR.Bukhari – Muslim )
Jenis puasa yang berikut yaitu puasa Bid’ah
Diantara puasa yang tergolong bid’ah, atau puasa yang diada-adakan tanpa ada pelaksanaan, contoh ( sunnah ) dari Rasulullah SAW. Termasuk puasa bid’ah yaitu : Puasa khusus tanggal 12 Rabi’ul
awal, puasa khusus tanggal 27 rajab, puasa Nisfu Sya’ban dll.
Jenis Puasa yang berikut yaitu puasa Haram
Puasa haram yaitu puasa yang diharamkan untuk dilaksanakan. Diantara puasa yang diharamkan yaitu : Puasa pada dua hari Raya (Iedul Adlha dan Iedul Fitri) dan puasa hari Tasyrik, yaitu tanggal
11, 12 dan 13 bulan Dzul hijjah.
Keistimewaan Bulan Ramadhan
Dilipat Gandakan Pahala
Dalam kitab “ Dzurratun Nashihin “ Syeikh Abdullah al-Khaibawy menukilkan Hadits Qudsi tentang keagungan bulan Ramadhan, antara lain bahwa menjelang senja ketika matahari akan menghilang
diufuk barat diakhir bulan Sya’ban yang menandakan masuknya bulan suci Ramadhan, maka bertiuplah angin sepoi-sepoi basah dibawah Arasy yang agung itu. Berdesirlah angin senja yang
menyentuh dedaunan surga, yang bunyinya sangat syahdu dan indah yang tidak pernah didengar oleh penduduk langit. Lalu para malaikatpun bertanya-tanya “ gerangan apakah ini “ ? Lalu ada suara
yang berseru “ Telah diampuni dosa-dosa umat Muhammad SAW, karena datangnya bulan yang dimuliakan. Bergembiralah seluruh alam semesta, matahari, bulan, bintang, kecuali Syaithan yang
dilaknat Allah. Dilipatgandakan pahala, dibukakan pintu surga dan ditutuplah pintu neraka, serta seluruh syaitan dibelenggu. Dilipatgandakannya pahala dibulan Ramadhan melebihi pahala yang
diperoleh dibulan-bulan yang lain, adalah janji Allah SWT yang tidak bisa diketahui oleh siapapun juga. Apalagi pahala dari Ibadah puasa yang Allah sendiri mengatakan bahwa puasa adalah untuk
Allah, sedangkan amalan yang lain adalah untuk diri sendiri. Amalan selain puasa telah dijanjikan oleh Allah dengan pahala dari 1 – 700 ( satu sampai tujuh ratus pahala ), tetapi puasa pahalanya
hanya Allah yang tahu. Tentunya Allah lebih mengetahui bobot puasa seseorang yang dengannya Allah bisa saja membalas dengan satu pahala, atau tujuh ratus pahala atau lebih dari tujuh ratus yang
masih dirahasiakan oleh Allah. Keseharian kita dalam berpuasa kita bisa membuat perbandingan dari dua orang yang menjalankan puasa dengan latar belakang situasi dan kondisi yang berbeda. Ambil saja contoh seorang yang
bekerja dipelabuhan yang berhadapan dengan kerja yang cukup menguras tenaga, juga lingkungan yang cukup tertantang dibawah panas terik matahari. Dalam kondisi demikian dia mampu
berpuasa. Adapun seorang lagi, dia bekerja sebagai karyawan disuatu perusahaan, dengan kerjaan yang cukup ringan sebagai sekretaris, selain itu situasi yang dihadapinya sangat bersahabat,
dalam rungan berAC, dan kemudahan lainnya. Dalam pandangan zahir kita pasti cendrung memilih bahwa dia yang bekerja di Pelabuhan tentu lebih getir dalam melaksanakan puasa, karena dia
diperhadapkan pada situasi yang cukup getir. Dalam kondisi seperti ini tentunya tidak akan sama pahala yang diperoleh dari kedua orang yang berpuasa dalam perbandingan kita ini. Karena itulah
maka pahala puasa dirahasiakan oleh Allah SWT.
Wal hal tulisan seperti ini tidaklah berarti bahwa untuk memperoleh maqam puasa yang tinggi dihadapan Allah, kita hendaklah meninggalkan kerja didalam ruangan berAC, dan memilih menjadi
buruh, tetapi sebagai motivasi bahwa dengan kemudahan yang ada disekitar kita, maka kita hendaklah lebih optimal meningkatkan amalan sunat mengiringi puasa, sehingga ada nilai tambah yang
diperoleh. Lailatul Qadar
Alqur’an dan Hadits Nabi SAW menghormati malam yang agung ini. Bahkan Allah SWT menurunkan surat al-Qadr ayat 1 – 5, yang artinya “ Sesungguhnya kami telah menurunkan ( al-Qur’an ) pada
malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malamkemuliaan itu ? Malam kemuliaan itu lebih baik dari pada seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin
Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar “.
Dalam sebuah Hadits Nabi SAW bersabda yang artinya “ Barang siapa yang mengerjakan qiyamur Ramadhan pada malam lailatul qadr karena iman dan ikhlas, niscaya diampuni dosa-dosanya yang
telah lalu “ ( HR. Bukhari dari Abu Hurairah )
Jatuhnya malam Qadr dan tanda - tandanya
Secara umumnya Hadits-hadits Rasulullah SAW, Beliau mengisyaratkan bahwa malam Qadr jatuh pada 10 hari yang terakhir dari bulan Ramadhan. Beliau Rasulullah SAW secara lebih khusus lagi
menetapkan 10 hari yang terakhir itu jatuh pada malam-malam yang ganjil, 21, 23, 25, 27 dan 29.
Bahkan dalam riwayat lain Rasulullah lebih mengkhususkan lagi pada malam 27 dan 29. Tetapi secara pasti bahwa “ Lailatul Qadr “ itu hanya jatuh pada satu malam saja dalam bulan Ramadhan,
dimana malam tersebut lebih baik dari seribu bulan. Apabila dibagi maka 1000 bulan itu sama dengan 83 tahun 4 bulan. Jadi apabila Allah menghendaki bagi hamba-hamba-Nya untuk mendapatkan
“ Lailatul Qadr “ pada satu malam tersebut maka pahalanya seperti 83 tahun.
Wal hal, jumhur Ulama berbeda-beda pendapat tentang waktu diturunkannya “ Lailatul Qadr “ dengan mendasari pendapatnya pada Firman Allah dan Hadits Nabi sebagaimana banyak dinukilkan
pada kitab-kitab yang mu’tabarah, sehingga terdapat hampir 46 ‘ Qaul ‘ yang berbeda-beda. Ada diantara para ulama yang dengan mujahadahnya yang sungguh-sungguh, mengatakan bahwa tanda-
tanda akan diturunkan Lailatul Qadr oleh Allah SWT antara lain :
* Pada waktu pagi ketika matahari akan terbit, cuaca dalam keadaan sangat cerah, tidak ada secebis awanpun yang bergayut diangkasa, hingga terbenam matahari.
* Walaupun cuaca cukup cerah pada hari itu tetapi tidak terasa bahang kepanasan dari terik matahari hingga terbenam
* Demikian juga bila datang waktu malam, cuaca cerah terus terjadi sepanjang malam, dan tidak terasa terlalu dingin dan tidak terlalu panas.
* Sepanjang malam itu di Tempat-tempat yang ada anjingnya, niscaya anjing tidak akan melolong sepanjang malam itu.
Sesungguhnya paparan ini hanyalah dugaaan yang sulit dibuktikan, sehingga Prof.Dr. Syeikh Yusuf al-Qardhawy menulis bahwa praduga seperti itu bisa-bisa saja, tetapi terkadang ada saja
perbedaan antara satu tempat dengan tempat yang lain, yang berlainan pula suhu dan cuaca, juga penetapan jadwal puasa yang berbeda. Ada yang berpuasa lebih awal, dan ada yang belakangan.
Yang jelas malam Lailatul Qadr itu pasti ada tetapi dalam rahasia Allah SWT.
Hikmah dirahasiakan Lailatul Qadr
Allah yang menciptakan manusia tentunya Dia ( Allah ) mengetahui akan kelebihan dan kekurangan manusia. Salah satu kelemahan manusia adalah malas beribadah. Tidak bersungguh – sungguh
dalam bertaqarrub kepada Allah. Sifat tersebut dimotivasi oleh Allah SWT dengan melipatgandakan pahala dibulan Ramadhan, agar manusia menjadi semangat dan gairah beramal ibadah.
Belumpun cukup, maka Allah menyediakan lagi satu malam dalam bulan Ramadhan yang lebih baik dari 1000 bulan, yang disebut dengan “ Lailatul Qadr“. Tetapi apabila malam tersebut tidak
dirahasiakan oleh Allah SWT, maka sifat malas dari manusia pasti semakin menjadi-jadi, sebab dia ( manusia ) akan terus malas beribadah, dan hanya menunggu saat tibanya “ Lailatul Qadr “ baru
dia mulai beribadah semalaman suntuk, dengan dalih bahwa ibadah yang dia lakukan semalaman itu telah menutupi hari-hari yang selama ini dia selalu lalai. Demikian juga dengan ganjaran pahala
dari ibadah yang lain yang dirahasiakan oleh Allah, semisal waktu yang mustajabah, yang paling afdhal ketika sholat jumat dan lain-lain, semua ini rahasia Allah untuk memotivasi manusia ( umat Islam
) untuk tekun beribadah. Karenanya umat Islam hendaklah rabit, tekun dan selalu bersungguh-sungguh selama dalam bulan Ramadhan demi iman dan ihtishaaban kepada Allah SWT, sebab bisa saja
“ Lailatul Qadr “ diturunkan oleh Allah SWT diawal Ramadhan, ditengah Ramadhan, atau diakhir Ramadhan . Apabila seseorang yang selalu bersungguh-sungguh disetiap malam maka kapan saja
rahasia Allah itu diturunkan - dia termasuk diantara hamba Allah yang mendapatkan kemulian tersebut.
Saidatina Siti ‘Aisyah ra dalam sebuah riwayat Beliau bertanya kepada Rasulullah “ Bagaimana pendapat kanda wahai Rasulullah, jika saya mendapatkan malam lailatul Qadr ? Apa yang mesti say
abaca ? Jawab Rasulullah “ Bacalah Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu annii “ Ya Allah sesungguhnya Engkau maha pengampun yang suka mengampunkan, maka ampunilah daku. (HR. Ibnu Majah dan Tarmidzi)
Amalan-Amalan Ramadhan
Shalat Tarawih
Disamping Allah memfardhukan puasa Ramadhan, Rasul-Nya (Muhammad SAW ) juga mensunnahkan “Qiyam Ramadhan” (menghidupkan malam Ramadhan), sebagaimana diriwayatkan dari Abu
Hurairah katanya Rasulullah menganjurkan Qiyam Ramadhan dengan sabdanya : Yang artinya “ Barang siapa yang melakukan qiyamur Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, niscaya
diampunkan dosa-dosanya yang telah lalu “ Qiyamur Ramadhan dalam arti secara luhgah ( harfiah ) berarti berdiri ( menegakkan / melaksanakan ) Ramadhan. Makna yang demikian ini lumrahnya
difahami dengan menegakkan sholat tarawih. Tetapi amatlah sedikit bila mengartikan qiyam Ramadhan hanya dengan menegakkan sholat tarawih, sedangkan solat-sholat lain masih banyak yang
bisa ditegakkan oleh umat Islam dalam bulan Ramadhan. Karenanya para ulama menganjurkan agar umat Islam tidak hanya melaksanakan ‘Qiyam Ramadhan’ pada sholat Tarawih saja tetapi sholat -
sholat sunnat yang lain juga hendaklah diperbanyak. Misalnya seseorang yang telah melaksanakan sholat tarawih lalu dia berazam akan melaksanakan sholat sunat Muthlaq, sholat sunnat Tahajjud,
dan sholat sunnat witir pada ketika dia bangun sebelum bersahur. Maka andaikan dia bisa menunaikan azamnya melaksanakan sholat – sholat sunnat tersebut , berarti dia telah melaksanakan “
Qiyamur Ramadhan “ lebih banyak. Dalam hal ini para ulama juga bersepakat bahwa sesiapa yang melaksanakan sholat Tarawih berarti dia telah menegakkan Qiyamur Ramadhan. Disunnahkannya
sholat Tarawih oleh Rasulullah Muhammad SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Siti Aisyah Ummul Mukminin, ra : Yang artinya : “ Bahwa Rasulullah SAW pada waktu tengah malam bulan di Ramadhan keluar menuju masjid, kemudian Beliau sholat disana, maka orang-orang ramai ikut sholat bersama Beliau.
Pada pagi harinya orang memperbincangkan sholatnya Rasulullah SAW. Akibatnya jama’ah bertambah banyak. Pada esok harinya orang-orang menceritakan kejadian itu. Sehingga pengunjung
masjid pada malam yang ketiga itu bertambah terus. Pada malam itu Beliau keluar dan orang-orang sholat mengikuti sholat Beliau. ( Akhirnya ) pada malam keempat masjid tidak mampu lagi
menampung jama’ah, hingga Rasulullah SAW keluar mengerjakan sholat shubuh. Setelah selesai sholat fajar, Beliau menghadap keorang banyak kemudian bertasyahud dan berkata ‘ Amma ba’du-
sesungguhnya saya tahu tempat duduk kalian. Tetapi saya khawatir sholat Tarawih dianggap wajib oleh kalian, lalu kalian tidak sanggup mengerjakannya “
Senada dengan riwayat diatas az-Zuhri menambahkan “ Rasulullah SAW wafat, sedangkan orang-orang masih dalam keadaan seperti itu. Demikian juga pada masa khalifah Abu bakar dan permulaan khalifah Umar.
Bilangan Raka’at sholat Tarawih
Menurut riwayat ahli hadits adalah Rasulullah SAW sholat Tarawih di Masjid, bersama-sama dengan orang banyak. Bilangan raka’at yang Beliau kerjakan dengan orang-orang itu “ delapan raka’at “lainnya ) Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda : Yang artinya : “ Dari Jabir, sesungguhnya Nabi SAW telah sholat bersama-sama mereka delapan raka’at, kemudian Beliau sholat Witir tiga raka’at “ ( HR. Ibnu Hibban )
Pada sesetengah riwayat mengatakan sesudah mereka sholat Tarawih bersama di Masjid, mereka sholat lagi di rumah. Pada masa Khalifah Umar ra Beliau melihat ada orang sholat Tarawih sendiri-sendiri, ada yang mengikuti imam, dan ada pula yang mengikuti imam kelompok yang lain lagi, sehingga terjadilah beberapa kelompok dalam jama’ah kaum muslimin. Maka Beliau berkata aku pikir kalau orang-orang ini dikumpulkan lalu dipandu oleh seorang imam itu lebih baik. Kemudian ia kumpulkan mereka dan ubay bin Ka’ab dijadikan sebagai imam mereka. Adapun bilangan raka’atnya sebanyak 20 ditambah sholat witir 3 raka’at.Dalam sebuah Qaulnya Imam Syafi’I berkata “ Saya melihat sendiri bahwa orang-orang di Madinah mengerjakan sholat Tarawih sebanyak 29 raka’at. Sedangkan di Makkah sebanyak 23 raka’at. Mengerjakan sholat Tarawih sebanyak itu bagi mereka bukan masalah yang berat “. Maka sholat Tarawih ditemui sebanyak 23 dan 29 raka’at. Pada masa khalifah Umar bin Abd.Aziz dijadikan sholat Tarawih sebanyak 36 raka’at.
Sementara dalam qaul yang lain dikatakan bahwa sebahgian ulama salaf mengerjakan sholat tarawaih sebanyak 40 raka’at. Disini kita temui riwayat bilangan raka’at sebanyak 40. Sementara Imam
ahmad bin Hambal berkata bahwa “ Nabi SAW sendiri tidak pernah menentukan batas raka’at “ Qiyamur Ramadhan “. Suatu saat Beliau memperbanyak raka’at dan pada saat yang lain Beliau
menyedikitkannya, tergantung lama atau tidaknya ketika berdiri sholat.
Ternyata jumlah raka’at sholat Tarawih berbeda-beda dalam riwayat sebagaimana kita nukilkan diatas, oleh karena itu ada baiknya kita kutip tulisan Prof.Dr. Syeikh Yusuf al-Qardhawy “ Ibadah sholat
adalah pokok bahasan yang paling penting, sedang batasan jumlah raka’at yang jelas dari nabi tidak ada. Karena itu tidak ada artinya bagi ulama ‘Muta’akkhirin’ memvonis menyimpang dari sunnah
bagi orang-orang yang mengerjakan sholat Tarawih dalam jumlah 20 raka’at, atau mengklaim mereka sholat 8 raka’at menyimpang dari atsar ulama salaf dan khalaf”.
Menyikapi perbedaaan yang terjadi dari kaum muslimin dalam melaksanakan sholat Tarawih ini, tidak lupa kita kutip lagi H. Sulaiman Rasyid dalam fiqhnya “ Yang dapat kita yakini dari Hadits-hadits
dan amal-amal sahabat adalah bahwa kita dianjurkan beramal sebanyak-banyaknya di malam hari bulan Ramadhan, baik berjama’ah maupun sendiri-sendiri. Adapun ketentuan bilangan raka’at dan
bacaan tidak dapat keterangan yang pasti dari syara’ hanya terserah pada keyakinan kita masing-masing.
Membaca al-Qur’an
Telah dimafhumi bahwa membaca al-Qur’an adalah seutama-utamanya dzikrullah. Sebagaimana Hadits Nabi SAW yang artinya “ Seutama-utamanya dzikir adalah tilawah al-Qur’an “. Dalam riwayat
yang lain “ Satu huruf dalam al-Quran fadhilatnya 10 pahala, Rasulullah tidak mengatakan “ Alif, lam, dan mim “ itu satu huruf tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf. “ Membaca al-
Qur’an sangat digalakkan dalam bulan Ramadhan.
Shadaqah
Shadaqah dalam pengertian secara harfiah ( lughah ) berasal dari kata shadaqa, Shiddiq, shadaqatan artinya benar, membenarkan. Maksudnya adalah pemberian dari seseorang kapada orang lain,
baik berupa harta, ilmu, dan lain-lain dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pemberian yang dikaitkan dengan kata “ Shadaqa “ yang artinya benar ini, adalah pembuktian kebenaran
iman dari seorang hamba kepada Allah, bahwa iman tidak hanya dalam ikrar pengakuan saja tetapi dibenarkan dengan memberikan sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain. Sangat dianjurkan
bershadaqah dalam bulan Ramadhan.
I’tikaf
I’tikaf ialah berdiam dalam Masjid selama waktu tertentu dengan niat mengkhususkan diri untuk beribadah kepada Allah SWT. Islam tidak mensyari’atkan ruhbaniyah ( kependetaan ) dan tidak
membolehkan mengasingkan diri selama-lamanya hanya untuk beribadah. Akan tetapi Islam hanya mensyari’atkan I’tikaf hanya dalam beberapa hari tertentu, agar hati yang kering dapat disirami
dengan kekhusyu’an beribadah kepada Allah. I’tikaf sangat dianjurkan dalam bulan Ramadhan terutama 10 hari yang terakhir.
Selain Ibadah sunat dalam bulan Ramadhan sebagaimana disebutkan diatas, ada lagi amalan sunat yang dianjurkan untuk dilaksanakan yaitu :
Mengakhirkan makan sahur dan menyegerakan berbuka pada waktu yang yakin
Berdo’a ketika berbuka puasa Memberi makan kepada orang yang berpuasa
Bebuka dengan kurma, air putih atau sesuatu yang belum disentuh oleh api
Zakat Fitrah dan Iedul Fitri
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat dalam pengertiannya secara lughah yaitu “ Zakaa, Yazkiy, zakatan “ artinya bersih membersihkan. Pengertian ini sebagaimana firman Allah yang berbunyi : Artinya “ Ambillah dari harta mereka
sedekah ( zakat ) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka.” (QS. At-Taubah : 103)
Rasulullah SAW bersabda : Yang artinya : Dari Ibnu Umar katanya “ Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri = berbuka dibulan Ramadhansebanyak satu sha’ ( 3,1 liter ) dari tamar atau gandum atas
tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan “. ( HR. Bukhari- Muslim )
Menurut istilah Islam zakat adalah kadar harta yang tertentu diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat . Masalah zakat teramat luas dan memerlukan pembahasan secara
khusus. Adapun zakat dalam risalah ini adalah zakat yang berkaitan dengan puasa Ramadhan, yaitu Zakat Fitrah. Zakat fitrah diwajibkan atas tiap-tiap orang Islam laki-laki dan perempuan, tua muda,
besar kecil, hamba atau merdeka, yang ditunaikan sebanyak 3,1 liter beras atau makanan yang mengenyangi, menurut tiap-tiap tempat atau negeri.
Syarat-syarat wajib zakat fitrah
(1). Islam, orang yang tidak beragama islam tidak wajib zakat fitrah. (2). Orang itu ada sewaktu terbenam matahari 30 Ramadhan (3). Dia mempunyai kelebihan harta untuk diri dan keluarganya. Harta
yang dimaksudkan disini adalah harta yang tidak perlu kepadanya sehari-hari. Adapun harta yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari seperti rumah, kendaraan, binatang ternak, kitab dan
sebagainya tidak perlu dijual untuk membayar fitrah.
Waktu pembayaran zakat Fitrah
Adapun waktu membayar zakat fitrah yaitu :
(1). Waktu yang dibolehkan mulai dari awal hingga akhir Ramadhan (2). Waktu wajib yaitu dari terbenamnya matahari penghabisan Ramadhan (3). Waktu yang lebih baik yaitu dibayar sesudah sholat
shubuh sebelum pergi sholat Iedul Fitri (4). Waktu Makruh yaitu membayar Fitrah sesudah shalat hari raya, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya itu. (5). Orang yang berhak menerima
Zakat
Menurut mazhab yang mu’tabarah, orang yang berhak menerima zakat yaitu :
(1). Mazhab Syafi’I : 1. Fakir 2. Miskin 3. ‘Amil 4. Muallaf 5. Hamba 6. berhutang 7. Jalan Allah 8. Sabilillah jalan Allah (tentara).
(2). Mazhab Hanafi : 1. Fakir 2. Miskin 3. ‘Amil 4. Muallaf 5. Hamba 6. Berutang 7. Jalan Allah 8. musafir (3). Mazhab Maliki : 1. Fakir 2. Miskin 3. ‘Amil 4. Muallaf 5. Hamba 6. Berhutang 7. Jalan Allah 8. Musafir
(4). Mazhab Hambali : 1. Fakir 2. Miskin 3. Muallaf 4. ‘Amil 5. Hamba 6. Berhutang 7. Jalan Allah 8. Musafir
Catatan : Hamba dalam pembahasan Mazhab ini adalah hamba yang dijanjikan oleh tuannya untuk merdeka diberi uang hasil zakat untuk menebus dirinya. Adapun Hamba yang masih dalam
tanggungan Tuannya ( tidak dijanjikan merdeka ) tidak berhak menerima zakat.
Yang tidak berhak menerima zakat
(1). Orang kaya baik kaya harta atau kaya dengan usaha jasa dan penghasilan Sabda Rasulullah SAW : Artinya “ Tidak halal bagi orang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga mengambil
sedekah ( zakat ). HR. Lima orang ahli Hadits kecuali Nasa’I dan Ibnu Majah. (2). Hamba sahaya yang mendapatkan nafkah dari Maula (tuannya). (3). Turunan Rasulullah SAW : Sabda Rasulullah
SAW : Artinya “ Pada suatu hari Hasan ( cucu Rasulullah ) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan kemulutnya. Rasulullah berkata kepada cucunya itu “ Ikh-Ikh, buanglah kurma itu,
sesungguhnya tidak halal bagi kita mengambil sedekah (zakat). HR. Muslim (4). Orang yang dalam tanggungan yang berzakat (5). Orang yang bukan beragama Islam .
Iedul Fithri
Allah SWT menguntukkan bagi umat Islam dua hari raya dalam setahun yaitu hari raya Iedul Fithri dan hari raya Iedul adlha. Adapun Iedul Fithri dilaksanakan pada setiap tanggal 1 Syawal dan Iedul
Adlha setiap tanggal 10 Dzul hijjah. Hukum melaksanakan dua sholat hari raya ini adalah Sunat muakkad ( sunat yang penting ) Untuk risalah ini kita hanya memaparkan tentang sholat Iedul Fithri.
Dalil al-Qur’an – Hadits
Tidaklah kaum Muslimin melaksanakan sesuatu dalam urusan agama ( Islam ) melainkan ada tuntunan dari Allah SWT dan Rasulullah SAW. Maka demikianlah dengan sholat Iedul Fithri, Allah SWT
berfirman : Artinya : “ …. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan harinya, dan hendaklah kamu bertakbir ( mengagungkan ) Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kamu, dan supaya kamu
bersyukur.” QS. 2/al-Baqarah : 185. Dalam sebuah Hadits Rasulullah SAW bersabda : Artinya : “ Dari Ibnu Umar Rasulullah SAW , Abu Bakar, dan Umar pernah melaksanakan sholat dua hari raya
sebelum berkhutbah.” ( HR. Jama’ah )
Permulaan sholat hari Raya yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW adalah pada tahun kedua Hijriyah. Sholat hari raya itu dua raka’at, waktunya sesudah terbit matahari sampai tergelincir matahari.
Rukun dan syaratnya sama seperti sholat yang lain, ditambah dengan beberapa sunat yang lain.
Semua orang Islam dianjurkan untuk berkumpul untuk sholat hari raya, baik yang bermuqim maupun yang musafir, baik laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil, sehingga perempuan yang
datang haidpun disuruh untuk pergi kehari raya, tetapi bukan untuk sholat- hanya untuk mendengar khutbah.
Sabda Rasulullah SAW : Artinya : “ Dari Ummi ‘Athiyah katanya : Rasulullah SAW , telah menyuruh kami pada hari raya fithri dan hari raya haji, supaya kami membawa gadis-gadis, perempuan yang sedang kotoran ( haid ),
dan hamba perempuan ke tempat sholat hari raya. Adapun perempuan yang sedang kotoran mereka tidak mengerjakan sholat.” ( HR. Bukhari-Muslim )
Riwayat diatas bisa difahami bahwa betapa pentingnya syi’ar dalam meramaikan hari raya, apabila dilaksanakan di lapangan terbuka, sehingga wanita haidpun dianjurkan menghadirinya. Pada satu
sisi syi’ar Islam senantiasa diramaikan dan dirayakan oleh seluruh lapisan umat Islam, pada sisi lain khutbah yang disampaikan oleh Imam / khatib merupakan ajang pendidikan bagi umat Islam.
Karenanya amat rugi bagi kaum wanita yang hanya dikungkung dalam rumah yang tidak mendapatkan pengajaran dan ilmu lantaran tidak hadir dimajlis hari raya dan majlis-majlis ilmu lainnya.
Sungguh syi’ar yang demikian pada zaman yang penuh dengan kemajuan ini semakin terasa, dimana orang diluar Islam sering mendengar khutbah hari raya di tanah lapang lewat micropon yang
menggelegar , dan semaraknya syi’ar hari raya, sehingga ada yang tertarik dan menyatakan keislamannya. Namun apabila ada diantara kaum muslimin hari ini yang hanya mau melaksanakan sholat
hari raya di Masjid juga tidak ada salahnya.
Tempat sholat hari raya
Tempat sholat hari raya yang paling baik adalah tanah lapang, kecuali kalau ada halangan seperti hujan dan sebagainya. Keterangan ini sesuai dengan riwayat dari amal Rasulullah SAW, bahwa
pada zaman Nabi ada tempat yang telah dipersiapkan yang disebut “ Mushalla “ ( Tempat sholat ) hari raya, dimana Rasulullah dan kaum muslimin sholat hari raya ditempat itu. Rasulullah SAW dan
kaum muslimin tidak pernah melaksanakan sholat hari raya didalam masjid, kecuali hanya satu kali lantaran hujan. Tempat sholat hari raya pada zaman Nabi yang disebut “ Mushalla “ diatas, adalah
tanah lapang yang ada didekat pintu gerbang kota Madinah, letaknya disebelah timur kota dan sekarang menjadi tempat perhentian kendaraan orang haji yang hendak ke Madinah. Sholat hari raya
tidak disyari’atkan azan dan iqamah, hanya yang disyari’atkan yaitu menyerukan “ Asshalaatul Jaami’ah ” mari melaksanakan sholat berjama’ah. Sabda Rasulullah SAW : Artinya : “ Dari Jabir bin
Samurah katanya saya sholat hari raya bersama –sama dengan Rasulullah SAW, bukan sekali dua kali saja. Beliau sholat dengan tidak azan dan tidak iqamah.” ( HR. Ahmad dan Muslim )
Sunat-sunat sholat hari raya
Adapun sunat-sunat sholat hari raya yaitu :
(1). Disunatkan sholat berjama’ah. (2). Takbir tujuh kali pada raka’at pertama, sesudah membaca do’a iftitah dan sebelum membaca al- Fatihah, sedangkan pada raka’at kedua, takbir sebanyak
lima kali, sebelum membaca al-Fatihah. (3). Mengangkat kedua tangan setinggi bahu pada tiap-tiap takbir (4). Membaca : “Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illallah. Wallahu akbar”, diantara
beberapa takbir. (5). Membaca surat Qaf, sesudah al-Fatihah pada raka’at pertama, dan surat al-Qamar pada raka’at kedua, atau surat al-‘Ala pada raka’at pertama dan al-Ghasyiyah raka’at kedua.
(6). Menyaringkan bacaan bagi Imam, tidak dinyaringkan bagi makmum (7). Khutbah dua kali sesudah shalat. Keadaan khutbahnya sama seperti khutbah jum’at (8). Hendaklah khutbah pertama
dimulai dengan takbir sembilan kali (9). Hendaklah khutbah Iedul fithri diterangkan tentang zakat fithrah, sedangkan hari raya haji diterangkan tentang Ibadah haji dan berkurban (10). Disunatkan
mandi dan berhias dengan pakaian yang sebaik-baiknya (11).Disunatkan makan sebelum berangkat menunaikan Iedul fithri, sedangkan hari raya haji tidak disunatkan makan sebelum pergi, kecuali
sesudah sholat. (12). Hendaklah ketika pergi melewati satu jalan, dan ketika pulang hendaklah melewati jalan yang lain. (13). Pada dua hari raya disunatkan takbir diluar sholat. Waktunya, pada Iedul
fithri mulai terbenamnya matahari pada malam hari raya, sampai imam mulai sholat Iedul fithri. Sedangkan pada hari raya Iedul adlha, takbir mulai terbenamnya matahari malam hari raya haji sampai
sesudah sholat ashar penghabisan hari Tasyrik ( tanggal 13 Dzul hijjah, takbir sesudah selesai sholat fardhu yang lima atau juga ketika selesai sholat jenazah atau solat sunat yang lain. Takbir ini
disunatkan disegala tempat, baik dimasjid, dilanggar, dirumah-rumah, dipasar-pasar, dan lainnya, malamatau siang asal dalam waktu tersebut. Baik orang yang menetap dalam negeri atau yang
musafir. Takbir ini oleh ahli fiqh disebut takbir muthlaq.
Ramadhan di Masjid Raya Batam
Ramadhan di Masjid Raya Batam adalah sekelumit informasi kegiatan yang diselenggarakan untuk memfasilitasi Jamaah dalam merengkuh nilai-nilai bulan yang istimewa pada 1429 Hijriyah.
Diantaranya :
(1). Ceramah Tarawih
Diadakan selama ramadhan 1429 Hijriyah pada waktu sebelum pelaksanaan shalat tarawih sesudah shalat isya berjamaah yang bertempat di Ruang Utama Masjid Raya Batam dengan daftar
penceramah dan materi sebagai berikut :
Ramadhan Nama Penceramah Tema 1 Drs. H. Ahmad Dahlan Marhaban YaaRamadhan 2 KH. Tgk Azhari Abbas Fiqh Puasa 3 Drs. H. Ismeth Abdullah Puasa Membentuk Akhlaqul Karimah 4. Ir. H. Mustofa Widjaja, MM Puasa Membentuk Pola Hidup Jujur dan Sederhana 5. DR. H. Anwar Sanusi Dari Bogor 6. KH. Usman Ahmad Ramadhan Membentuk Semangat Ukhuwah 7. Ir. H. Ria Saptarika Ramadhan Membentuk Pribadi yang Disiplin 8. H. Effendy Asmawi, MA Membentuk Pribadi yang Lebih Baik dan Bermanfaat 9. DR. Chablullah Wibisono Puasa dan Pemimpin yang Amanah 10. H. Amiruddin Dahad, MA Puasa sebagai Media Membangun Keluarga Sakinah 11. KH. Hilal Yahya Tujuan Puasa 12. Prof. DR. KH. Said Agil Siroj Dari Jakarta 13. Ust. H. Jamaluddin Nur Ramadhan Bulan Istimewa 14. Drs. H. Muhammad Sani Puasa Membankitkan Kepekaan Sosial 15. Drs. H. Imron Rosyadi Puasa Membentuk Karakter 16. KH. Yusuf Syafi’i Melestarikan Nilai-nilai Ramadhan 17. Nuzulul Qur’an 18. Drs. H. Bustami Husein Bersihkan Harta dengan ZISWAF 19. Ustadz Deden Sirojudin Syukur dan Sabar 20. H. Abdurrahman, Lc I’tikaf Ramadhan 21. KH. Zamhuri Muchtar, BA Meraih Kemenangan Sejati 22. Ustadz. H. Luqman Rifa’i Rindu Bertemu Ramadhan 23. Ustadz H. Muhammad Candra Tanda Sukses Orang yang Berpuasa 24. Ustadz Abdul Razak Muhidin Renungan Ramadhan 25. Drs. Armen Salabi Zakat Fitra dan Hikmahnya 26. H. Samsul Bahrum P.hd Puasa dan Vis Batam Madani 27. Ustadz. Asep Ahmad Rabbani Ramadhan Bulan Pendidikan dan Latihan 28. KH. Yaqub Hasballah, Lc Cara Rasulullah Berpuasa 29. Ustadz H. Achamad Ridho Amir Hikmah Puasa Syawal 30. Ustadz. H. Muhammad Alwie Makna Hari Kemengan Sumber : Kantor Ibda’ 2008 *Jadwal menyesuaikan keputusan tanggal Ramadhan dari DEPAG Pusat
(2). Shalat Tarawih
Shalat tarawih yang dilaksanakan di Masjid Raya Batam sebanyak 8 raka’at (4 salam) ditambah shalat witir 3 raka’at (1 salam). Pelaksanaannya selama Ramadhan 1429 H di Ruang Utama Masjid
Raya Batam. Jadwal Imam dan bilal sebagai berikut :
Nama Petugas Jum’at Sabtu Ahad Senin Selasa Rabu Kamis H. Achmad Ridho Gantian Imam Imam H. Musli Ahmad sda Imam Imam H. Alwie Husein sda Imam Imam H. Basir sda Bilal Bilal Bilal H. Hasyim sda Bilal Bilal Bilal Sumber : Kantor Ibda’ 2008
(3). Kuliah Subuh
Kuliah Shubuh dilaksanakannya selama Ramadhan 1429 H setelah Shalat Shubuh berjamaah dengan Daftar Pemceramah dan Materi terlampir.
Ramadhan Nama Penceramah Keterangan 1 H. Amiruddin Dahad, MA 2 H. Amiruddin Dahad, MA Dewan Syari’ah LAZ MRB 3 H. Muhammad Alwie Husein, S.Ag Imam Masjid Raya Batam 4. Ustadz Bachtiar, Lc 5 KH. Yusuf Syafi’i 6 Ustadz Badar Saleh Yusuf Imam Masjid Raya Batam 7 H. Achmad Ridho Amir, S.Ag 8. KH. Yusuf Syafi’i Majelis Kitab Kuning 9 Ustadz Asep Ahmad Rabbani 10 H. Muhammad Alwie Husein, S.Ag Al-Madaniyah 11 KH. Yusuf Syafi’i 12 Ustadz Asep Ahmad Rabbani Imam Masjid Raya Batam 13 Ustadz Bachtiar, Lc 14 H. Achmad Ridho Amir, S.Ag Imam Masjid Raya Batam 15 KH. Yusuf Syafi’i 16 Ustadz Abdul Razak Muhidin Majelis Kitab Kuning 17 H. Muhammad Alwie Husein, S.Ag Staf Ibda’ MRB 18 Ustadz Abdul Razak Muhidin Staf Ibda’ MRB 19 Ustadz Asep Ahmad Rabbani 20 KH. Yusuf Syafi’i Imam Masjid Raya Batam 21 H. Achmad Ridho Amir, S.Ag 22 Ustadz Asep Ahmad Rabbani Imam Masjid Raya Batam 23 KH. Yusuf Syafi’i 24 Ustadz Abdul Razak Muhidin Majelis Kitab Kuning 25 H. Muhammad Alwie Husein, S.Ag 26 KH. Yusuf Syafi’i Al-Madaniyah 27 Ustadz Abdul Razak Muhidin Staf Ibda’ MRB 28 Ustadz Abdul Razak Muhidin Staf Ibda’ MRB 29 Ustadz Badar Saleh Yusuf 30 Ustadz Asep Ahmad Rabbani Al-Madaniyah *Jadwal menyesuaikan keputusan tanggal Ramadhan DEPAG Pusat
(4). Tadabur
Tadabur adalah akronim dari Taushiah Ba’da Dzuhur dilaksanakan selama Ramadhan 1429 Hijriyah bertempat di Ruang Utama dengan Daftar Penceramah/sebagai berikut :
Ramadhan Nama Penceramah Keterangan 1 KH. Azhari Abbas Ketua MUI Kepri 2 KH. Usman Ahmad Ketua MUI Batam 3 KH. Yusuf Syafi’i Majelis Kitab Kuning 4. Ustadz Aris Hardi Halim Wakil I DPRD Batam 5 Khotbah Jum’at 6 H. Achmad Ridho Amir, S.Ag Imam Masjid Raya Batam 7 DR. Chablullah Wibisono Ketua Muhammadiyah Kepri 8. H. Ahmad Hijazi, SE Ka. Dinas Perindag & ESDM Pemko Batam 9 Ir. Donny Irawan 10 Drs. M. Sahir Ka. Bag Kesra Pemko Batam 11 H. Samsul Bahrum, P.hd 12 Khotbah Jum’at 13 Ustadz Deden Sirojuddin Da’I Muda Kota Batam 14 H. Achmad Ridho Amir, S.Ag Imam Masjid Raya Batam 15 Ustadz H. Muhammad Alwie Husein Imam Masjid Raya Batam 16 Drs. H. Bustami Husein DPRD Kota Batam 17 KH. Yaqub Hasballah MUI Batam 18 Bachtiar, Lc Iqro Club 19 Khotbah Jum’at 20 H. Achmad Ridho Amir, S.Ag Imam Masjid Raya Batam 21 Ustadz Deden Sirojuddin Da’I Muda Kota Batam 22 KH. Yusuf Syafi’i Majelis Kitab Kuning 23 Ustadz Abdul Razak Muhidin Staf Ibda’ MRB 24 H. Muhammad Alwie Husein, S. Ag Imam Masjid Raya Batam 25 H. Abdul Basir Amin, S.Ag Mu’adzin Masjid Raya Batam 26 Khotbah Jum’at 27 H. Achmad Ridho Amir, S.Ag Imam Masjid Raya Batam 28 H. Achmad Ridho Amir, S.Ag Imam Masjid Raya Batam 29 Ustadz Asep Ahmad Rabbani 30 Ustadz Asep Ahmad Rabbani Al-Madaniyah *Jadwal menyesuaikan keputusan tanggal Ramadhan dari DEPAG Pusat
(5). Kuliah Dhuha
Dilaksanaka setiap Ahad pagi jam 09.30 WIB di lantai dasar. Dengan materi Fiqh Shaum dan Kajian Keluarga Sakinah. Informasi : Telp. (0778) 7022700 Kantor Ibda’ MRB dengan sdra. Teten
Nasrudin.
(6). Buka Puasa Bersama
Buka Puasa Bersama adalah program rutin di Masjid Raya Batam yang dilaksanakan selama Ramadhan 1429 Hijriyah bertempat di lantai dasar, dengan estimasi konsumsi untuk 300 kotak/bungkus.
Buka Puasa ini berkat partisipasi para Hamba Allah baik atas nama pribadi maupun instansi. Jika Jamaah sekalian ingin ikut didalamnya maka dapat menghubungi ke : Telp. (0778) 7249264 atau
Hp. 0815 360 11762 dengan Sdra. Edy Susanto.
(7). Tadarus-an
Tadarus Al- Qur’an secara berjamaah dilaksanakan selama Ramadhan 1429 Hijriyah ba’da Shalat Sunah Tarawih.
(8). I’tikaf
Program I’tikaf pada setiap Ramadhan di Masjid Raya Batam dilaksanakan pada 10 hari terakhir. Yang ingin bergabung silahkan menghubungi : 0812 7717 7822 (Ustadz Zuhri).
(8). Pesantren Kilat Husnul Khatimah
Pesantren Kilat di bulan Ramadhan khusus untuk para orang tua dinamakan Sanlat Husnul Khatimah akan diadakan pada Sabtu – Ahad, 6 – 7 September 2008, informasi : Telp. (0778) 7022700 :
Kantor Ibda’ (Ibadah dan Dakwah) MRB.
(9). Ramadhan Fair
Ramadhan Fair diisi dengan Bazaar Makanan Buka Puasa, Busana/aksesories Muslim/mah serta dihiasi dengan lomba-lomba Islami, dari mulai lomba adzan, tadarus, Fashion Show busana
Muslim/mah tingkat anak-anak sampai Pelajar, Teatre Musikal dan lain sebagainya. Untuk informasi kegiatan ini Telp. (0778) 7022700 : Kantor Ibda’ (Ibadah dan Dakwah) MRB.
(10). Peringatan Nuzulul Qur’an
Puncak peringatan Nuzulul Qur’an akan dilaksanakan pada 17 Ramadhan 1429 Hijriyah di Masjid Raya Batam dengan menghadirkan da’i kondang dari Jakarta. Informasi : Telp. (0778) 7022700 :
Kantor Ibda’ (Ibadah dan Dakwah) MRB.
(11). Layanan Jemput Zakat (Lezat).
Untuk memudahkan jamaah berkenaan dengan penunaian kewajiban zakat-nya, maka kami senantiasa siap baik di bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, cukup dengan menekan nomor
0778-460017 atau datang langsung ke Laz Masjid Raya Batam.
Jadwal Imsakiah
Ram Imsakiah Shubuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya’ 1 4:34 4:44 12:06 15:18 18:11 19:19 2 4:34 4:44 12:06 15:18 18:11 19:19 3 4:34 4:44 12:06 15:18 18:11 19:19 4 4:34 4:44 12:05 15:15 18:10 19:18 5 4:34 4:44 12:05 15:15 18:10 19:18 6 4:34 4:44 12:05 15:15 18:10 19:18 7 4:33 4:43 12:04 15:13 18:08 19:16 8 4:33 4:43 12:04 15:13 18:08 19:16 9 4:33 4:43 12:04 15:13 18:08 19:16 10 4:32 4:42 12:03 15:10 18:07 19:16 11 4:32 4:42 12:03 15:10 18:07 19:16 12 4:32 4:42 12:03 15:10 18:07 19:16 13 4:31 4:41 12:02 15:07 18:06 19:14 14 4:31 4:41 12:02 15:07 18:06 19:14 15 4:31 4:41 12:02 15:07 18:06 19:14 16 4:30 4:40 12:01 15:04 18:05 19:13 17 4:30 4:40 12:01 15:04 18:05 19:13 18 4:30 4:40 12:01 15:04 18:05 19:13 19 4:29 4:39 12:00 15:00 18:04 19:12 20 4:29 4:39 12:00 15:00 18:04 19:12 21 4:29 4:39 12:00 15:00 18:04 19:12 22 4:28 4:38 11:59 15:00 18:03 19:11 23 4:28 4:38 11:59 15:00 18:03 19:11 24 4:28 4:38 11:59 15:00 18:03 19:11 25 4:27 4:37 11:58 15:02 18:02 19:10 26 4:27 4:37 11:58 15:02 18:02 19:10 27 4:27 4:37 11:58 15:02 18:02 19:10 28 4:26 4:36 11:57 15:02 18:00 19:08 29 4:26 4:36 11:57 15:02 18:00 19:08 30 4:26 4:36 11:56 15:03 18:00 19:08
Tentang Masjid Raya Batam
Latar Belakang
Masjid terambil dari kata sujud yang berarti taat, artinya semua aktivitas yang mengantarkan manusia pada ketaatan kepada Allah swt adalah bagian dari peran dan fungsi Masjid.
Masjid Raya Batam dirancang sebagai pemenuhan kebutuhan akan fasilitas peribadatan yang melayani penduduk di Pulau Batam. Didesain oleh Ir. Achmad Noe’man dari PT. BIRANO dan dimulai
pembangunannya pada tahun 1999, sehingga pada 04 Februari 2001 Masjid Raya Batam diresmikan oleh Menteri Agama H. Tolchah Hasan.
Arsitektur Masjid
(1). Data Masjid Luas lahan : 75.000 m2 Kapasitas di dalam Masjid : + 3.500 Jamaah Kapasitas di luar Masjid : + 15.000 Jamaah
(3). Filosofi Bangunan Masjid Secara tiga dimensi bentuk yang dirancang merupakan penggabungan dari dua bentuk dasar yaitu : (1). Balok bujur sangkar sebagai badan bangunan, dan (2). Limas sama sisi. “Kompak, kokoh sehingga menjadi dasar dalam membentuk keimanan yang kuat sehingga akan melahirkan satu titik vertikalisme yakni Allah SWT.”
Daftar Kepustakaan
ALQUR’AN DAN TERJEMAH INDONESIA, Drs. H.A Nazri Adlany, Drs. H. Hanafie Tamam, Drs. H.A Faruq Nasution, PT. Sari Agung , Jakarta, 2000. FIQH ISLAM, H. Sulaiman Rasjid, Ath-Thahiriyah, Jakarta, 1954 FIQH PUASA, Prof. Dr. Syeikh Yusuf al-Qardhawy, Era Inter media, Solo, 2002 FIQH LIMA MAZHAB, Muhammad Jawad al-Mughniyah, Lentera , Jakarta, 2001 RIADUS SHAALIHIIN, Imam Abu Zakariya Yahya, Tetrjemahan Alhafidz, Masyaf Suhaemi, Mahkota, Surabaya,1994 BULUGHUL MARAM, Terjemahan A. Hasan, CV. Diponegoro, Bandung, 2006 PEDOMAN SHOLAT, Prof. TM. Hasby as-Shiddieqy, PT Pustaka Zikri Putra, Semarang, 2000 HIKMAH PUASA, TINJAUAN ILMU DAN KESEHATAN, Rahman, El-Mawardi Prima, Jakarta, 2001 SYARAH MUKHTARUL AHAADIITS, Sayyid Ahmad al-Hasyimi, CV. Sinar Baru, Bandung, 1993 THE POWER OF SHOLAT JAMA’AH, Abdullah Kaoir, Insan Media, Solo, 2007. PEDOMAN PRAKTIS DO’A DAN ZIKIR, Abduh Zulfidar Akaha, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, 2007. DURATUN NASHIHIN, Ust. Abu H. F Ramadhan, BA, Mahkota Surabaya, 1987
|